Mantan Direktur PT ACDL Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, matarakyat.co.id – Mantan Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda) resmi dijatuhi vonis pidana penjara selama 8 tahun. Reza Arpinsyah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto, didampingi hakim anggota Salma Safitri dan Feby Desry, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/9/25).

Dalam proses persidangan, Reza Arpiansyah diputus bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Pekarangan Polsek Gambut Jadi Contoh, Kecamatan Gambut Dorong Warga Bertani di Lahan Rawa

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp400 juta, subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp10 miliar.

“Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita jaksa dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, digantikan dengan kurungan penjara selama 4 tahun,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya.

Terpisah usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Helmy Afif Bayu Prakasa menyatakan putusan hakim sejalan dengan dakwaan pasal 2 yang diajukannya, namun pihaknya masih mempelajari hasil sidang.

Baca Juga :  Sekolah Kader Kopri: Perempuan Muda NU Siap Jadi Motor Perubahan

“Kami masih pikir-pikir,” singkatnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa, Syahrani yang juga mengaku masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

“Kita pikir-pikir dulu, kalau ada ruang nantinya akan kita gunakan,” ujarnya.

Diketahui kasus korupsi ini terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan sebesar Rp20 miliar ke PT ADCL.

Dana tersebut diduga disalahgunakan terdakwa dengan memindahkan dan menggunakan uang perusahaan secara sepihak tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanpa izin komisaris. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp18,6 miliar.

Berita Terkait

Dua Aduan Dilayangkan ke Inspektorat Banjar, Warga Soroti Bantuan Beras dan Anggaran Desa
Berkah Turnamen Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026, Pedagang UMKM Raup Rezeki di Tengah Semarak Bola Voli
Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku, Tawarkan Konsep Kejaksaan Jadi Pengelola Aset demi Hak Korban
Begal Payudara Resahkan Martapura, Rofiqi Desak Aparat Bertindak Tegas dan Cepat
Ribuan Pasang Mata Diprediksi Saksikan BUSER CUP 690, Arena Adu Ketangkasan Damkar se-Kalsel
Ancam Izin Tambang Tak Terbit, ASN ESDM Kalsel Diduga Kantongi Rp1,2 Miliar
Teror Begal Payudara Hantui Perempuan di Banjar, DPRD Kalsel Minta Polisi Bergerak Cepat
Julong Group Region Kalimantan Selatan Salurkan 19 Ekor Sapi Qurban untuk Karyawan dan Masyarakat Ring 1

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:27 WITA

Dua Aduan Dilayangkan ke Inspektorat Banjar, Warga Soroti Bantuan Beras dan Anggaran Desa

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:56 WITA

Berkah Turnamen Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026, Pedagang UMKM Raup Rezeki di Tengah Semarak Bola Voli

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:19 WITA

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku, Tawarkan Konsep Kejaksaan Jadi Pengelola Aset demi Hak Korban

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:14 WITA

Begal Payudara Resahkan Martapura, Rofiqi Desak Aparat Bertindak Tegas dan Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:23 WITA

Ribuan Pasang Mata Diprediksi Saksikan BUSER CUP 690, Arena Adu Ketangkasan Damkar se-Kalsel

Senin, 8 Juni 2026 - 18:04 WITA

Ancam Izin Tambang Tak Terbit, ASN ESDM Kalsel Diduga Kantongi Rp1,2 Miliar

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:31 WITA

Teror Begal Payudara Hantui Perempuan di Banjar, DPRD Kalsel Minta Polisi Bergerak Cepat

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:13 WITA

Julong Group Region Kalimantan Selatan Salurkan 19 Ekor Sapi Qurban untuk Karyawan dan Masyarakat Ring 1

Berita Terbaru