Martapura, matarakyat.co.id – DPRD Kabupaten Banjar menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Banjar, Selasa (14/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, H. Irwan Bora, didampingi unsur pimpinan dewan lainnya. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, unsur Forkopimda, kepala SKPD, serta anggota DPRD.
Empat Raperda yang memperoleh persetujuan bersama meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Raperda mengenai Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah.
Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi DPRD menerima dan menyetujui keempat Raperda tersebut untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, fraksi-fraksi juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan pelaksanaan regulasi di masa mendatang.
Bupati Banjar H. Saidi Mansyur mengapresiasi dukungan dan kerja sama DPRD selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap seluruh Raperda tersebut.
“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Banjar atas kerja sama, dukungan, serta berbagai masukan yang telah diberikan selama proses pembahasan hingga Raperda ini dapat disetujui bersama,” ujar Saidi.
Menurutnya, penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Ia menjelaskan, mekanisme pertanggungjawaban APBD juga menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan daerah melalui peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPRD sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Saidi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Banjar akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif, transparan, akuntabel, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Setelah disepakati bersama, Raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi dan memperoleh nomor register sebelum ditetapkan serta diundangkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Semoga seluruh ikhtiar kita untuk memajukan Kabupaten Banjar yang maju, mandiri, dan agamis senantiasa mendapat kemudahan serta ridha Allah SWT,” tutupnya.






