Batulicin, matarakyat.co.id – DPRD Tanah Bumbu memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan yang dialami warga Desa Dadap Raya. Persoalan ini disampaikan oleh seorang warga dalam Rapat gabungan yang digelar DPRD Tanah Bumbu, Rabu (23/9/2026).
“Meminta agar pemerintah daerah menindaklanjuti persoalan domisili dan keaktifan kepala desa dalam menjalankan tugas,” ujar Muhammad Yasin, perwakilan warga.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Boby Rahman, menjelaskan mekanisme pemberhentian kepala desa. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dapat berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Sementara itu, Dinas PMD Tanah Bumbu menyampaikan, persoalan tersebut hendaknya diselesaikan melalui musyawarah. Kepala desa juga diminta memperbaiki kinerja dalam menjalankan roda pemerintahan desa, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Rapat ini diharapkan menjadi ruang untuk mencari solusi, atas permasalahan yang disampaikan warga. Pemerintah daerah bersama pihak terkait akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.






