Terungkap Motif Pembunuhan Ketua RT di Tanbu

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 19:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin, matarakyat.co.id – Ketua RT di Jalan Raya Serongga, Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, ABL (57) tewas dibunuh. Ia dibunuh saat hendak membantu warganya untuk menyelesaikan suatu persoalan.

Polisi mengungkap, pembunuhan terjadi pada Rabu (12/8) sekitar pukul 20.00 Wita. Dari hasil penyidikan, tersangka diduga telah menyiapkan sebilah parang sebelum korban datang ke rumahnya. Korban saat itu datang bersama kakak tersangka dan seorang rekannya untuk membantu menyelesaikan persoalan rumah tangga tersangka.

 

Namun, saat korban turun dari kendaraan, MSP mengambil parang yang sebelumnya telah disiapkan dan menyerang korban sebanyak tiga kali. Kini, polisi menetapkan MSP (56) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Kasat Polairud Polres Tanbu Ajak Jaga Sungai dan Laut Bumi Bersujud

 

“Saat korban tiba dan turun dari kendaraan, tersangka mengambil parang yang telah disiapkan sebelumnya dan melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak tiga kali,” ujar Kapolres Tanbu, AKBP Novy Adi Wibowo, Kamis (3/9/2026).

 

Dalam proses pengungkapan, Tim Inafis Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan olah TKP dan menemukan sejumlah luka robek pada tubuh korban, antara lain di bagian belakang leher, bahu kanan, lengan kanan serta pipi kepala sebelah kiri.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, yakni sebilah parang jenis parang bungkul sepanjang 53 sentimeter, pakaian korban yang berlumuran darah, sebilah papan, telepon seluler serta pakaian milik tersangka.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Kalsel Turun Langsung Pantau Traffic Light KM 6 Sarigadung

 

Dari hasil penyidikan polisi juga diketahui korban bersama rombongannya tidak membawa senjata tajam saat mendatangi tersangka. Sebaliknya, parang yang digunakan untuk menyerang korban telah disiapkan tersangka sebelum kedatangan korban

 

Atas perkara tersebut, MSP ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” tukas AKBP Novy.

 

Berita Terkait

Polres Tanah Bumbu Pastikan Personel Siap Hadapi Karhutla
Satlantas Polres Tanah Bumbu Imbau Pengendara Waspada Kabut Asap, Ingatkan Penggunaan Fog Lamp dan Stiker Reflektor
Polisi Soal Laka Mobil Tangki vs Mahasiswa: Mohon Waktu
Air Mata dan Obor Empati di Jalan Banjarbaru–Batulicin
Polres Tanah Bumbu Raih Piagam Penghargaan Kapolri 2026
Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Kapolres: Tindakan Tegas bagi Pembakar Lahan Ilegal
Investasi Truk Batu Bara Berujung Penipuan, Warga Satui Ditahan Usai Diduga Gunakan 23 BPKB Palsu, Korban Rugi Rp21,7 Miliar
Residivis Narkoba Kembali Tertangkap, Jual Sabu Puluhan Gram 

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 19:13 WITA

Terungkap Motif Pembunuhan Ketua RT di Tanbu

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:56 WITA

Polres Tanah Bumbu Pastikan Personel Siap Hadapi Karhutla

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WITA

Satlantas Polres Tanah Bumbu Imbau Pengendara Waspada Kabut Asap, Ingatkan Penggunaan Fog Lamp dan Stiker Reflektor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:13 WITA

Polisi Soal Laka Mobil Tangki vs Mahasiswa: Mohon Waktu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:27 WITA

Air Mata dan Obor Empati di Jalan Banjarbaru–Batulicin

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:09 WITA

Polres Tanah Bumbu Raih Piagam Penghargaan Kapolri 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:57 WITA

Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Kapolres: Tindakan Tegas bagi Pembakar Lahan Ilegal

Senin, 20 Juli 2026 - 11:56 WITA

Investasi Truk Batu Bara Berujung Penipuan, Warga Satui Ditahan Usai Diduga Gunakan 23 BPKB Palsu, Korban Rugi Rp21,7 Miliar

Berita Terbaru

Polres Tanah Bumbu

Terungkap Motif Pembunuhan Ketua RT di Tanbu

Kamis, 3 Sep 2026 - 19:13 WITA