Diduga Gelapkan Uang Sewa Ruko Rp80 Juta, Pria Ditangkap di Rumah Kos

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Janji menyewakan ruko untuk usaha kafe berujung dugaan penggelapan.

Seorang pria berinisial MIW (27) diamankan Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar setelah diduga menerima uang sewa ruko sebesar Rp80 juta, tetapi tempat usaha yang ditawarkan kepada korban ternyata belum dibayarkan kepada pemiliknya.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di sebuah rumah kos di Kompleks Permata Hijau, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Kertak Hanyar.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas kemudian mendatangi lokasi persembunyiannya dan berhasil mengamankannya,” ujarnya.

Dijanjikan Ruko untuk Usaha Kafe

Kasus ini bermula ketika terduga pelaku menawarkan sebuah ruko dua lantai di Jalan Gatot, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, kepada korban berinisial LHB.

Ruko tersebut rencananya akan digunakan korban untuk membuka usaha kafe.

Setelah mengecek langsung lokasi, korban menilai posisi ruko cukup strategis untuk menjalankan usaha. Keduanya kemudian sepakat menyewa bangunan tersebut selama dua tahun dengan harga Rp80 juta.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Pengendara Mobil Bawa Senjata Api di Simpang Bulurejo Tanah Bumbu

Pada Rabu (3/6/2026), korban mentransfer uang muka sebesar Rp10 juta ke rekening terduga pelaku sebagai tanda jadi penyewaan ruko.

Dua hari berselang, tepatnya Jumat (5/6/2026), korban kembali mentransfer Rp70 juta untuk melunasi pembayaran sewa. Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan korban mencapai Rp80 juta.

Namun, persoalan muncul beberapa bulan kemudian. Ruko Terkunci, Korban Mengaku Rugi Rp80 Juta

Pada Senin (24/8/2026), korban mendapati ruko yang dijanjikan tersebut telah dikunci oleh pemiliknya.

Berdasarkan informasi yang diterima, tindakan itu berkaitan dengan persoalan pembayaran sewa yang disebut belum diselesaikan.

Korban pun terkejut karena merasa telah melunasi seluruh biaya sewa kepada terduga pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp80 juta.

Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada Polsek Kertak Hanyar untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

“Korban telah menyerahkan uang sewa sebesar Rp80 juta. Namun, ketika ruko hendak digunakan, bangunan tersebut justru terkunci karena adanya persoalan pembayaran kepada pemiliknya. Kasus ini kemudian kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan,” kata AKP Alfian Noor, Jumat (9/10/2026).

Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar memperoleh informasi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 18.00 Wita bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah kos di Kompleks Permata Hijau, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Baca Juga :  Baksos Serentak Polri Presisi Bersama Mahasiswa dan OKP Sambut Ramadhan 1446 H

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan MIW sekitar pukul 19.00 Wita.

Operasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kertak Hanyar, Ipda Anwar,  dengan dukungan personel Intelmob Brimob Polda Kalimantan Selatan dan Resmob Polres Banjar.

Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polsek Kertak Hanyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop merek MSI berwarna hitam, satu unit telepon genggam Infinix berwarna biru, serta satu lembar bukti transfer yang disebut sebagai bukti transfer fiktif.

Dijerat Pasal Penggelapan

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih menangani perkara tersebut untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi penyewaan properti.

Calon penyewa disarankan memastikan status kepemilikan atau kewenangan pihak yang menawarkan bangunan, memverifikasi pembayaran langsung kepada pemilik, serta menyimpan seluruh dokumen dan bukti transaksi.

Berita Terkait

Diduga Bakar Lahan Untuk Perluasan Area, Dua Pemilik Lahan Diamankan
Polisi Amankan Pria Terduga Pelaku Penganiayaan terhadap Perempuan di Martapura
Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria Asal HST Ditangkap Polisi
Terungkap Sang Sopir Jadi Tersangka, Dugaan Pencurian Solar Berujung Kebakaran
Polres Banjar Amankan Terduga Penggelapan Tiga Motor Ninja dan FIZR, Kerugian Korban Rp44,6 Juta
Kapolres Banjar Turun Langsung Padamkan Karhutla di Martapura Barat, Personel Gabungan Dikerahkan
Tongkat Komando Polres Banjar Berpindah, Boni Ariefianto Gantikan Fadli
Motor dan 2 HP Dibawa Kabur Saat Korban Mandi, Resmob Polres Banjar Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:30 WITA

Diduga Bakar Lahan Untuk Perluasan Area, Dua Pemilik Lahan Diamankan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:39 WITA

Diduga Gelapkan Uang Sewa Ruko Rp80 Juta, Pria Ditangkap di Rumah Kos

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:20 WITA

Polisi Amankan Pria Terduga Pelaku Penganiayaan terhadap Perempuan di Martapura

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WITA

Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria Asal HST Ditangkap Polisi

Jumat, 25 September 2026 - 09:41 WITA

Terungkap Sang Sopir Jadi Tersangka, Dugaan Pencurian Solar Berujung Kebakaran

Senin, 21 September 2026 - 17:25 WITA

Polres Banjar Amankan Terduga Penggelapan Tiga Motor Ninja dan FIZR, Kerugian Korban Rp44,6 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 21:34 WITA

Kapolres Banjar Turun Langsung Padamkan Karhutla di Martapura Barat, Personel Gabungan Dikerahkan

Sabtu, 12 September 2026 - 01:21 WITA

Tongkat Komando Polres Banjar Berpindah, Boni Ariefianto Gantikan Fadli

Berita Terbaru

Polres Banjar

Diduga Bakar Lahan Untuk Perluasan Area, Dua Pemilik Lahan Diamankan

Jumat, 9 Okt 2026 - 20:30 WITA