Satlantas Polres Tanah Bumbu Imbau Pengendara Waspada Kabut Asap, Ingatkan Penggunaan Fog Lamp dan Stiker Reflektor

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, matarakyat.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Bumbu mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kecelakaan lalu lintas akibat terbatasnya jarak pandang. Satlantas Polres Tanah Bumbu juga mengajak masyarakat untuk mengutamakan keselamatan selama berada di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu,  AKP Eko Guntar, mengimbau pengendara untuk mengurangi kecepatan dan meningkatkan jarak aman, terutama ketika melintasi ruas jalan yang tertutup kabut asap.

“Kami mengimbau seluruh pengendara untuk lebih berhati-hati ketika melintas di tengah kabut asap. Kurangi kecepatan, nyalakan lampu utama, jaga jarak aman, dan jangan memaksakan perjalanan apabila jarak pandang sangat terbatas,” imbau Eko.

Menurutnya, kondisi kabut asap dapat mengurangi jarak pandang pengendara sehingga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama apabila kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi atau melakukan manuver seperti menyalip.

Selain itu, pengendara juga diminta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum melakukan perjalanan. Lampu kendaraan dan sistem pengereman menjadi bagian penting yang harus diperiksa.

“Keselamatan harus menjadi prioritas. Jika kabut asap terlalu tebal dan jarak pandang tidak memungkinkan, sebaiknya menepi di lokasi yang aman dan menunggu hingga kondisi kembali membaik,” katanya.

Baca Juga :  Gagal Move On, Pria di Tanah Bumbu Nekat Ancam Mantan Istri karena Mau Menikah Lagi

Fog Lamp Bukan Sekadar Aksesori

Satlantas Polres Tanah Bumbu juga mengingatkan masyarakat mengenai penggunaan fog lamp atau lampu kabut. Lampu tambahan tersebut dirancang untuk membantu meningkatkan visibilitas ketika kendaraan menghadapi kondisi cuaca buruk, seperti kabut tebal, hujan lebat, maupun asap.

Namun, penggunaan fog lamp harus dilakukan secara tepat dan tidak sembarangan. Pengendara diingatkan tidak menggunakan lampu kabut ketika kondisi jalan dan cuaca normal karena cahaya yang terlalu terang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.

AKP Eko Guntar menjelaskan, fog lamp dapat membantu pengendara melihat kondisi jalan dan kendaraan lain ketika jarak pandang berkurang.

“Fog lamp digunakan saat memang dibutuhkan, terutama ketika menghadapi kabut tebal, hujan lebat, atau asap yang mengganggu jarak pandang. Penggunaannya harus tetap memperhatikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.

Kendaraan Besar Diminta Gunakan Stiker Reflektor

Selain persoalan kabut asap dan penggunaan lampu, Satlantas Polres Tanah Bumbu turut mengingatkan pemilik kendaraan besar agar melengkapi kendaraannya dengan stiker reflektor.

Baca Juga :  Polres Banjarbaru Apresiasi Masyarakat atas Dukungan Keselamatan Berlalu Lintas

Stiker reflektor berfungsi memantulkan cahaya lampu kendaraan lain sehingga keberadaan kendaraan besar dapat lebih mudah terlihat, khususnya pada malam hari maupun ketika kondisi jalan minim penerangan.

Menurut AKP Eko Guntar, keberadaan reflektor sangat penting untuk mengurangi risiko tabrak belakang.

“Kendaraan besar yang dilengkapi stiker reflektor akan lebih mudah terlihat oleh pengendara lain dari jarak tertentu. Ini penting untuk membantu pengendara memperkirakan posisi dan ukuran kendaraan di depannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penggunaan stiker reflektor juga harus memperhatikan posisi pemasangan.

Reflektor berwarna merah digunakan pada bagian belakang kendaraan, warna kuning pada bagian samping, sedangkan warna putih dapat digunakan pada bagian depan atau sebagai penanda lebar kendaraan sesuai ketentuan.

Satlantas Polres Tanah Bumbu berharap kesadaran masyarakat dalam melengkapi perlengkapan keselamatan kendaraan dapat terus ditingkatkan.

Pengendara juga diminta tidak hanya mengandalkan lampu kendaraan, tetapi tetap menjaga kecepatan, jarak aman, konsentrasi, serta mematuhi aturan lalu lintas.

“Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat Tanah Bumbu untuk selalu mengutamakan keselamatan dan tidak memaksakan berkendara ketika kondisi jalan tidak aman,” pungkas AKP Eko Guntar.

Berita Terkait

Polisi Soal Laka Mobil Tangki vs Mahasiswa: Mohon Waktu
Air Mata dan Obor Empati di Jalan Banjarbaru–Batulicin
Polres Tanah Bumbu Raih Piagam Penghargaan Kapolri 2026
Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Kapolres: Tindakan Tegas bagi Pembakar Lahan Ilegal
Investasi Truk Batu Bara Berujung Penipuan, Warga Satui Ditahan Usai Diduga Gunakan 23 BPKB Palsu, Korban Rugi Rp21,7 Miliar
Residivis Narkoba Kembali Tertangkap, Jual Sabu Puluhan Gram 
Kasat Polairud Polres Tanbu Ajak Jaga Sungai dan Laut Bumi Bersujud
1,5 Kilometer Perpisahan, Dari Pedang Pora Hingga Rasa Pentol Paman Jhon

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WITA

Satlantas Polres Tanah Bumbu Imbau Pengendara Waspada Kabut Asap, Ingatkan Penggunaan Fog Lamp dan Stiker Reflektor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:13 WITA

Polisi Soal Laka Mobil Tangki vs Mahasiswa: Mohon Waktu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:27 WITA

Air Mata dan Obor Empati di Jalan Banjarbaru–Batulicin

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:09 WITA

Polres Tanah Bumbu Raih Piagam Penghargaan Kapolri 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:57 WITA

Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Kapolres: Tindakan Tegas bagi Pembakar Lahan Ilegal

Senin, 20 Juli 2026 - 11:56 WITA

Investasi Truk Batu Bara Berujung Penipuan, Warga Satui Ditahan Usai Diduga Gunakan 23 BPKB Palsu, Korban Rugi Rp21,7 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:28 WITA

Residivis Narkoba Kembali Tertangkap, Jual Sabu Puluhan Gram 

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:22 WITA

Kasat Polairud Polres Tanbu Ajak Jaga Sungai dan Laut Bumi Bersujud

Berita Terbaru

BERITA DESA

Posyandu dan Posbindu Digelar di Polindes Labat Muara

Rabu, 12 Agu 2026 - 09:44 WITA