Martapura, matarakyat.co.id – Polres Banjar berhasil mengungkap kasus hilangnya seorang remaja putri yang sempat dilaporkan keluarganya sejak Februari 2026.
Korban akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di sebuah rumah kontrakan di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, bersama seorang pria berusia sekitar 30 tahun yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Rifandy Purnayangkara Putra, melalui Kanit PPA Polres Banjar, Ipda Ramdhani Angga Satyanagara,
mengatakan laporan orang hilang diterima polisi pada 2 Februari 2026. Setelah melakukan penyelidikan selama hampir enam bulan, tim Resmob Polres Banjar berhasil menemukan keberadaan korban beserta pelaku pada 28 Juli 2026.
“Awalnya orang tua korban melapor pada 2 Februari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 28 Juli kami berhasil menemukan korban sekaligus pelakunya,” ujar Angga saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga dibawa kabur oleh pelaku.
Keduanya sempat berada di wilayah Kertak Hanyar sebelum akhirnya tinggal di sebuah rumah kontrakan di Pelaihari selama sekitar empat hingga lima bulan.
Menurutnya, dari keterangan korban diketahui bahwa remaja tersebut meninggalkan rumah karena merasa kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya. Keinginan untuk pergi dari rumah kemudian disambut oleh pelaku yang mengajaknya kabur.
“Dari keterangan korban, memang ada keinginan untuk keluar dari rumah. Pelaku kemudian mengajak korban pergi sehingga keduanya sama-sama mau meninggalkan rumah,” katanya.
Ia mengungkapkan, korban dan pelaku awalnya saling mengenal melalui media sosial sebelum akhirnya menjalin komunikasi yang semakin intens.
Bahkan, kata Angga keduanya mengaku telah melangsungkan pernikahan siri.
“Dari pengakuan korban maupun pelaku, mereka sudah melaksanakan nikah siri,” ungkapnya.
Proses pencarian korban, lanjut Angga, tidak berjalan mudah karena minimnya informasi mengenai keberadaan keduanya. Selain itu, penyidik juga tidak memiliki akses komunikasi dengan korban maupun pelaku.
“Selama penyelidikan tentu kami mengalami kesulitan karena tidak ada kontak dengan keduanya dan informasi yang kami peroleh sangat minim. Namun Unit Resmob Polres Banjar terus melakukan pendalaman hingga akhirnya lokasi mereka berhasil diketahui dan langsung dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Saat diamankan di rumah kontrakannya di Pelaihari, pelaku disebut tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ditangkap pelaku kooperatif, tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa ke Polres Banjar,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui seluruh perbuatannya. Polisi memastikan pelaku bukan seorang residivis.
Angga menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, inisiatif untuk melarikan diri berawal dari permintaan korban yang ingin meninggalkan rumah. Pelaku kemudian menyetujui ajakan tersebut hingga keduanya pergi bersama.
Meski demikian, penyidik tetap memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 454 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.






