Klarifikasi Satlantas Polres Banjar Terkait Viral Penilangan Mobil APV di Jalan Mantri Ampat

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 21:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Menanggapi viralnya unggahan di media sosial yang menyebut adanya “perampasan” kendaraan oleh anggota Satlantas Polres Banjar, pihak kepolisian memberikan klarifikasi atas kejadian yang terjadi pada Rabu (9/4/2025) pagi di kawasan Jalan Mantri Ampat.

Unggahan tersebut menyebut dua anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas, menghentikan sebuah mobil Suzuki APV Luxury tanpa alasan jelas dan tanpa surat tugas, lalu membawa kendaraan tersebut secara paksa.

Akun Facebook bernama Santri Mogol menyampaikan kekecewaannya atas kejadian tersebut dan meminta perhatian dari Kapolres dan Kapolda.

Kasatlantas Polres Banjar, AKP Risda Idfira, menjelaskan bahwa pada saat itu petugas tengah menjalankan kegiatan rutin Commander Wish pagi hari. Petugas melihat mobil APV dengan nomor polisi yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2021.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Upaya Penjualan Motor Curian, Pemuda Martapura Diciduk di Banjarbaru

“Mobil diberhentikan karena nopol mati. Setelah diperiksa, pengemudi juga tidak memakai sabuk pengaman, tidak memiliki SIM, dan STNK kendaraan juga tidak berlaku,” jelas AKP Risda, kepada sejumlah awak media.

Karena terdapat beberapa pelanggaran secara kasat mata, mobil kemudian ditahan sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas.

“Penahanan mobil ini bukanlah perampasan seperti yang disebutkan di media sosial, tetapi bagian dari penegakan hukum sesuai dengan prosedur,” tegasnya.

Pengemudi menolak menandatangani surat tilang yang disodorkan petugas, dan karena itu proses penilangan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Dari Solo hingga Polda Kalsel, Ini Rekam Jejak AKBP Fadli yang Kini Pimpin Polres Banjar

Terkait tindakan petugas di lapangan, dua anggota Satlantas yang bersangkutan telah diperiksa oleh Propam Polres Banjar.

“Hasil pemeriksaan menyatakan keduanya bertugas sesuai prosedur dan dilengkapi dengan surat perintah (Sprin). Tidak ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas,” tuturnya.

Dengan ini, Polres Banjar menegaskan bahwa seluruh tindakan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Pengemudi disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas, yaitu:

Pasal 280: Nopol tidak sesuai ketentuan Polri, Pasal 281: Tidak memiliki SIM,Pasal 288 ayat 1: STNK mati,Pasal 289 ayat 1: Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Penulis : WA

Editor : MR

Berita Terkait

Sempat Resahkan Warga, Isu Begal di Teluk Selong Ternyata Cerita Rekayasa
Kapolres Banjar Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Kurang Mampu di Empat Kecamatan
Polres Banjar Gelar Pasar Murah, Antusias Warga Membludak Sejak Pagi
Polisi Ungkap Penimbunan 1.080 Liter Biosolar di Banjar, Pasutri Jadi Tersangka
PTDH Empat Anggota, Polres Banjar Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran
Viral Hidup Memprihatinkan, Rumah Lansia di Paramasan Dibedah Polisi
Tragis, Pelajar di Banjar Dibunuh Saat Pergoki Pencuri di Dalam Rumah
Kematian Remaja Putri di Simpang Empat Diselidiki, Polisi Temukan Sejumlah Kejanggalan

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 09:35 WITA

Sempat Resahkan Warga, Isu Begal di Teluk Selong Ternyata Cerita Rekayasa

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:34 WITA

Kapolres Banjar Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Kurang Mampu di Empat Kecamatan

Senin, 11 Mei 2026 - 11:18 WITA

Polres Banjar Gelar Pasar Murah, Antusias Warga Membludak Sejak Pagi

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:02 WITA

Polisi Ungkap Penimbunan 1.080 Liter Biosolar di Banjar, Pasutri Jadi Tersangka

Senin, 4 Mei 2026 - 15:23 WITA

PTDH Empat Anggota, Polres Banjar Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Kamis, 30 April 2026 - 07:17 WITA

Viral Hidup Memprihatinkan, Rumah Lansia di Paramasan Dibedah Polisi

Rabu, 22 April 2026 - 14:20 WITA

Tragis, Pelajar di Banjar Dibunuh Saat Pergoki Pencuri di Dalam Rumah

Minggu, 19 April 2026 - 12:54 WITA

Kematian Remaja Putri di Simpang Empat Diselidiki, Polisi Temukan Sejumlah Kejanggalan

Berita Terbaru

Imigrasi Batulicin

Pembukaan MPP Tanah Bumbu, Pendekatan Pelayanan Kepada Masyarakat

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:23 WITA