Kejari Banjar Tunda Eksekusi Kakek Kahpi, Beri Kesempatan Ikuti Sidang PK

- Jurnalis

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menunda eksekusi terhadap Kakek Kahpi (73), terpidana dalam perkara pidana, meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap.

Penundaan dilakukan atas dasar kemanusiaan, guna memberi ruang bagi Kakek Kahpi mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Kakek Kahpi hadir di Kantor Kejari Banjar pada Selasa (10/6/2025), didampingi keluarga dan penasihat hukumnya. Kehadirannya merupakan bentuk komitmen untuk menjalani proses hukum secara kooperatif.

“Hari ini kami datang dengan iktikad baik. Kami disambut secara humanis dan telah menyampaikan bahwa Kakek Kahpi akan hadir dalam sidang PK pada 12 Juni nanti,” ujar Oriza Sativa Tanau, penasihat hukum Kakek Kahpi.

Baca Juga :  Tiga Kandidat Resmi Daftar Ketua KNPI Kabupaten Banjar, Nama Muhammad Nor Husain Curi Perhatian

Menurut Oriza, sikap terbuka pihak kejaksaan memberikan ruang dialog yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama dalam kasus yang melibatkan lansia.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjar, Radityo Wisnu Aji, menyatakan bahwa meski secara hukum eksekusi dapat dilakukan, pihaknya memilih untuk menunda atas pertimbangan tertentu.

“Ini adalah pemanggilan ketiga, dan seharusnya dilakukan eksekusi. Namun, karena ada rencana sidang PK yang mewajibkan kehadiran terpidana, kami beri kesempatan itu terlebih dahulu,” jelas Radityo.

Baca Juga :  Kejari Banjar Luncurkan Aplikasi SIAPTERUS, Permudah Administrasi Perkara Pidum

Ia menegaskan bahwa PK tidak otomatis menangguhkan eksekusi, namun Kejari Banjar mengambil pendekatan yang lebih manusiawi dalam menindaklanjuti proses hukum terhadap Kakek Kahpi.

“Kami berharap setelah sidang PK selesai, proses eksekusi dapat dijalankan secara sukarela dan sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Sidang Peninjauan Kembali dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Martapura pada 12 Juni 2025.

Berita Terkait

Ribuan Pasang Mata Diprediksi Saksikan BUSER CUP 690, Arena Adu Ketangkasan Damkar se-Kalsel
Ancam Izin Tambang Tak Terbit, ASN ESDM Kalsel Diduga Kantongi Rp1,2 Miliar
Teror Begal Payudara Hantui Perempuan di Banjar, DPRD Kalsel Minta Polisi Bergerak Cepat
Julong Group Region Kalimantan Selatan Salurkan 19 Ekor Sapi Qurban untuk Karyawan dan Masyarakat Ring 1
Ali Syahbana: Trust Jadi Kunci Utama UMKM Bertahan di Era Digital
Anggota DPRD Banjar Diperiksa Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah
Babeh Aldo Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kalsel
Kejati Kalsel Apresiasi Inovasi Penanganan Perkara Kejari Banjar

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:23 WITA

Ribuan Pasang Mata Diprediksi Saksikan BUSER CUP 690, Arena Adu Ketangkasan Damkar se-Kalsel

Senin, 8 Juni 2026 - 18:04 WITA

Ancam Izin Tambang Tak Terbit, ASN ESDM Kalsel Diduga Kantongi Rp1,2 Miliar

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:31 WITA

Teror Begal Payudara Hantui Perempuan di Banjar, DPRD Kalsel Minta Polisi Bergerak Cepat

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:13 WITA

Julong Group Region Kalimantan Selatan Salurkan 19 Ekor Sapi Qurban untuk Karyawan dan Masyarakat Ring 1

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:54 WITA

Ali Syahbana: Trust Jadi Kunci Utama UMKM Bertahan di Era Digital

Senin, 18 Mei 2026 - 19:25 WITA

Anggota DPRD Banjar Diperiksa Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:15 WITA

Babeh Aldo Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kalsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:02 WITA

Kejati Kalsel Apresiasi Inovasi Penanganan Perkara Kejari Banjar

Berita Terbaru

0-0x0-0-0-{}-0-0#

Polres Banjar

Nobar Piala Dunia, Polres Banjar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Minggu, 14 Jun 2026 - 11:18 WITA