Residivis Kasus Penganiayaan di Banjar Kembali Diamankan Polisi

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 09:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Tim Resmob Polres Banjar berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Kejadian ini berlangsung di Desa Tanjung Rema pada Senin (30/11/2024).

Kapolres Banjar, AKBP Muhammad Ifan Hariyat, melalui Kanit Pidum Ipda Rizky Febrianto, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SO (28) merupakan residivis dengan kasus serupa di Banjarbaru.

“Kronologi Kejadian pada Sabtu (28/11/2024), korban sedang nongkrong bersama temannya ketika tiba-tiba pelaku datang dan memukul bagian punggung korban. Setelah itu, pelaku langsung pergi, ” ujar Rizky, Senin (24/2/2025).

Baca Juga :  Ribuan Jemaah Padati Haul Pertama Abah Guru Banjar Indah di Tungkaran

Merasa tidak terima, lanjut Rizky, korban mendatangi rumah pelaku untuk melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Namun, saat itu orang tua pelaku tidak berada di rumah.

“Beberapa hari kemudian, pada Senin (30/11/2024) sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku mendatangi rumah korban dan menggedor kaca jendela. Saat itu, korban sedang tidur dan terbangun akibat suara gedoran tersebut,” bebernya.

Begitu korban membuka pintu, pelaku langsung menyerangnya dengan sebilah pisau.

“Serangan pertama mengenai pergelangan tangan korban, lalu pelaku kembali mengarahkan senjatanya ke bagian perut sebelah kiri korban, menyebabkan luka tusuk,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Banjar Tangkap 116 Tersangka Selama Operasi Sikat Intan 2025

Karena merasa terancam, korban segera melarikan diri ke rumah saudaranya untuk meminta perlindungan dan melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Banjar.

“Beruntung, korban tidak meninggal dunia dan hanya mengalami luka tusuk,” tuturnya.

Penangkapan Pelaku

Unit Pidum bersama Tim Resmob Polres Banjar, unit Kamneg, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya saat sedang beristirahat. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sebilah pisau sebagai barang bukti.

“Pelaku kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 hingga 5 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : ARF

Editor : MR

Berita Terkait

Dendam Lama Jadi Motif Pengeroyokan di Martapura, Pelaku Baru Setahun Keluar dari Lapas
Kurang dari 3 Jam! Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Sultan Adam
Polisi Gagalkan Upaya Penjualan Motor Curian, Pemuda Martapura Diciduk di Banjarbaru
Kapolres Banjar Hadiahi Motor untuk Bhabinkamtibmas Berprestasi
Polres Banjar Musnahkan 20 Kg Sabu, Ribuan Nyawa Terselamatkan dari Ancaman Narkoba
Warga Banjarmasin Ditemukan Meninggal Saat Cek Patok Tanah di Gambut
Basarnas Temukan Reruntuhan Helikopter Eastindo Air, Satu Korban Ditemukan
Kapolres Banjar Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Aksi Unjuk Rasa

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:18 WITA

Dendam Lama Jadi Motif Pengeroyokan di Martapura, Pelaku Baru Setahun Keluar dari Lapas

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:00 WITA

Kurang dari 3 Jam! Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Sultan Adam

Kamis, 25 September 2025 - 13:47 WITA

Polisi Gagalkan Upaya Penjualan Motor Curian, Pemuda Martapura Diciduk di Banjarbaru

Rabu, 17 September 2025 - 13:53 WITA

Kapolres Banjar Hadiahi Motor untuk Bhabinkamtibmas Berprestasi

Rabu, 17 September 2025 - 12:42 WITA

Polres Banjar Musnahkan 20 Kg Sabu, Ribuan Nyawa Terselamatkan dari Ancaman Narkoba

Selasa, 16 September 2025 - 09:57 WITA

Warga Banjarmasin Ditemukan Meninggal Saat Cek Patok Tanah di Gambut

Rabu, 3 September 2025 - 20:39 WITA

Basarnas Temukan Reruntuhan Helikopter Eastindo Air, Satu Korban Ditemukan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 22:10 WITA

Kapolres Banjar Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Aksi Unjuk Rasa

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

Bupati Banjar Dukung Pemenuhan Hak Anak Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 8 Okt 2025 - 06:19 WITA