Mantan Direktur PT ACDL Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, matarakyat.co.id – Mantan Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda) resmi dijatuhi vonis pidana penjara selama 8 tahun. Reza Arpinsyah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto, didampingi hakim anggota Salma Safitri dan Feby Desry, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/9/25).

Dalam proses persidangan, Reza Arpiansyah diputus bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Ali Syahbana: Etika yang Terlupakan, Ketika Adab Tak Lagi Jadi Pegangan di Era Digital

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp400 juta, subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp10 miliar.

“Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita jaksa dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, digantikan dengan kurungan penjara selama 4 tahun,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya.

Terpisah usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Helmy Afif Bayu Prakasa menyatakan putusan hakim sejalan dengan dakwaan pasal 2 yang diajukannya, namun pihaknya masih mempelajari hasil sidang.

Baca Juga :  Tiga Kandidat Resmi Daftar Ketua KNPI Kabupaten Banjar, Nama Muhammad Nor Husain Curi Perhatian

“Kami masih pikir-pikir,” singkatnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa, Syahrani yang juga mengaku masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

“Kita pikir-pikir dulu, kalau ada ruang nantinya akan kita gunakan,” ujarnya.

Diketahui kasus korupsi ini terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan sebesar Rp20 miliar ke PT ADCL.

Dana tersebut diduga disalahgunakan terdakwa dengan memindahkan dan menggunakan uang perusahaan secara sepihak tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanpa izin komisaris. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp18,6 miliar.

Berita Terkait

Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel
18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak
RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR
PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku
RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
75 Pelajar SMPN 6 Martapura Dibekali Kesadaran Hukum dan Etika Bermedia Digital
Viral “Close Friend” Berujung Mediasi di Polres Banjar, Terlapor Minta Maaf dan Hapus Unggahan
Sebelum Api Meluas, Rofiqi Minta Sinergi Penanganan Karhutla Diperkuat

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:53 WITA

Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 11:03 WITA

18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak

Selasa, 15 September 2026 - 23:53 WITA

RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR

Rabu, 9 September 2026 - 21:54 WITA

PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:57 WITA

RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:14 WITA

75 Pelajar SMPN 6 Martapura Dibekali Kesadaran Hukum dan Etika Bermedia Digital

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:16 WITA

Viral “Close Friend” Berujung Mediasi di Polres Banjar, Terlapor Minta Maaf dan Hapus Unggahan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:38 WITA

Sebelum Api Meluas, Rofiqi Minta Sinergi Penanganan Karhutla Diperkuat

Berita Terbaru