Jelang Ramadhan 1447 H, Polres Banjar Amankan 22 Tersangka Narkotika, Sita 492 Gram Sabu

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 10:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Menindaklanjuti program Astacita Presiden serta memperkuat upaya pemberantasan narkotika menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Satresnarkoba Polres Banjar bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 18 perkara tindak pidana narkotika sepanjang 1 Januari hingga 16 Februari 2026.

Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, menyampaikan langsung hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Pendopo Tathya Dharka, Senin (16/2/2026).

“Sejak 1 Januari sampai 16 Februari 2026, kami telah menangani 18 perkara tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 22 orang, seluruhnya laki-laki,” ujar Fadli.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih mencapai 492,03 gram.

Sebaran Kasus di 9 Kecamatan

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebar di sembilan kecamatan, yakni Martapura (6 kasus), Karang Intan (2), Astambul (1), Sungai Tabuk (2), Mataraman (3), Cintapuri Darussalam (1), Sambung Makmur (1), serta hasil pengembangan kasus di Banjarmasin Selatan (1) dan Landasan Ulin (1).

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba bersama Polsek jajaran, termasuk pengembangan lintas wilayah,” katanya.

Baca Juga :  Giat Operasi Sikat Intan 2025, Polsek Kertak Hanyar Amankan Pria Bersenjata Tajam di Warung Remang-remang

Pada 2 Februari 2026, petugas mengamankan seorang pria berinisial IW (44), warga Kecamatan Landasan Ulin, di sebuah rumah kos di Jalan Manggis Ujung, RW 03, Kelurahan Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 18 paket sabu dengan berat kotor 50,49 gram dan berat bersih 47,09 gram.

Selain itu, diamankan pula dua unit timbangan digital, tiga bundel plastik klip, satu tas kecil warna hitam, satu unit telepon genggam merek OPPO.

Datu sendok dari sedotan plastik, uang tunai Rp384 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Vario merah hitam bernomor polisi DA 5992 PI.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka diduga berperan sebagai pengedar.

“Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran, bukan sekadar pemakaian,” tegasnya.

Nilai Ekonomis dan Dampak Sosial Secara keseluruhan, dari 18 perkara yang diungkap, total sabu yang disita mencapai 492 gram berat bersih.

“Jika diasumsikan harga per gram sebesar Rp1.800.000, maka nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp885.600.000, “ucapnya.

Baca Juga :  Wanita Muda Di Astambul Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Tertekan Masalah Ekonomi

Selain itu, jika satu gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh delapan orang, maka pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.936 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Ini bukan hanya soal angka dan barang bukti, tetapi tentang menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,” kata Fadli.

Setelah itu, seluruh barang bukti sabu langsung dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur dengan air sabun.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka berupa pidana penjara hingga 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika, khususnya menjelang Ramadhan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Berita Terkait

Modus Alihkan Perhatian Korban, Pelaku Pencurian Uang Rp20 Juta di Martapura Barat Dibekuk Polisi
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Masih Berproses, Polres Banjar Kedepankan Mediasi
Polres Banjar Musnahkan 202,2 Gram Sabu dari 11 Kasus Narkoba, Libatkan Tersangka Saat Pemusnahan
Sesosok Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Penggalaman, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan
Perempuan Ditemukan Tewas di Sawah di Banjar, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Polres Banjar Ungkap 46 Kasus Narkoba saat Ops Antik Intan 2026, 54 Orang Ditangkap
Sat Resnarkoba Polres Banjar Raih Peringkat Pertama Pengungkapan Kasus Narkoba di Polda Kalsel
Pelaku Pembacokan di Sungai Pinang Diduga Positif Narkoba, Polisi Dalami Motif

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:50 WITA

Modus Alihkan Perhatian Korban, Pelaku Pencurian Uang Rp20 Juta di Martapura Barat Dibekuk Polisi

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WITA

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Masih Berproses, Polres Banjar Kedepankan Mediasi

Senin, 8 Juni 2026 - 13:43 WITA

Polres Banjar Musnahkan 202,2 Gram Sabu dari 11 Kasus Narkoba, Libatkan Tersangka Saat Pemusnahan

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:37 WITA

Sesosok Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Penggalaman, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:20 WITA

Perempuan Ditemukan Tewas di Sawah di Banjar, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:57 WITA

Polres Banjar Ungkap 46 Kasus Narkoba saat Ops Antik Intan 2026, 54 Orang Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:39 WITA

Sat Resnarkoba Polres Banjar Raih Peringkat Pertama Pengungkapan Kasus Narkoba di Polda Kalsel

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:19 WITA

Pelaku Pembacokan di Sungai Pinang Diduga Positif Narkoba, Polisi Dalami Motif

Berita Terbaru

Advetorial

Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming

Kamis, 9 Jul 2026 - 18:51 WITA