Layanan Paspor Merdeka dalam Rangka HUT RI ke-80

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin,matarakyat.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin menggelar layanan paspor merdeka sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Kotabaru dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal melalui Kasi Tikim Muhamad Maryadi.

Dalam wawancara, Maryadi menjelaskan bahwa layanan paspor merdeka ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pembuatan paspor bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sehingga mereka dapat melakukan perjalanan luar negeri dengan lebih lancar,” ujarnya.

Baca Juga :  Tanah Bumbu Gelar Rakor Perbaikan Data untuk Percepatan Penurunan Stunting

Syarat dan Proses Pembuatan Paspor :

Untuk memanfaatkan layanan paspor merdeka, masyarakat dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Dokumen yang Diperlukan: KTP, KK, Akte Kelahiran, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Waktu yang Dibutuhkan: 15-30 menit untuk proses pembuatan paspor

Dengan adanya layanan paspor merdeka ini, masyarakat dapat merasa lebih nyaman dan puas dalam menggunakan jasa layanan paspor. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Ketahanan Pangan Ikan Nila, dalam Mendukung Kebutuhan Pangan Masyarakat

Kualitas Pelayanan

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan layanan paspor merdeka, masyarakat dapat memperoleh paspor dengan lebih cepat dan mudah.

“Dengan adanya layanan paspor merdeka, kami berharap dapat membantu masyarakat dalam memperoleh paspor dengan lebih mudah dan cepat,” kata Maryadi.

Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan perjalanan luar negeri dengan lebih lancar dan nyaman. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Berita Terkait

DPRD Tanbu Soroti Persoalan Warga Desa Dadap Kusan Raya
Sarniah Tengahi dan Beri Solusi Persoalan Masyarakat Desa Dadap Kusan Raya
DPRD Tanbu Jadi Mediator Bagi Persoalan Kesempatan Kerja
DPRD Beri Apresiasi atas Kinerja Satresnarkoba Polres Tanbu
DPRD Tanbu Setujui Tiga Rancangan Perda Strategis
DPRD Tanbu Setujui RPAPBD Tahun 2026
Helda Rina Ingatkan Sekolah Tak Abaikan Kondisi Udara di Tengah Kabut Asap
DPRD Tanbu Setujui Perubahan APBD 2026 Menjadi Perda

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:32 WITA

DPRD Tanbu Soroti Persoalan Warga Desa Dadap Kusan Raya

Selasa, 22 September 2026 - 15:28 WITA

Sarniah Tengahi dan Beri Solusi Persoalan Masyarakat Desa Dadap Kusan Raya

Selasa, 22 September 2026 - 10:20 WITA

DPRD Tanbu Jadi Mediator Bagi Persoalan Kesempatan Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 17:25 WITA

DPRD Beri Apresiasi atas Kinerja Satresnarkoba Polres Tanbu

Rabu, 16 September 2026 - 16:22 WITA

DPRD Tanbu Setujui Tiga Rancangan Perda Strategis

Rabu, 16 September 2026 - 10:17 WITA

DPRD Tanbu Setujui RPAPBD Tahun 2026

Rabu, 16 September 2026 - 08:34 WITA

Helda Rina Ingatkan Sekolah Tak Abaikan Kondisi Udara di Tengah Kabut Asap

Selasa, 15 September 2026 - 14:29 WITA

DPRD Tanbu Setujui Perubahan APBD 2026 Menjadi Perda

Berita Terbaru