Bakesbangpol Tanah Bumbu Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan tentang Keormasan

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin, Matarakyat.co.id – Dihadiri para ormas yang sudah terdaftar. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Keormasan 2024, di Gedung Mahligai Bersujud, Kapet, Senin (02/12/2024).

Diketahui bersama, peran strategis ormas sendiri tak lain adalah sebagai mitra pemerintah melalui pembangunan di daerah dalam berbagai kebijakan pemerintah dibidang politik, guna memperkuat demokrasi serta mengontrol komunikasi yang ada dalam masing-masing golongan ormas agar tidak menimbulkan konflik yang tidak diinginkan.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Dr H Ambo Sakka yang juga membuka acara secara resmi.

Baca Juga :  Curiga Istri Sirih Selingkuh Anak Tiri Jadi Pelampiasan Penganiayaan

Bupati dalam sambutannya dibacakan Sekda Ambo Sakka dalam mengatakan organisasi kemasyarakatan juga memiliki peran mensukseskan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai wadah partisipasi masyarakat, Ormas harus berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk itu, Pemerintah telah mengatur keberadaan dan tata kelola organisasi kemasyarakatan melalui berbagai regulasi. Dengan adanya peraturan tersebut, ormas dapat menjalankan fungsinya secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.

Bupati juga berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memahami lebih dalam tentang regulasi yang mengatur. Untuk menghindari pelanggaran hukum yang dapat merugikan organisasi maupun masyarakat.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Ramaikan Tabligh Akbar dalam Rangkaian HUT Tanbu 2025

Tak hanya itu, Ormas juga diharapkan mampu meningkatkan sinergi antara pemerintah dan ormas dalam mewujudkan tata kelola yang baik .

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri mengatakan, sebanyak 435 ormas ormas yang terdaftar di Kabupaten Tanah Bumbu. Ormas tersebut diharapkan mampu meningkatkan sinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang baik.

“Sosialisasi ini berlangsung dua hari yakni 2 – 3 Desember 2024,” tutup Nahrul. (Oliv/MR)

Berita Terkait

DPRD Tanbu Soroti Persoalan Warga Desa Dadap Kusan Raya
Sarniah Tengahi dan Beri Solusi Persoalan Masyarakat Desa Dadap Kusan Raya
DPRD Tanbu Jadi Mediator Bagi Persoalan Kesempatan Kerja
DPRD Beri Apresiasi atas Kinerja Satresnarkoba Polres Tanbu
DPRD Tanbu Setujui Tiga Rancangan Perda Strategis
DPRD Tanbu Setujui RPAPBD Tahun 2026
Helda Rina Ingatkan Sekolah Tak Abaikan Kondisi Udara di Tengah Kabut Asap
DPRD Tanbu Setujui Perubahan APBD 2026 Menjadi Perda

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:32 WITA

DPRD Tanbu Soroti Persoalan Warga Desa Dadap Kusan Raya

Selasa, 22 September 2026 - 15:28 WITA

Sarniah Tengahi dan Beri Solusi Persoalan Masyarakat Desa Dadap Kusan Raya

Selasa, 22 September 2026 - 10:20 WITA

DPRD Tanbu Jadi Mediator Bagi Persoalan Kesempatan Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 17:25 WITA

DPRD Beri Apresiasi atas Kinerja Satresnarkoba Polres Tanbu

Rabu, 16 September 2026 - 16:22 WITA

DPRD Tanbu Setujui Tiga Rancangan Perda Strategis

Rabu, 16 September 2026 - 10:17 WITA

DPRD Tanbu Setujui RPAPBD Tahun 2026

Rabu, 16 September 2026 - 08:34 WITA

Helda Rina Ingatkan Sekolah Tak Abaikan Kondisi Udara di Tengah Kabut Asap

Selasa, 15 September 2026 - 14:29 WITA

DPRD Tanbu Setujui Perubahan APBD 2026 Menjadi Perda

Berita Terbaru