Mantan Direktur PT ACDL Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, matarakyat.co.id – Mantan Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda) resmi dijatuhi vonis pidana penjara selama 8 tahun. Reza Arpinsyah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto, didampingi hakim anggota Salma Safitri dan Feby Desry, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/9/25).

Dalam proses persidangan, Reza Arpiansyah diputus bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Karang Intan Gelar Razia Blok Hunian, HP dan Benda Tajam Disita

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp400 juta, subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp10 miliar.

“Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita jaksa dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, digantikan dengan kurungan penjara selama 4 tahun,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya.

Terpisah usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Helmy Afif Bayu Prakasa menyatakan putusan hakim sejalan dengan dakwaan pasal 2 yang diajukannya, namun pihaknya masih mempelajari hasil sidang.

Baca Juga :  Isu LGBT Jadi Sorotan, NU Kabupaten Banjar Tekankan Pendekatan Edukasi

“Kami masih pikir-pikir,” singkatnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa, Syahrani yang juga mengaku masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

“Kita pikir-pikir dulu, kalau ada ruang nantinya akan kita gunakan,” ujarnya.

Diketahui kasus korupsi ini terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan sebesar Rp20 miliar ke PT ADCL.

Dana tersebut diduga disalahgunakan terdakwa dengan memindahkan dan menggunakan uang perusahaan secara sepihak tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanpa izin komisaris. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp18,6 miliar.

Berita Terkait

PLN Ungkap Kondisi Terkini Listrik Kalsel-Kalteng: Masih Siaga hingga 7 Agustus
PPJB Dianggap Sah, PT BAS Diduga ‘Menggugat Perjanjian Buatan Sendiri’
Promosi ke Kejati Kalsel, Ini Jejak Inovasi Radityo Wisnu Aji Saat Bertugas di Kejari Banjar
Pertanyaan Hakim soal Pencabutan Laporan Warnai Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Panen Raya di Beruntung Baru, Tani Merdeka Optimistis Banjar Kembali Jadi Sentra Padi Terbesar di Kalsel
Peringati Hari Anak Nasional, ICONNET Gelar “Goes to School” di Tiga Provinsi Kalimantan
Bambang Heri Purnama Tanggung Biaya Kepulangan 36 Jemaah Umrah Kalsel yang Terlantar di Arab Saudi
PLN Icon Plus Edukasi Energi Bersih dan Tanam Pohon Bersama Siswa SMKN 1 Martapura

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:06 WITA

PLN Ungkap Kondisi Terkini Listrik Kalsel-Kalteng: Masih Siaga hingga 7 Agustus

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:42 WITA

PPJB Dianggap Sah, PT BAS Diduga ‘Menggugat Perjanjian Buatan Sendiri’

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:51 WITA

Promosi ke Kejati Kalsel, Ini Jejak Inovasi Radityo Wisnu Aji Saat Bertugas di Kejari Banjar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Pertanyaan Hakim soal Pencabutan Laporan Warnai Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:49 WITA

Panen Raya di Beruntung Baru, Tani Merdeka Optimistis Banjar Kembali Jadi Sentra Padi Terbesar di Kalsel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:04 WITA

Peringati Hari Anak Nasional, ICONNET Gelar “Goes to School” di Tiga Provinsi Kalimantan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:32 WITA

Bambang Heri Purnama Tanggung Biaya Kepulangan 36 Jemaah Umrah Kalsel yang Terlantar di Arab Saudi

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:59 WITA

PLN Icon Plus Edukasi Energi Bersih dan Tanam Pohon Bersama Siswa SMKN 1 Martapura

Berita Terbaru

BERITA DESA

Posyandu dan Posbindu Digelar di Polindes Labat Muara

Rabu, 12 Agu 2026 - 09:44 WITA