Martapura, matarakyat.co.id – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) melaksanakan kegiatan tera ulang dan kalibrasi pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU milik PT Chandra Mas Permata Lestari, Kecamatan Mataraman, Selasa (7/10/2025).
PT Chandra Mas merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ritel bahan bakar minyak dan terus memperluas jaringannya di wilayah Kalimantan.
Kepala DKUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati menegaskan, kegiatan tera ulang ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi konsumen dan memastikan tertib niaga di sektor migas.
“Berdasarkan hasil pengujian preset volume, preset harga, dan flow test, dari 10 nozzle yang diuji tidak ditemukan adanya indikasi kecurangan. Tim kami juga telah melakukan penyetelan ulang pada beberapa nozzle agar nilai error tidak merugikan konsumen dan masih berada dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD),” jelas Made.
Ia juga mengimbau seluruh pemilik UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) untuk selalu memantau masa berlaku tanda tera masing-masing.
“Kami berharap menjelang Natal dan Tahun Baru nanti, tidak ada perusahaan yang belum terstandarisasi. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta nama baik Kabupaten Banjar sebagai daerah tertib ukur, maju, mandiri, dan agamis,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kabid Kemetrologian dan Bina Usaha DKUMPP Banjar, Titin Hartati, menambahkan bahwa pelaksanaan tera ulang dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI Nomor 121 Tahun 2020 tentang meter arus pompa ukur BBM.
“Selain memastikan ketepatan takaran, kegiatan tera ulang ini juga bertujuan untuk memenuhi legalitas dalam transaksi perdagangan migas antara SPBU dengan PT Pertamina,” tutupnya.