Martapura, Matarakyat.co.id – Dugaan skandal perselingkuhan yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar terus menjadi perhatian publik
. Kasus ini tak hanya ramai diperbincangkan di media sosial, tetapi juga menjadi bahan pembahasan dalam podcast YouTuber dan presenter ternama, pada Senin (29/6/2026).
Perkara tersebut mencuat setelah seorang perempuan bernama Cintami mengungkap dugaan perselingkuhan yang melibatkan suaminya dengan seorang oknum ASN Kejari Banjar berinisial S.
Pengakuan itu disampaikan melalui media sosial pribadinya dan disertai sejumlah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan hubungan terlarang tersebut.
Unggahan itu sontak memicu gelombang reaksi dari masyarakat. Berbagai komentar dan spekulasi bermunculan, bahkan nama institusi Kejaksaan turut menjadi sorotan akibat dugaan perilaku yang dianggap mencederai integritas aparat penegak hukum.
Menanggapi ramainya pemberitaan, memastikan telah mengambil langkah cepat dengan menindaklanjuti laporan yang diterima dari pelapor.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Selatan, , mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.
“Setelah dilakukan pengamanan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 2 Juni 2026, yang bersangkutan segera diserahkan kepada Bidang Pengawasan Kejati Kalimantan Selatan untuk dilakukan pemeriksaan internal. Selanjutnya kami meminta keterangan dari pelapor, terlapor, serta pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujarnya.
Menurut Yuni, Kejati Kalsel memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut.
Oleh karena itu, proses penanganan dilakukan secara cepat, objektif, dan transparan sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia mengungkapkan, perkembangan penanganan perkara telah disampaikan kepada pelapor pada 8 Juni 2026.
Kemudian, hasil pemeriksaan diteruskan kepada Bidang Pengawasan pada 11 Juni 2026 guna menjalani proses lebih lanjut.
“Saat ini proses penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan masih menunggu keputusan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kejati Kalsel juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap perilaku yang berpotensi mencoreng nama baik institusi.
“Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tidak mentolerir perbuatan tercela dan perilaku yang berpotensi mencederai kehormatan serta marwah institusi,” tegas Yuni.
Kasus yang bermula dari unggahan media sosial ini kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan disiplin di tubuh Kejaksaan.
Publik pun menanti langkah tegas dan keputusan akhir terhadap oknum ASN tersebut, di tengah tuntutan agar aparat penegak hukum tetap menjaga integritas, etika, dan kepercayaan masyarakat.






