Dituding Rebut Lahan, PTAM Intan Banjar: Tuduhan Tak Berdasar

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

konferensi pers di Aula PTAM Intan Banjar, Selasa (17/6/2025).

konferensi pers di Aula PTAM Intan Banjar, Selasa (17/6/2025).

Martapura, matarakyat.co.id – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait perkara sengketa lahan di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Mujahid Zarkasi dari Kantor Hukum AMZ & Associates, PTAM Intan Banjar menegaskan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Martapura secara profesional dan transparan.

“Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PTAM Intan Banjar tetap menghormati proses hukum dan akan menjalani semua tahapan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ahmad Mujahid dalam konferensi pers di Aula PTAM Intan Banjar, Selasa (17/6/2025)

Ahmad menjelaskan, perkara ini bukanlah hal baru. Sengketa tersebut sudah melalui sejumlah proses hukum sejak dua tahun terakhir.

Ia menyatakan bahwa pihaknya meragukan legal standing atau dasar kepemilikan lahan yang diklaim oleh penggugat, Leonardo Agustinus Sinaga.

Baca Juga :  Pembakal se-Aranio Datangi DPRD Banjar, Desak Kejelasan SK APL yang Tak Kunjung Terbit

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, kami menilai tuduhan yang dilayangkan oleh saudara Leonardo Agustinus Sinaga terhadap PTAM Intan Banjar adalah tidak berdasar dan tidak benar. Kami menduga ada motif lain di balik tindakan hukum tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, PTAM Intan Banjar mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik secara pidana maupun perdata, terhadap Leonardo maupun pihak-pihak lain yang dianggap terkait.

“Kami juga ingin menegaskan, meskipun kami meragukan klaim tersebut, kami sangat menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga putusan akhir,” tutupnya.

Berikut rangkaian upaya hukum yang telah ditempuh oleh PTAM Intan Banjar :

1. Februari 2022, laporan pertama disampaikan oleh pelapor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Setelah dilakukan telaah, laporan tidak dilanjutkan karena tidak cukup bukti.

Baca Juga :  SAPPA BANJAR Dorong Kesadaran Masyarakat Urus Dokumen Kependudukan

2. Agustus 2022, dilakukan pengukuran ulang tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar yang disaksikan pihak Kejaksaan, pelapor, dan PTAM Intan Banjar. Hasilnya, tidak ditemukan tumpang tindih lahan.

3. Januari 2023, gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Martapura, namun dicabut oleh penggugat sebelum memasuki tahap pembuktian.

4. Mei 2023, gugatan kembali diajukan kepada pihak Kelurahan dan Kecamatan Gambut. Putusan pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

5. Oktober 2023, laporan lanjutan diajukan ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan. Setelah penyelidikan, penyidik menghentikan proses hukum karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.

6. Mei 2025, gugatan terbaru kembali dilayangkan, kali ini dengan PTAM Intan Banjar sebagai salah satu pihak tergugat. Perkara kini sedang dalam proses persidangan.

Berita Terkait

RAKAT Perkuat Pengabdian di Momen HUT ke-81 RI
PLN Ungkap Kondisi Terkini Listrik Kalsel-Kalteng: Masih Siaga hingga 7 Agustus
PPJB Dianggap Sah, PT BAS Diduga ‘Menggugat Perjanjian Buatan Sendiri’
Promosi ke Kejati Kalsel, Ini Jejak Inovasi Radityo Wisnu Aji Saat Bertugas di Kejari Banjar
Pertanyaan Hakim soal Pencabutan Laporan Warnai Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Panen Raya di Beruntung Baru, Tani Merdeka Optimistis Banjar Kembali Jadi Sentra Padi Terbesar di Kalsel
Peringati Hari Anak Nasional, ICONNET Gelar “Goes to School” di Tiga Provinsi Kalimantan
Bambang Heri Purnama Tanggung Biaya Kepulangan 36 Jemaah Umrah Kalsel yang Terlantar di Arab Saudi

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:06 WITA

PLN Ungkap Kondisi Terkini Listrik Kalsel-Kalteng: Masih Siaga hingga 7 Agustus

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:42 WITA

PPJB Dianggap Sah, PT BAS Diduga ‘Menggugat Perjanjian Buatan Sendiri’

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:51 WITA

Promosi ke Kejati Kalsel, Ini Jejak Inovasi Radityo Wisnu Aji Saat Bertugas di Kejari Banjar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Pertanyaan Hakim soal Pencabutan Laporan Warnai Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:49 WITA

Panen Raya di Beruntung Baru, Tani Merdeka Optimistis Banjar Kembali Jadi Sentra Padi Terbesar di Kalsel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:04 WITA

Peringati Hari Anak Nasional, ICONNET Gelar “Goes to School” di Tiga Provinsi Kalimantan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:32 WITA

Bambang Heri Purnama Tanggung Biaya Kepulangan 36 Jemaah Umrah Kalsel yang Terlantar di Arab Saudi

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:59 WITA

PLN Icon Plus Edukasi Energi Bersih dan Tanam Pohon Bersama Siswa SMKN 1 Martapura

Berita Terbaru

Advetorial

Meriahkan HUT RI Ke-81, Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk

Senin, 17 Agu 2026 - 19:19 WITA

Advetorial

Meriahkan HUT RI Ke-81, Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk

Senin, 17 Agu 2026 - 19:15 WITA