Pelajar Belasan Tahun Ditemukan Setelah Enam Bulan Menghilang, Polisi Ungkap Kronologi Kasus

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Polres Banjar berhasil mengungkap kasus hilangnya seorang remaja putri yang sempat dilaporkan keluarganya sejak Februari 2026.

Korban akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di sebuah rumah kontrakan di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, bersama seorang pria berusia sekitar 30 tahun yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Rifandy Purnayangkara Putra, melalui Kanit PPA Polres Banjar, Ipda Ramdhani Angga Satyanagara,

mengatakan laporan orang hilang diterima polisi pada 2 Februari 2026. Setelah melakukan penyelidikan selama hampir enam bulan, tim Resmob Polres Banjar berhasil menemukan keberadaan korban beserta pelaku pada 28 Juli 2026.

“Awalnya orang tua korban melapor pada 2 Februari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 28 Juli kami berhasil menemukan korban sekaligus pelakunya,” ujar Angga saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga dibawa kabur oleh pelaku.

Keduanya sempat berada di wilayah Kertak Hanyar sebelum akhirnya tinggal di sebuah rumah kontrakan di Pelaihari selama sekitar empat hingga lima bulan.

Baca Juga :  Polres Banjar Bekuk Tiga Residivis Jambret di Wilayah Hukum Polsek Gambut

Menurutnya, dari keterangan korban diketahui bahwa remaja tersebut meninggalkan rumah karena merasa kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya. Keinginan untuk pergi dari rumah kemudian disambut oleh pelaku yang mengajaknya kabur.

“Dari keterangan korban, memang ada keinginan untuk keluar dari rumah. Pelaku kemudian mengajak korban pergi sehingga keduanya sama-sama mau meninggalkan rumah,” katanya.

Ia mengungkapkan, korban dan pelaku awalnya saling mengenal melalui media sosial sebelum akhirnya menjalin komunikasi yang semakin intens.

Bahkan, kata Angga keduanya mengaku telah melangsungkan pernikahan siri.

“Dari pengakuan korban maupun pelaku, mereka sudah melaksanakan nikah siri,” ungkapnya.

Proses pencarian korban, lanjut Angga, tidak berjalan mudah karena minimnya informasi mengenai keberadaan keduanya. Selain itu, penyidik juga tidak memiliki akses komunikasi dengan korban maupun pelaku.

Baca Juga :  Aksi Premanisme Terekam CCTV, Dua Pria Pengancam Pemilik Kios Ditangkap

“Selama penyelidikan tentu kami mengalami kesulitan karena tidak ada kontak dengan keduanya dan informasi yang kami peroleh sangat minim. Namun Unit Resmob Polres Banjar terus melakukan pendalaman hingga akhirnya lokasi mereka berhasil diketahui dan langsung dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Saat diamankan di rumah kontrakannya di Pelaihari, pelaku disebut tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ditangkap pelaku kooperatif, tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa ke Polres Banjar,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui seluruh perbuatannya. Polisi memastikan pelaku bukan seorang residivis.

Angga menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, inisiatif untuk melarikan diri berawal dari permintaan korban yang ingin meninggalkan rumah. Pelaku kemudian menyetujui ajakan tersebut hingga keduanya pergi bersama.

Meski demikian, penyidik tetap memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 454 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolres Banjar Ajak Wartawan Perkuat Sinergi dan Percepat Akses Informasi
Pergantian Kapolres Banjar, Jurnalis Soroti Komunikasi yang Dinilai Masih Berjarak
Modus Polisi Gadungan di Martapura: Korban ‘Dijebak’ Obat, Lalu Dimintai Rp20 Juta
Polres Banjar Raih Presisi Award Lemkapi, Apresiasi Dedikasi dan Pelayanan kepada Masyarakat
Dari Rumah Reyot Menjadi Hunian Layak, Polres Banjar Wujudkan Harapan 11 Keluarga Kurang Mampu
Gelapkan Dana Gaji dan THR Perusahaan Rp935,6 Juta untuk Judi Online, Karyawan Swasta Ditangkap Polres Banjar
Modus Alihkan Perhatian Korban, Pelaku Pencurian Uang Rp20 Juta di Martapura Barat Dibekuk Polisi
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Masih Berproses, Polres Banjar Kedepankan Mediasi

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 18:58 WITA

Kapolres Banjar Ajak Wartawan Perkuat Sinergi dan Percepat Akses Informasi

Sabtu, 12 September 2026 - 15:00 WITA

Pergantian Kapolres Banjar, Jurnalis Soroti Komunikasi yang Dinilai Masih Berjarak

Senin, 7 September 2026 - 16:41 WITA

Modus Polisi Gadungan di Martapura: Korban ‘Dijebak’ Obat, Lalu Dimintai Rp20 Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:16 WITA

Polres Banjar Raih Presisi Award Lemkapi, Apresiasi Dedikasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:50 WITA

Pelajar Belasan Tahun Ditemukan Setelah Enam Bulan Menghilang, Polisi Ungkap Kronologi Kasus

Senin, 27 Juli 2026 - 10:47 WITA

Dari Rumah Reyot Menjadi Hunian Layak, Polres Banjar Wujudkan Harapan 11 Keluarga Kurang Mampu

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:21 WITA

Gelapkan Dana Gaji dan THR Perusahaan Rp935,6 Juta untuk Judi Online, Karyawan Swasta Ditangkap Polres Banjar

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:50 WITA

Modus Alihkan Perhatian Korban, Pelaku Pencurian Uang Rp20 Juta di Martapura Barat Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

BERITA DESA

Bulog Salurkan 306 Zak Beras untuk 102 KPM di Desa Kupang Rejo

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:53 WITA