Residivis Kasus Penganiayaan di Banjar Kembali Diamankan Polisi

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 09:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Tim Resmob Polres Banjar berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Kejadian ini berlangsung di Desa Tanjung Rema pada Senin (30/11/2024).

Kapolres Banjar, AKBP Muhammad Ifan Hariyat, melalui Kanit Pidum Ipda Rizky Febrianto, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SO (28) merupakan residivis dengan kasus serupa di Banjarbaru.

“Kronologi Kejadian pada Sabtu (28/11/2024), korban sedang nongkrong bersama temannya ketika tiba-tiba pelaku datang dan memukul bagian punggung korban. Setelah itu, pelaku langsung pergi, ” ujar Rizky, Senin (24/2/2025).

Baca Juga :  Kebersamaan dan Kepedulian di Bulan Ramadhan, PN Mungkid Gelar Buka Puasa dan Berbagi Takjil

Merasa tidak terima, lanjut Rizky, korban mendatangi rumah pelaku untuk melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Namun, saat itu orang tua pelaku tidak berada di rumah.

“Beberapa hari kemudian, pada Senin (30/11/2024) sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku mendatangi rumah korban dan menggedor kaca jendela. Saat itu, korban sedang tidur dan terbangun akibat suara gedoran tersebut,” bebernya.

Begitu korban membuka pintu, pelaku langsung menyerangnya dengan sebilah pisau.

“Serangan pertama mengenai pergelangan tangan korban, lalu pelaku kembali mengarahkan senjatanya ke bagian perut sebelah kiri korban, menyebabkan luka tusuk,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolres Banjar Sampaikan Arahan Tegas Kepada Anak-Anak yang Terlibat Tawuran

Karena merasa terancam, korban segera melarikan diri ke rumah saudaranya untuk meminta perlindungan dan melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Banjar.

“Beruntung, korban tidak meninggal dunia dan hanya mengalami luka tusuk,” tuturnya.

Penangkapan Pelaku

Unit Pidum bersama Tim Resmob Polres Banjar, unit Kamneg, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya saat sedang beristirahat. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sebilah pisau sebagai barang bukti.

“Pelaku kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 hingga 5 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : ARF

Editor : MR

Berita Terkait

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka
Modus Jambret di Malam Hari: Incar Perempuan, Tarik Paksa Tas, hingga Seret Korban 30 Meter
Polres Banjar Bekuk Tiga Residivis Jambret di Wilayah Hukum Polsek Gambut
Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan
Hilang Usai Mandi di Sungai, Warga Martapura Ditemukan Tak Bernyawa
Polisi: Korban Laka Kilometer 21 Belum Punya SIM dan Baru Belajar Motor
Mobil Polisi K9 Terlibat Kecelakaan Maut di Bundaran Liang Anggang, Pelajar SMK Tewas di Tempat
Terungkap, Kematian Muhammad Redho Ternyata Akibat Pembunuhan

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:03 WITA

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:56 WITA

Modus Jambret di Malam Hari: Incar Perempuan, Tarik Paksa Tas, hingga Seret Korban 30 Meter

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:47 WITA

Polres Banjar Bekuk Tiga Residivis Jambret di Wilayah Hukum Polsek Gambut

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:11 WITA

Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 06:56 WITA

Hilang Usai Mandi di Sungai, Warga Martapura Ditemukan Tak Bernyawa

Minggu, 27 Juli 2025 - 15:43 WITA

Polisi: Korban Laka Kilometer 21 Belum Punya SIM dan Baru Belajar Motor

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:31 WITA

Mobil Polisi K9 Terlibat Kecelakaan Maut di Bundaran Liang Anggang, Pelajar SMK Tewas di Tempat

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:09 WITA

Terungkap, Kematian Muhammad Redho Ternyata Akibat Pembunuhan

Berita Terbaru

Kriminal

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agu 2025 - 12:03 WITA