Kejari Banjar Tunda Eksekusi Kakek Kahpi, Beri Kesempatan Ikuti Sidang PK

- Jurnalis

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menunda eksekusi terhadap Kakek Kahpi (73), terpidana dalam perkara pidana, meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap.

Penundaan dilakukan atas dasar kemanusiaan, guna memberi ruang bagi Kakek Kahpi mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Kakek Kahpi hadir di Kantor Kejari Banjar pada Selasa (10/6/2025), didampingi keluarga dan penasihat hukumnya. Kehadirannya merupakan bentuk komitmen untuk menjalani proses hukum secara kooperatif.

“Hari ini kami datang dengan iktikad baik. Kami disambut secara humanis dan telah menyampaikan bahwa Kakek Kahpi akan hadir dalam sidang PK pada 12 Juni nanti,” ujar Oriza Sativa Tanau, penasihat hukum Kakek Kahpi.

Baca Juga :  Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku, Tawarkan Konsep Kejaksaan Jadi Pengelola Aset demi Hak Korban

Menurut Oriza, sikap terbuka pihak kejaksaan memberikan ruang dialog yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama dalam kasus yang melibatkan lansia.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjar, Radityo Wisnu Aji, menyatakan bahwa meski secara hukum eksekusi dapat dilakukan, pihaknya memilih untuk menunda atas pertimbangan tertentu.

“Ini adalah pemanggilan ketiga, dan seharusnya dilakukan eksekusi. Namun, karena ada rencana sidang PK yang mewajibkan kehadiran terpidana, kami beri kesempatan itu terlebih dahulu,” jelas Radityo.

Baca Juga :  PLN ICON PLUS Goes to School, Puluhan Siswa SMKN PGRI Banjarbaru Diajari Materi K3

Ia menegaskan bahwa PK tidak otomatis menangguhkan eksekusi, namun Kejari Banjar mengambil pendekatan yang lebih manusiawi dalam menindaklanjuti proses hukum terhadap Kakek Kahpi.

“Kami berharap setelah sidang PK selesai, proses eksekusi dapat dijalankan secara sukarela dan sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Sidang Peninjauan Kembali dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Martapura pada 12 Juni 2025.

Berita Terkait

Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel
18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak
RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR
PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku
RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
75 Pelajar SMPN 6 Martapura Dibekali Kesadaran Hukum dan Etika Bermedia Digital
Viral “Close Friend” Berujung Mediasi di Polres Banjar, Terlapor Minta Maaf dan Hapus Unggahan
Sebelum Api Meluas, Rofiqi Minta Sinergi Penanganan Karhutla Diperkuat

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:53 WITA

Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 11:03 WITA

18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak

Selasa, 15 September 2026 - 23:53 WITA

RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR

Rabu, 9 September 2026 - 21:54 WITA

PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:57 WITA

RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:14 WITA

75 Pelajar SMPN 6 Martapura Dibekali Kesadaran Hukum dan Etika Bermedia Digital

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:16 WITA

Viral “Close Friend” Berujung Mediasi di Polres Banjar, Terlapor Minta Maaf dan Hapus Unggahan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:38 WITA

Sebelum Api Meluas, Rofiqi Minta Sinergi Penanganan Karhutla Diperkuat

Berita Terbaru

Pria di Gambut Diamankan Polisi Usai Ancam Warga Pakai Parang. Foto ( Resmob Banjar)

Polres Banjar

Tak Butuh Waktu Lama, Resmob Banjar Bekuk Pelaku Pengancaman di Gambut

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:29 WITA