Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura Desak Kepastian Hukum

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Harapan keluarga dua anak yang menjadi korban dugaan pengeroyokan di Kabupaten Banjar masih menggantung.

Lebih dari tujuh bulan sejak laporan dibuat, kasus yang disebut-sebut melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian itu belum juga menghasilkan penetapan tersangka.

Korban berinisial RDN (16) dan JNR (14) dilaporkan mengalami tindak kekerasan pada awal November 2025.

Meski proses hukum telah berjalan dan perkara bahkan telah dinaikkan ke tahap penyidikan, hingga kini keluarga mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan.

Kekecewaan itu mendorong keluarga korban kembali mendatangi Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Martapura-Banjarbaru untuk meminta penjelasan terkait nasib laporan yang mereka perjuangkan sejak tujuh bulan lalu.

Kuasa hukum korban, C. Oriza Sativa Tanau, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 3 November 2025 dan dilaporkan ke pihak berwenang sehari setelah kejadian.

“Penyidik sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan juga telah melaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu, kasus dinyatakan naik ke tahap penyidikan karena ditemukan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak,” ujar Oriza, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, keputusan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah menemukan indikasi adanya peristiwa pidana yang patut diproses lebih lanjut.

Namun hingga kini, kata dia, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi keluarga korban.

Baca Juga :  Sedang Chek in Di Bulan Ramadhan, Lima Pasangan Remaja Di Amankan Polisi

“Kami justru memperoleh informasi bahwa perkara ini berpotensi dihentikan dengan alasan minim alat bukti, tidak adanya saksi yang melihat langsung, serta tidak tersedia rekaman CCTV. Ini menjadi kontradiktif. Di satu sisi ada dugaan tindak pidana yang diakui penyidik, tetapi di sisi lain muncul rencana penghentian perkara,” katanya.

Selama berbulan-bulan, lanjut Oriza, pihaknya berupaya menenangkan keluarga korban agar tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kesabaran itu kini mulai diuji karena belum ada kepastian mengenai arah penyidikan.

“Kami selalu meminta keluarga untuk bersabar dan memberikan ruang kepada penyidik bekerja secara profesional. Tetapi setelah lebih dari tujuh bulan, muncul informasi bahwa perkara ini akan dihentikan. Tentu ini menimbulkan keresahan,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihak korban juga mengaku belum pernah menerima itikad baik dari pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

“Menurut keterangan korban, jumlah orang yang diduga terlibat lebih dari enam orang. Sampai hari ini tidak ada yang datang untuk mengakui perbuatannya ataupun meminta maaf kepada korban,” ungkap Oriza.

Atas perkembangan tersebut, PBH Peradi membuka kemungkinan untuk menempuh langkah lanjutan dengan mengadukan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara kepada lembaga pengawasan internal kepolisian.

“Apabila kami menilai ada ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan, tentu tersedia mekanisme pengawasan yang dapat ditempuh. Kami sedang mempertimbangkan pelaporan ke Propam maupun pengawas penyidik,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejari Banjar Hadirkan JMS Hybrid Learning, 75 Sekolah Ikut Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini

Oriza juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang menurutnya tidak hanya menjerat pelaku utama kekerasan, tetapi juga pihak yang turut serta, menyuruh, ataupun membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak.

“Undang-undang memberikan perlindungan yang tegas. Membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak pun dapat dikenakan sanksi pidana. Karena itu, jika penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana, aspek tersebut semestinya turut menjadi perhatian dalam proses penyidikan,” katanya.

Meski demikian, PBH Peradi menegaskan langkah yang ditempuh bukanlah bentuk permusuhan terhadap institusi kepolisian.

Sebaliknya, mereka mengaku ingin mendorong terciptanya penegakan hukum yang transparan dan berintegritas.

“Kami tidak sedang menyerang institusi Polri. Kami justru ingin kepolisian semakin kuat dan dipercaya masyarakat dengan diisi personel yang berintegritas, profesional, serta menjunjung tinggi hukum,” ujar Oriza.

Ia berharap, apabila nantinya terbukti ada anggota yang terlibat dalam peristiwa tersebut, yang bersangkutan berani bertanggung jawab, mengakui kesalahan, dan meminta maaf kepada korban.

“Harapan kami sederhana, keadilan bagi korban dan perbaikan bagi institusi. Jangan sampai ada lagi kekerasan terhadap masyarakat sipil, terlebih terhadap anak-anak. Reformasi Polri harus terus dijaga dan diperkuat bersama,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut maupun informasi mengenai kemungkinan penghentian penyidikan yang disampaikan kuasa hukum korban.

Berita Terkait

Kapolres Banjar Cup 2026 Berakhir Spektakuler, Pengaron FC Angkat Trofi di Awang Bangkal Barat
Curanmor di Komplek Berlian Permai 7 Terungkap dalam Hitungan Jam, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Martapura
Nobar Piala Dunia, Polres Banjar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Kasus Pelecehan Santriwati di Sungai Sipai Belum Terungkap, Polisi Kekurangan Bukti
Mayat Pria Ditemukan di Pintu Aliran Air Sungai Tuan Ulu, Polisi Lakukan Pemeriksaan Saksi
Polres Banjar Telusuri Dugaan Jalur Peredaran Narkoba dari Malaysia
Diduga Dengar Bisikan Gaib, Pria di Banjar Bacok Ayah dan Tetangga
Dominasi Kasus Narkotika, Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 22:40 WITA

Kapolres Banjar Cup 2026 Berakhir Spektakuler, Pengaron FC Angkat Trofi di Awang Bangkal Barat

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:44 WITA

Curanmor di Komplek Berlian Permai 7 Terungkap dalam Hitungan Jam, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Martapura

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:18 WITA

Nobar Piala Dunia, Polres Banjar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:07 WITA

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura Desak Kepastian Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:04 WITA

Kasus Pelecehan Santriwati di Sungai Sipai Belum Terungkap, Polisi Kekurangan Bukti

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:02 WITA

Mayat Pria Ditemukan di Pintu Aliran Air Sungai Tuan Ulu, Polisi Lakukan Pemeriksaan Saksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:46 WITA

Polres Banjar Telusuri Dugaan Jalur Peredaran Narkoba dari Malaysia

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:05 WITA

Diduga Dengar Bisikan Gaib, Pria di Banjar Bacok Ayah dan Tetangga

Berita Terbaru

Advetorial

Gelar Reses, Ketua DPRD Tanbu Serap Aspirasi Masyarakat

Kamis, 23 Jul 2026 - 17:49 WITA

Jayapura

Ditjenpas Papua Bedah Pemasyarakatan Bersama Mahasiswa Uncen

Kamis, 23 Jul 2026 - 11:52 WITA