Batulicin, matarakyat.co.id – Rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Tanah Bumbu ini membahas tuntutan kerja warga Desa Sebamban Baru terkait kesempatan kerja di area pelabuhan PT BIB, Selasa (22/9/2026).
Warga meminta agar masyarakat Desa Sebamban Baru mendapat kesempatan kerja, mengingat aktivitas perusahaan dinilai masih bersinggungan dengan wilayah Desa Sebamban Baru, sebagaimana mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, pihak eksternal PT BIB menjelaskan, terdapat tiga conveyor di kawasan pelabuhan.
Dua conveyor berada di wilayah Desa Bunati, sedangkan satu conveyor berada di wilayah Desa Sebamban Baru. Namun, pembahasan tuntutan warga belum dapat dilanjutkan, karena status tapal batas antara kedua desa masih belum selesai. Ketua Komisi Satu DPRD Tanah Bumbu, Boby Rahman, menyayangkan ketidakhadiran Kepala Desa Bunati dalam rapat tersebut.
Menurut legislatif, kehadiran kedua pemerintah desa dinilai penting, untuk memperjelas batas wilayah dan mencegah persoalan terus berlarut.
“Sebagai tindak lanjut, DPRD Tanah Bumbu meminta agar penyelesaian tapal batas segera dilakukan. Proses ini akan melibatkan Camat Sungai Loban dan Camat Angsana, sebelum pembahasan tuntutan warga kembali dilanjutkan,” ujar Wakil Ketua Satu DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin.
DPRD Tanah Bumbu menegaskan, penyelesaian tapal batas menjadi langkah awal dalam menuntaskan persoalan ini. Setelah batas wilayah kedua desa diperjelas, pembahasan akan dilanjutkan pada tuntutan kesempatan kerja serta manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.






