Martapura, matarakyat.co.id – Sejumlah pembakal (kepala desa) dari Kecamatan Aranio mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Banjar, Senin (6/10/2025).
Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi terkait kejelasan status Area Penggunaan Lain (APL) di wilayah yang saat ini masuk kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam.
Para pembakal tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Banjar H Irwan Bora, Ketua Komisi I Amiruddin, Ketua Komisi III, serta anggota dewan lainnya.
Dalam pertemuan itu, para kepala desa menyampaikan bahwa ketidakpastian status lahan APL di kawasan Tahura.
Menyebabkan masyarakat Aranio kesulitan melaksanakan kegiatan pembangunan, baik untuk fasilitas umum maupun pengembangan ekonomi desa.
Ketua Komisi I DPRD Banjar, Amiruddin, menjelaskan bahwa akar persoalan terletak pada belum adanya kepastian hukum mengenai batas dan status APL di dalam kawasan Tahura.
“Masalah utamanya adalah belum ada dasar hukum yang jelas. Memang sudah ada kerja sama antara Tahura dan beberapa dinas seperti PUPRP dan Dinas Pertanian, tapi sifatnya masih terbatas,” ujarnya.
Amiruddin menilai, diperlukan perjanjian kerja sama (PKS) yang lebih luas dan menyeluruh, melibatkan pemerintah daerah hingga pemerintah provinsi.
“Ke depan, kami berharap kerja sama bisa dilakukan langsung antara Bupati Banjar dengan Gubernur Kalsel melalui Dinas Kehutanan Provinsi, agar cakupan wilayahnya lebih luas dan tidak parsial,” tambahnya.
Menurutnya, secara peta sebenarnya wilayah APL di kawasan Tahura sudah teridentifikasi. Namun, hingga kini belum ada Surat Keputusan (SK) resmi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pembangunan di wilayah tersebut.
“Yang belum ada itu SK-nya. Padahal SK tersebut penting agar masyarakat bisa mengelola dan membangun wilayahnya secara legal. Karena kewenangan penerbitan ada di Kementerian Kehutanan, kami akan terus dorong agar segera diterbitkan,” tegas Amiruddin.
DPRD Banjar, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk mempercepat proses penerbitan SK APL tersebut.
“Kalau SK-nya sudah keluar, masyarakat bisa bekerja dengan tenang dan legal. Tapi kalau belum, maka kami akan terus perjuangkan agar Kementerian segera menetapkannya,” pungkas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.