Banjar, matarakyat.co.id – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kembali mengadakan sosialisasi terkait Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di Desa Astambul Kota, Kecamatan Astambul, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat serta perangkat desa mengenai tahapan, prosedur, dan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan pemilihan pambakal PAW.
Langkah tersebut penting agar seluruh proses berjalan transparan, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Saat ini, jabatan Pambakal (kepala desa) di Astambul Kota masih dijabat sementara oleh seorang pejabat (Pj) dari kalangan PNS Kecamatan.
Sebelum dilakukan pemilihan pengganti definitif, DPMD Banjar memberikan pembekalan melalui sosialisasi ini.
Plt. Kepala DPMD Banjar sekaligus Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Hafizh Anshari, menjelaskan bahwa pemilihan Pambakal PAW memiliki mekanisme khusus yang berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler.
“Pemilihan PAW dilaksanakan melalui musyawarah desa yang melibatkan unsur masyarakat dan perangkat desa,” ungkap Hafizh.
Ia menambahkan, tahapan awal pelaksanaan diawali dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mengundang penjabat pambakal serta perangkat desa untuk membentuk panitia.
Setelah itu, disusun jadwal kegiatan hingga pelaksanaan musyawarah desa.
“Semua proses ini nantinya akan berujung pada pengesahan oleh Bupati Banjar melalui DPMD,” lanjutnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Candra Mulyady, Pj Pambakal Suratno, Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Astambul, Babinsa, anggota BPD, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.
DPMD Banjar berharap kegiatan ini mampu memperkuat kapasitas pemerintahan desa dan memastikan proses pergantian kepemimpinan berjalan tertib serta mencerminkan semangat demokrasi di tingkat desa.






