Mantan Direktur PT ACDL Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, matarakyat.co.id – Mantan Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda) resmi dijatuhi vonis pidana penjara selama 8 tahun. Reza Arpinsyah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto, didampingi hakim anggota Salma Safitri dan Feby Desry, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/9/25).

Dalam proses persidangan, Reza Arpiansyah diputus bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  KMPB Datangi Pemkab Banjar, Desak Evaluasi Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp400 juta, subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp10 miliar.

“Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita jaksa dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, digantikan dengan kurungan penjara selama 4 tahun,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya.

Terpisah usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Helmy Afif Bayu Prakasa menyatakan putusan hakim sejalan dengan dakwaan pasal 2 yang diajukannya, namun pihaknya masih mempelajari hasil sidang.

Baca Juga :  Torehkan Prestasi Gemilang, Kapolda Kalsel Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri

“Kami masih pikir-pikir,” singkatnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa, Syahrani yang juga mengaku masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

“Kita pikir-pikir dulu, kalau ada ruang nantinya akan kita gunakan,” ujarnya.

Diketahui kasus korupsi ini terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan sebesar Rp20 miliar ke PT ADCL.

Dana tersebut diduga disalahgunakan terdakwa dengan memindahkan dan menggunakan uang perusahaan secara sepihak tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanpa izin komisaris. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp18,6 miliar.

Berita Terkait

Babeh Aldo Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kalsel
Kejati Kalsel Apresiasi Inovasi Penanganan Perkara Kejari Banjar
Torehkan Prestasi Gemilang, Kapolda Kalsel Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri
Grand Qin Hotel Banjarbaru Pererat Sinergi dengan Media, Luncurkan Deretan Promo Kuliner Terbaru
Kejari Banjar Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Bullying kepada Siswa SMP
Fenomena Merasa Paling Benar Picu Konflik Sosial, Ini Penjelasannya Menurut Tokoh LDNU Banjar
HIPMI Banjar Genjot Legalitas dan Akses Modal untuk Dorong Pengusaha Naik Kelas
Balap Liar di Depan Kantor Bupati Banjar Viral di Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:15 WITA

Babeh Aldo Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kalsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:02 WITA

Kejati Kalsel Apresiasi Inovasi Penanganan Perkara Kejari Banjar

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:07 WITA

Torehkan Prestasi Gemilang, Kapolda Kalsel Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:19 WITA

Grand Qin Hotel Banjarbaru Pererat Sinergi dengan Media, Luncurkan Deretan Promo Kuliner Terbaru

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:22 WITA

Kejari Banjar Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Bullying kepada Siswa SMP

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:57 WITA

Fenomena Merasa Paling Benar Picu Konflik Sosial, Ini Penjelasannya Menurut Tokoh LDNU Banjar

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:45 WITA

HIPMI Banjar Genjot Legalitas dan Akses Modal untuk Dorong Pengusaha Naik Kelas

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:05 WITA

Balap Liar di Depan Kantor Bupati Banjar Viral di Media Sosial

Berita Terbaru

Imigrasi Batulicin

Pembukaan MPP Tanah Bumbu, Pendekatan Pelayanan Kepada Masyarakat

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:23 WITA