Kepercayaan Kaharingan Diakui, Puluhan Warga Paramasan Bawah Perbarui Data Kependudukan

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Sebanyak 50 warga Desa Paramasan Bawah, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, resmi mengganti status agama mereka dalam dokumen kependudukan menjadi “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”, Kamis (17/7/2025).

Langkah tersebut menjadi wujud nyata pengakuan negara terhadap hak-hak konstitusional para penghayat kepercayaan lokal.

Proses pemutakhiran data kependudukan ini digelar pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WITA di Kantor Desa Paramasan Bawah, Jalan Trans Kandangan–Batulicin RT 01.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun, didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar, Hayatun Nupus.

Pelaksanaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) yang digelar pada Februari 2025 lalu bersama Tim PAKEM Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Balap Liar di Depan Kantor Bupati Banjar Viral di Media Sosial

Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Paramasan Bawah bersama Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) mengusulkan agar identitas agama yang tercantum pada dokumen kependudukan mereka disesuaikan dengan keyakinan Kaharingan yang dianut. Sebelumnya, mereka tercatat sebagai pemeluk agama Hindu.

Kegiatan ini juga didasarkan pada Surat Perintah Tugas Kepala Kejari Banjar Nomor: SP-TUG-14/O.3.13/Dsb.2/07/2025 tertanggal 14 Juli 2025, sesuai amanat Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-Undang Kejaksaan RI, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Dr. Masnur, menegaskan komitmen jajarannya dalam merespons cepat setiap perkembangan sosial, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan penghayat kepercayaan.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga negara, termasuk para penghayat kepercayaan seperti Kaharingan, memperoleh pengakuan administratif sesuai dengan amanat konstitusi,” ujarnya.

Baca Juga :  Operasi Pasar LPG 3 Kg, Pemkab Banjar Jawab Keluhan Warga soal Harga Tinggi

Sebagaimana diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 menetapkan bahwa penghayat kepercayaan memiliki hak untuk mencantumkan identitas kepercayaannya dalam kolom agama pada KTP dan KK.

Sebelumnya, kolom tersebut kerap dikosongkan atau diisi dengan tanda strip, yang menimbulkan perlakuan diskriminatif dalam layanan publik.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Intelijen Kejari Banjar, tim dari Disdukcapil Kabupaten Banjar, serta Kepala Desa Paramasan Bawah, Suwardi, beserta perangkat desa.

Dalam kesempatan itu, Suwardi menyampaikan apresiasinya atas perhatian dan pendampingan dari pihak Kejari Banjar dan Disdukcapil.

“Ini bukti hadirnya negara dalam menjamin hak dasar kami sebagai warga negara. Kami sangat berterima kasih atas fasilitasi dan dukungan dari Kejari Banjar dan Disdukcapil,” ungkap Suwardi.

Berita Terkait

Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel
18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak
RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR
PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku
RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
75 Pelajar SMPN 6 Martapura Dibekali Kesadaran Hukum dan Etika Bermedia Digital
Viral “Close Friend” Berujung Mediasi di Polres Banjar, Terlapor Minta Maaf dan Hapus Unggahan
Sebelum Api Meluas, Rofiqi Minta Sinergi Penanganan Karhutla Diperkuat

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:53 WITA

Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 11:03 WITA

18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak

Selasa, 15 September 2026 - 23:53 WITA

RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR

Rabu, 9 September 2026 - 21:54 WITA

PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:57 WITA

RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:14 WITA

75 Pelajar SMPN 6 Martapura Dibekali Kesadaran Hukum dan Etika Bermedia Digital

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:16 WITA

Viral “Close Friend” Berujung Mediasi di Polres Banjar, Terlapor Minta Maaf dan Hapus Unggahan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:38 WITA

Sebelum Api Meluas, Rofiqi Minta Sinergi Penanganan Karhutla Diperkuat

Berita Terbaru

Pria di Gambut Diamankan Polisi Usai Ancam Warga Pakai Parang. Foto ( Resmob Banjar)

Polres Banjar

Tak Butuh Waktu Lama, Resmob Banjar Bekuk Pelaku Pengancaman di Gambut

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:29 WITA