Dituding Rebut Lahan, PTAM Intan Banjar: Tuduhan Tak Berdasar

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

konferensi pers di Aula PTAM Intan Banjar, Selasa (17/6/2025).

konferensi pers di Aula PTAM Intan Banjar, Selasa (17/6/2025).

Martapura, matarakyat.co.id – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait perkara sengketa lahan di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Mujahid Zarkasi dari Kantor Hukum AMZ & Associates, PTAM Intan Banjar menegaskan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Martapura secara profesional dan transparan.

“Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PTAM Intan Banjar tetap menghormati proses hukum dan akan menjalani semua tahapan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ahmad Mujahid dalam konferensi pers di Aula PTAM Intan Banjar, Selasa (17/6/2025)

Ahmad menjelaskan, perkara ini bukanlah hal baru. Sengketa tersebut sudah melalui sejumlah proses hukum sejak dua tahun terakhir.

Ia menyatakan bahwa pihaknya meragukan legal standing atau dasar kepemilikan lahan yang diklaim oleh penggugat, Leonardo Agustinus Sinaga.

Baca Juga :  Wartawan Apresiasi Langkah Kapolres Banjar dalam Membangun Kemitraan dengan Media

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, kami menilai tuduhan yang dilayangkan oleh saudara Leonardo Agustinus Sinaga terhadap PTAM Intan Banjar adalah tidak berdasar dan tidak benar. Kami menduga ada motif lain di balik tindakan hukum tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, PTAM Intan Banjar mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik secara pidana maupun perdata, terhadap Leonardo maupun pihak-pihak lain yang dianggap terkait.

“Kami juga ingin menegaskan, meskipun kami meragukan klaim tersebut, kami sangat menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga putusan akhir,” tutupnya.

Berikut rangkaian upaya hukum yang telah ditempuh oleh PTAM Intan Banjar :

1. Februari 2022, laporan pertama disampaikan oleh pelapor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Setelah dilakukan telaah, laporan tidak dilanjutkan karena tidak cukup bukti.

Baca Juga :  Menuju Daerah Tetib Ukur, DKUMPP Sosialisasikan Metrologi Legal di Murung Keraton

2. Agustus 2022, dilakukan pengukuran ulang tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar yang disaksikan pihak Kejaksaan, pelapor, dan PTAM Intan Banjar. Hasilnya, tidak ditemukan tumpang tindih lahan.

3. Januari 2023, gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Martapura, namun dicabut oleh penggugat sebelum memasuki tahap pembuktian.

4. Mei 2023, gugatan kembali diajukan kepada pihak Kelurahan dan Kecamatan Gambut. Putusan pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

5. Oktober 2023, laporan lanjutan diajukan ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan. Setelah penyelidikan, penyidik menghentikan proses hukum karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.

6. Mei 2025, gugatan terbaru kembali dilayangkan, kali ini dengan PTAM Intan Banjar sebagai salah satu pihak tergugat. Perkara kini sedang dalam proses persidangan.

Berita Terkait

Luar Biasa, Kabupaten Banjar Rampungkan 100% Akta Koperasi Merah Putih Jauh Sebelum Tenggat Nasional
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Gambut Salurkan Bibit Tanaman ke Universitas NU
Bandara Internasional Syamsudin Noor Sambut Kloter Pertama Jamaah Haji Kalimantan Selatan
PLN Icon Plus Regional Kalimantan Gelar Aksi “Zero Waste Warriors” Bersihkan Pesisir Balikpapan di Hari Lingkungan Hidup
Pekarangan Polsek Gambut Jadi Contoh, Kecamatan Gambut Dorong Warga Bertani di Lahan Rawa
Hotel di Banjarbaru Luncurkan Program Loyalitas “Qanita Bookers Priority”
Dieksekusi Usai Sidang PK, Pria Lanjut Usia Ditahan di Lapas Banjarbaru
Terdakwa Kasus BBM di Martapura Disebut Sakit, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Keringanan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:36 WITA

Luar Biasa, Kabupaten Banjar Rampungkan 100% Akta Koperasi Merah Putih Jauh Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:47 WITA

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Gambut Salurkan Bibit Tanaman ke Universitas NU

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:36 WITA

Dituding Rebut Lahan, PTAM Intan Banjar: Tuduhan Tak Berdasar

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:07 WITA

Bandara Internasional Syamsudin Noor Sambut Kloter Pertama Jamaah Haji Kalimantan Selatan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:27 WITA

PLN Icon Plus Regional Kalimantan Gelar Aksi “Zero Waste Warriors” Bersihkan Pesisir Balikpapan di Hari Lingkungan Hidup

Sabtu, 14 Juni 2025 - 06:49 WITA

Pekarangan Polsek Gambut Jadi Contoh, Kecamatan Gambut Dorong Warga Bertani di Lahan Rawa

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:51 WITA

Hotel di Banjarbaru Luncurkan Program Loyalitas “Qanita Bookers Priority”

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:46 WITA

Dieksekusi Usai Sidang PK, Pria Lanjut Usia Ditahan di Lapas Banjarbaru

Berita Terbaru