Curiga Istri Sirih Selingkuh Anak Tiri Jadi Pelampiasan Penganiayaan

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Batulicin,matarakyat.co.id – Malang tak dapat di pungkiri, balita yang seharusnya mendapatkan kasih sayang serta perlindungan malah menjadi korban kekerasan dari seorang ayah tiri yang terjadi di RT 21 Jalan Beringin Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, Tanah Bumbu.

Musbira Azkadina Sabira (3) meregang nyawa hingga menghembuskan nafas terakhirnya usai mendapatkan penganiayaan dan kekerasan dari ayah tirinya RE (35).

Penganiayaan terhadap seorang balita ini terjadi lantaran dilandasi kecemburuan serta kecurigaan RE yang merupakan suami sirih dari ibu korban pada saat pulang dari jakarta menemui istri pertamanya, yang mana ketahuan chat dengan lelaki lain.

Hal tersebut di jelaskan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra,S.I.K saat jumpa pers dengan media pada Senin (14/10/2024) siang.

Dalam press release tersebut Agung menjelaskan motif tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan Musbira Azkadina Sabira meninggal dunia.

Polisi berpangkat balok tiga di pundaknya ini pun menguraikan beberapa kali terjadinya penganiayaan dan kekerasan terhadap balita berumur 3 Tahun tersebut.

“Modus pelaku yaitu Pelaku marah dengan istri sirihya sdri SAPNAH karna pada saat pelaku pulang ke jakarta untuk menemui istrinya yang pertama dimana sdri SAPNAH ketahuan chat dengan laki- laki lain sehingga setelah pelaku pulang dari jakarta pelaku sering bertengkar dan melakukan pemukulan terhadap istrinya sdri SAPNAH dimana pelaku melampiaskannya juga kepada korban MUSBIRA AZKADINA SABIRA yang masih berusia 3 tahun,”jelasnya.

“RE melakukan penganiayaan berulang-ulang yaitu pada Tanggal 30 Juli 2024 Skj 20.00 wita Pelaku melakukan pemukulan ( meninju ) di bagian wajah korban mengenai rahang kiri korban dan akibat pukulan tersebut korban sampai terbentur di lantai dan mengenai kepala bagian belakang korban hal ini menyebabkan kepala bagian belakang korban benjol dan di duga sesuai dengan hasil Autopsy dimana tengkorak kepala bagian belakang mengalami retak, tersangka juga meninju lengan kanan korban,dan juga meninju betis kanan korban hal ini yang menyebabkan luka lebam di tangan kanan dan kaki kanan korban (pada saat pelaku bertengkar dengan istrinya dimana pelaku melakukan pemukulan kepada istrinya dan juga di lampiaskan kepada korban),”beber agung.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Apresiasi PT Arutmin Indonesia Basatu Gelar Pemilihan Duta HIV,AIDS, dan NAPZA 2024

“Selain itu juga pada tanggal 05 Agustus 2024 Skj 22.00 wita pelaku mengangkat tangan kanan korban dan membawa korban ke dapur dan juga menendang di bagian kemaluan korban dimana sebelumnya terlebih dahulu menginjak kaki kanan korban sesuai dengan hasil autopsy dimana terdapat resapan darah di tulang kemaluan korban akibat hantaman benda tumpul (pada saat itu korban rewel tidak mau tidur karna lapar).

“Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2024 skj 21.00 wita pelaku meninju lengan kanan korban namun pada saat itu meleset dan mengenai rusuk kanan korban dan sesuai hasil autopsy di duga sebagai penyebab dari patahnya tulang iga korban nomor 3,4,5,6 (pada saat pelaku bertengkar dengan istrinya dimana pelaku melakukan pemukulan kepada istrinya dan juga di lampiaskan kepada korban ),”tambahnya

Selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2024 Skj 18.30 wita pelaku memukul korban dengan menggunakan besi almunium di bagian betis dan juga lengan kanan korban ( pada saat pelaku sedang ibadah korban ribut bermain sehingga pelaku marah dan melakukan kekerasan),”lanjutnya.

Baca Juga :  Inginkan Efisiensi Pelayanan Bagi Masyarakat, Bupati Resmikan Kantor Kecamatan Teluk Kepayang

Dan terakhir pelaku menganiaya hinga harus menghembuskan nafas terakhir pada tanggal 18 Agustus 2024 Skj 13.00 wita pelaku menendang punggung belakang korban dan meninju lengan kanan korban sesuai dengan hasil autopsy dimana lengan kanan korban mengalami patah tulang dan juga patah tulang di tulang iga belakang nomor 7,8 di sertai resapan darah akibat hantaman benda tumpul.

Semenjak kepolisian mendalami perkara tersebut atas laporan dari ibu korban dan melakukan autopsi pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran.

Pelaku berhasil diamankan persembunyian terakhirnya di Kota Palembang Sumatera Selatan dan langsung dibawa ke Tanah bumbu guna proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

“Atas perbuatan pelaku akan di sangkakan dengan pasal Tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) Undang- undang Republik indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,”tutupnya.

Penulis : Alfian

Editor : Matarakyat.co.id

Sumber Berita : Polres Tanah Bumbu

Berita Terkait

PT RAM Libas Sejahtera 3:0 di Semifinal Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026, Bertabur Bintang Proliga
Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani Hadiri Laga Kapolres CUP 2026 di Lapangan Tathya Dharaka Polres Tanbu
Di Bawah Lampu Tathya, Jual Beli Asa Bernama Voli
Turnamen Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026 Hadirkan Bintang Proliga, Perebutkan Hadiah Rp130 Juta
10 Hari Rampung, Kapolres Tanah Bumbu Resmikan Rumah Layak Huni untuk Petani di Mantewe
Di Tengah Ombak dan Terik Laut Batulicin, Polisi Antar Bantuan Langsung ke Tangan Nelayan Pesisir
Bulu Tangkis Menyambung Silahturahmi, Bhayangkara Menyatukan Langkah
Polresta Banjarmasin Amankan Aksi Unjuk Rasa HMI Kalsel di DPRD Provinsi Kalsel

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:10 WITA

PT RAM Libas Sejahtera 3:0 di Semifinal Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026, Bertabur Bintang Proliga

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:14 WITA

Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani Hadiri Laga Kapolres CUP 2026 di Lapangan Tathya Dharaka Polres Tanbu

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:11 WITA

Di Bawah Lampu Tathya, Jual Beli Asa Bernama Voli

Senin, 22 Juni 2026 - 17:10 WITA

10 Hari Rampung, Kapolres Tanah Bumbu Resmikan Rumah Layak Huni untuk Petani di Mantewe

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WITA

Di Tengah Ombak dan Terik Laut Batulicin, Polisi Antar Bantuan Langsung ke Tangan Nelayan Pesisir

Senin, 22 Juni 2026 - 06:45 WITA

Bulu Tangkis Menyambung Silahturahmi, Bhayangkara Menyatukan Langkah

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:24 WITA

Polresta Banjarmasin Amankan Aksi Unjuk Rasa HMI Kalsel di DPRD Provinsi Kalsel

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:18 WITA

Nobar Piala Dunia, Polres Banjar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Berita Terbaru

oplus_0

Nasional

Di Bawah Lampu Tathya, Jual Beli Asa Bernama Voli

Kamis, 25 Jun 2026 - 08:11 WITA