Kejari Banjar Luncurkan Aplikasi SIAPTERUS, Permudah Administrasi Perkara Pidum

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjar, Radityo Wisnu.

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjar, Radityo Wisnu.

Martapura, matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar meluncurkan inovasi terbaru dalam bidang layanan publik berbasis teknologi digital melalui aplikasi SIAPTERUS (Sistem Administrasi Perkara Terpadu untuk Semua).

Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses administrasi perkara tindak pidana umum (Pidum), khususnya bagi penyidik yang berada jauh dari kantor Kejari Banjar.

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjar, Radityo Wisnu, menjelaskan bahwa luasnya wilayah Kabupaten Banjar yang mencapai 4.668 km²—bahkan lebih besar dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta—menjadi tantangan tersendiri dalam hal pelayanan hukum.

Banyaknya Polsek yang berada di wilayah terpencil menyulitkan penyidik untuk mengurus dokumen administrasi secara langsung ke kantor Kejari Banjar.

“Melalui aplikasi SIAPTERUS, kami ingin menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan efisien. Teknologi ini memungkinkan semua proses administrasi dilakukan secara digital dan real-time,” ujar Radityo, kepada sejumlah awak media, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga :  Ketua Pokdarkamtibmas Kalsel Apresiasi Deklarasi Desa Bersinar di Banjar: “Tanggung Jawab Kita Semua”

Dia menjelaskan, fitur dan fungsi aplikasi berbasis website ini memungkinkan penyidik dan jaksa untuk melakukan pertukaran dokumen secara daring, tanpa perlu bertatap muka.

“Fitur yang tersedia dalam aplikasi ini meliputi:

Permohonan Perpanjangan Penahanan (T4)

Permohonan Status Sita Barang Bukti Narkotika. Pengiriman dan Pengunduhan Surat P2,” Bebernya.

Dengan SIAPTERUS, kata Radityo penyidik cukup mengunggah dokumen yang diperlukan, sementara jaksa akan memprosesnya dan mengunggah kembali dokumen final yang bisa langsung diunduh oleh penyidik.

“Hal ini mengurangi ketergantungan terhadap pengiriman surat secara fisik, serta mempercepat alur komunikasi antara penyidik dan penuntut,” tambah Radityo.

Menurutnya, pengembangan SIAPTERUS bertujuan untuk mendukung transformasi digital dalam pelayanan hukum, sejalan dengan semangat Kejaksaan Republik Indonesia dalam menciptakan Kejaksaan Digital.

“Tujuan utama dari aplikasi ini yakni. Mempermudah administrasi perkara Pidum bagi penyidik, terutama dari wilayah yang jauh.

Baca Juga :  58 Pengurus DPD Tani Merdeka Indonesia Kota Banjarbaru Resmi Dilantik, Fokus Ketahanan Pangan dan Hilirisasi

Meningkatkan kecepatan pelayanan administrasi. Menunjang kerapian dan ketertiban administrasi dokumen perkara, seperti T4, status sita, dan P21. Mewujudkan peran jaksa sebagai Dominus Litis secara lebih efektif dalam sistem peradilan pidana,” jelasnya.

Rencananya, dia menjelaskan aplikasi SIAPTERUS akan resmi diluncurkan dalam waktu dekat, bersamaan dengan kegiatan sosialisasi kepada seluruh Polsek di wilayah hukum Kabupaten Banjar, satuan kerja terkait di Polres Banjar, serta para operator Kejari Banjar.

“Setelah peluncuran, aplikasi ini diharapkan dapat segera dioperasikan dan digunakan secara aktif dalam pengelolaan administrasi perkara Pidum,” ungkapnya.

Dengan kehadiran SIAPTERUS, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang adaptif terhadap tantangan zaman, serta mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat luas melalui pemanfaatan teknologi digital.

Berita Terkait

Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel
18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak
RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR
PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku
RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
75 Pelajar SMPN 6 Martapura Dibekali Kesadaran Hukum dan Etika Bermedia Digital
Viral “Close Friend” Berujung Mediasi di Polres Banjar, Terlapor Minta Maaf dan Hapus Unggahan
Sebelum Api Meluas, Rofiqi Minta Sinergi Penanganan Karhutla Diperkuat

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:53 WITA

Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 11:03 WITA

18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak

Selasa, 15 September 2026 - 23:53 WITA

RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR

Rabu, 9 September 2026 - 21:54 WITA

PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:57 WITA

RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:14 WITA

75 Pelajar SMPN 6 Martapura Dibekali Kesadaran Hukum dan Etika Bermedia Digital

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:16 WITA

Viral “Close Friend” Berujung Mediasi di Polres Banjar, Terlapor Minta Maaf dan Hapus Unggahan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:38 WITA

Sebelum Api Meluas, Rofiqi Minta Sinergi Penanganan Karhutla Diperkuat

Berita Terbaru