Sah! Pemkab dan DPRD Tanbu Sepakati APBD 2025

- Jurnalis

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin, Matarakyat.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan. Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kamis (28/11/2024) di Gedung DPRD Tanah Bumbu.

Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Andrean Atma Maulani,., rapat tersebut di hadiri oleh Bupati Tanah Bumbu, dr. H.M. Zairullah Azhar, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Dr. H. Ambo Sakka, kepala SKPD, serta perwakilan dari TNI dan Polri.

Rapat di mulai dengan pembahasan mendalam mengenai rincian APBD 2025, yang mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 3.156.371.665.478,00, belanja daerah sebesar Rp. 3.608.806.204.935,00, serta defisit anggaran senilai Rp. 452.434.539.457,00.

Baca Juga :  Masyarakat Bumi Saijaan Antusias Datangi Layanan Paspor Simpatik

Ketua DPRD menjelaskan bahwa defisit ini akan di tutupi melalui pembiayaan daerah yang telah direncanakan secara cermat.

Dalam sambutannya, Bupati Zairullah Azhar menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada DPRD. Seluruh pihak yang telah mendukung proses pembahasan RAPBD tersebut.

Zairullah mengungkapkan harapannya agar APBD 2025 menjadi motor penggerak bagi kemajuan ekonomi dan pembangunan di Tanah Bumbu, dengan fokus pada kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Program Inovatif Dispersip Tanah Bumbu Tingkatkan Minat Baca Masyarakat

“Dengan sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD, saya yakin Tanah Bumbu akan terus berkembang menjadi kabupaten yang maju, adil, dan sejahtera. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan,” ucap Zairullah

Rapat ini menegaskan komitmen daerah untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua regulasi tersebut menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan pengelolaan anggaran berbasis kinerja dari Melayu. (Oliv/MR)

Berita Terkait

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
Media Diminta Keluar, DPRD Banjar Beberkan Alasan Pembahasan PT MMI Digelar Tertutup
Komisi II DPRD Banjar Dorong Produk UMKM Masuk Jaringan Minimarket Nasional
Jalan Aluh-Aluh Rusak Lagi, DPRD Banjar Minta Truk Overload Ditertibkan
RDP dengan DPRD, RSUD Ratu Zalecha Paparkan Strategi Atasi Antrean Pasien
Temukan Jalan Tengah: Nelayan Dapat BBM, SPBU Tetap Tertib Aturan
Ali Syahbana Desak Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Santriwati di Martapura
Di Lapangan Bhayangkara, Janji Kebangsaan Ditegakkan Kembali

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:49 WITA

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:30 WITA

Media Diminta Keluar, DPRD Banjar Beberkan Alasan Pembahasan PT MMI Digelar Tertutup

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:39 WITA

Komisi II DPRD Banjar Dorong Produk UMKM Masuk Jaringan Minimarket Nasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:36 WITA

Jalan Aluh-Aluh Rusak Lagi, DPRD Banjar Minta Truk Overload Ditertibkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:17 WITA

RDP dengan DPRD, RSUD Ratu Zalecha Paparkan Strategi Atasi Antrean Pasien

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:07 WITA

Temukan Jalan Tengah: Nelayan Dapat BBM, SPBU Tetap Tertib Aturan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WITA

Ali Syahbana Desak Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Santriwati di Martapura

Senin, 1 Juni 2026 - 10:53 WITA

Di Lapangan Bhayangkara, Janji Kebangsaan Ditegakkan Kembali

Berita Terbaru

Desa Awang Bangkal Barat

Stunting di Awang Bangkal Barat Turun Jadi 26 Persen, Pemdes Targetkan Nol Kasus

Senin, 8 Jun 2026 - 14:48 WITA