Martapura, matarakyat.co.id – Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan seorang warga berinisial NJ ke Polres Banjar terus berlanjut.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang berkaitan dengan penyebaran foto yang dianggap tidak pantas melalui media sosial.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Banjar, Ipda Ipda M Rizky Febrianto Nasri, mengatakan pihaknya telah memeriksa pelapor dan meminta keterangan secara rinci sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Saat ini kami sudah melaksanakan pemanggilan terhadap pelapor untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan secara terperinci,” ujar Ipda Rezky kepada awak media, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terlapor. Namun hingga jadwal pemeriksaan berlangsung, terlapor belum menunjukkan tanda-tanda akan memenuhi panggilan penyidik.
“Berikutnya kami akan memeriksa terlapor yang seharusnya dijadwalkan hari ini. Namun sampai saat ini belum ada indikasi kehadiran dari terlapor. Kemungkinan kami akan melayangkan undangan atau panggilan kedua agar yang bersangkutan dapat hadir dan memberikan keterangan,” katanya.
Rezky menegaskan proses penanganan perkara tersebut tidak berhenti meskipun terlapor belum memenuhi panggilan pertama.
“Ini tidak mandek. Proses tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.
Pendalaman itu mencakup analisis terhadap bahasa, narasi, hingga foto yang diduga disebarkan oleh terlapor.
“Kami masih harus mendalami apakah terdapat unsur pidananya atau tidak. Karena terkait kata-kata, bahasa yang digunakan, serta foto yang dibagikan, semuanya memerlukan kajian dan pendapat dari ahli,” jelas Rezky.
Terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan, Rezky mengungkapkan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui penyebaran foto yang dinilai tidak pantas di media sosial.
“Pencemaran nama baik yang dilaporkan berkaitan dengan adanya penyebaran atau sharing foto yang dianggap tidak pantas melalui media sosial milik terlapor,” ujarnya.
Meski demikian, penyidik masih belum dapat memastikan pasal yang akan diterapkan dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami masih belum bisa memberikan pandangan terkait pasal yang nantinya diterapkan. Semua masih dalam tahap pendalaman,” katanya.
Selain proses penyelidikan, Polres Banjar juga mengedepankan upaya penyelesaian secara mediasi antara kedua belah pihak sebelum perkara memasuki tahapan penegakan hukum lebih lanjut.
“Pada dasarnya kami masih berupaya mempertemukan kedua pihak. Niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan menjadi poin utama yang kami kedepankan. Kami mengutamakan mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke proses hukum yang lebih jauh,” tutur Rezky.
Diketahui, laporan tersebut diajukan oleh NJ bersama kuasa hukumnya pada pekan lalu.
Saat membuat laporan, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar atau screenshot yang diduga berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.
Polres Banjar memastikan akan memberikan perkembangan lebih lanjut kepada publik setelah proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak dan pendalaman oleh para ahli selesai dilakukan.






