Martapura, matarakyat.co.id – Kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar kembali menjadi sorotan.
Sedikitnya delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga kini masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt), bahkan sebagian di antaranya telah berlangsung hampir satu tahun.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Kabupaten Banjar.
Ketua Komisi I DPRD Banjar, Amiruddin, menilai lambannya pengisian pejabat definitif menunjukkan belum optimalnya manajemen sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah.
“Yang kami sayangkan, kekosongan jabatan tidak hanya terjadi pada level eselon II. Banyak jabatan administrator dan pengawas atau eselon III dan IV di sejumlah SKPD juga masih diisi oleh Plt,” ujar Amir.
Menurutnya, keberadaan pejabat definitif sangat penting untuk menjamin efektivitas roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, pihaknya telah meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar segera mempercepat proses pengisian jabatan yang kosong.
“Pengisian jabatan struktural di lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar perlu segera diakselerasi agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal dan optimal,” tegasnya.
DPRD juga mengingatkan bahwa terlalu lama mengandalkan Plt berpotensi menghambat pengambilan keputusan strategis di masing-masing instansi.
Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016, kewenangan Plt terbatas dan tidak dapat mengambil sejumlah kebijakan strategis, seperti melakukan mutasi pegawai maupun menandatangani kontrak proyek bernilai besar.
Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada lambatnya pelayanan publik dan pelaksanaan program pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, delapan SKPD yang saat ini masih dipimpin oleh Plt meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang), Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH).
Hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM Kabupaten Banjar belum memberikan keterangan resmi terkait desakan DPRD tersebut.






