Rantau, matarakyat.co.id β Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Tapin memasuki babak baru.
Polisi menangkap seorang pria berinisial AR (27), warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
AR diamankan jajaran Satreskrim Polres Tapin pada Senin (28/9/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan keluarga korban.
Perkara ini mulai terungkap setelah korban dibawa keluarganya untuk mendapatkan pemeriksaan medis di rumah sakit pada Jumat (18/9/2026).
Usai menjalani pemeriksaan, pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada Polres Tapin. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada AR.
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika melalui Kasat Reskrim AKP Denny Juniansyah mengatakan, pemeriksaan medis atau visum menunjukkan adanya tanda kekerasan seksual terhadap korban.
βAR ini telah berkeluarga. Hasil pemeriksaan medis atau visum menunjukkan adanya kekerasan seksual terhadap korban,β ujar Denny, Kamis (1/10/2026).
Dari penyelidikan sementara, polisi menduga peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan.
Namun, polisi masih terus mengurai rangkaian peristiwa tersebut, termasuk mendalami hubungan antara korban dan AR.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga memiliki kaitan dengan perkara. Barang tersebut antara lain dua unit telepon seluler dan satu sepeda motor.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi secara utuh serta mengungkap fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan atau perbuatan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap perkara ini masih berjalan. Status hukum AR juga tetap mengacu pada proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






