Batulicin, matarakyat.co.id – Ketua RT di Jalan Raya Serongga, Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, ABL (57) tewas dibunuh. Ia dibunuh saat hendak membantu warganya untuk menyelesaikan suatu persoalan.
Polisi mengungkap, pembunuhan terjadi pada Rabu (12/8) sekitar pukul 20.00 Wita. Dari hasil penyidikan, tersangka diduga telah menyiapkan sebilah parang sebelum korban datang ke rumahnya. Korban saat itu datang bersama kakak tersangka dan seorang rekannya untuk membantu menyelesaikan persoalan rumah tangga tersangka.
Namun, saat korban turun dari kendaraan, MSP mengambil parang yang sebelumnya telah disiapkan dan menyerang korban sebanyak tiga kali. Kini, polisi menetapkan MSP (56) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Saat korban tiba dan turun dari kendaraan, tersangka mengambil parang yang telah disiapkan sebelumnya dan melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak tiga kali,” ujar Kapolres Tanbu, AKBP Novy Adi Wibowo, Kamis (3/9/2026).
Dalam proses pengungkapan, Tim Inafis Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan olah TKP dan menemukan sejumlah luka robek pada tubuh korban, antara lain di bagian belakang leher, bahu kanan, lengan kanan serta pipi kepala sebelah kiri.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, yakni sebilah parang jenis parang bungkul sepanjang 53 sentimeter, pakaian korban yang berlumuran darah, sebilah papan, telepon seluler serta pakaian milik tersangka.
Dari hasil penyidikan polisi juga diketahui korban bersama rombongannya tidak membawa senjata tajam saat mendatangi tersangka. Sebaliknya, parang yang digunakan untuk menyerang korban telah disiapkan tersangka sebelum kedatangan korban
Atas perkara tersebut, MSP ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” tukas AKBP Novy.






