Istri dan Kakak Kandung Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Kasus Suami Tewas di Banjar Berlanjut ke Pengadilan

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 11:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

Martapura, matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar resmi menetapkan dua orang sebagai terdakwa dalam kasus kematian seorang pria di Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan.

Keduanya adalah Fatimah, istri korban, dan Farhan alias Papar, yang merupakan kakak kandung Fatimah.

Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Dr. H. Musafir Menca, menjelaskan bahwa penyidik telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Setelah berkas diperiksa secara menyeluruh, tim jaksa menyusun surat dakwaan dengan sistem subsidiaritas.

“Dakwaan utama atau primer yang kami ajukan ialah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, sebagai dakwaan alternatif ada Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP,” ujar Musafir dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga :  Diduga Dengar Bisikan Gaib, Pria di Banjar Bacok Ayah dan Tetangga

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari konflik rumah tangga antara Fatima dan suaminya.

Perselisihan yang terjadi berulang kali itu akhirnya memuncak pada Rabu, 6 Maret 2025, hingga berujung pada tindakan yang menewaskan sang suami.

“Fatima dan kakaknya diduga bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Berdasarkan bukti yang kami miliki, ada indikasi kuat unsur perencanaan sebelum kejadian tersebut berlangsung,” jelas Joko.

Baca Juga :  Kabupaten Banjar Bersiap Sambut Kembali MTQ Nasional 2025 dengan Antusiasme Tinggi

JPU menambahkan, seluruh alat bukti berupa keterangan saksi, surat, hingga barang bukti fisik akan dihadirkan di persidangan nanti untuk memperkuat dakwaan.

“Kami menilai unsur pembunuhan berencana terpenuhi karena terdapat waktu jeda yang memungkinkan pelaku menyiapkan aksinya,” katanya.

Saat ini, Kejari Banjar tengah menyiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Martapura dalam waktu maksimal dua minggu sejak pelimpahan tahap II dilakukan.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh pembuktian akan disampaikan secara transparan di ruang sidang,” pungkas Musafir.

Berita Terkait

Nobar Piala Dunia, Polres Banjar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura Desak Kepastian Hukum
Kasus Pelecehan Santriwati di Sungai Sipai Belum Terungkap, Polisi Kekurangan Bukti
Mayat Pria Ditemukan di Pintu Aliran Air Sungai Tuan Ulu, Polisi Lakukan Pemeriksaan Saksi
Polres Banjar Telusuri Dugaan Jalur Peredaran Narkoba dari Malaysia
Diduga Dengar Bisikan Gaib, Pria di Banjar Bacok Ayah dan Tetangga
Dominasi Kasus Narkotika, Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Kontrakan di Kertak Hanyar

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:18 WITA

Nobar Piala Dunia, Polres Banjar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:07 WITA

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura Desak Kepastian Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:04 WITA

Kasus Pelecehan Santriwati di Sungai Sipai Belum Terungkap, Polisi Kekurangan Bukti

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:02 WITA

Mayat Pria Ditemukan di Pintu Aliran Air Sungai Tuan Ulu, Polisi Lakukan Pemeriksaan Saksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:46 WITA

Polres Banjar Telusuri Dugaan Jalur Peredaran Narkoba dari Malaysia

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:05 WITA

Diduga Dengar Bisikan Gaib, Pria di Banjar Bacok Ayah dan Tetangga

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:21 WITA

Dominasi Kasus Narkotika, Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:54 WITA

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Kontrakan di Kertak Hanyar

Berita Terbaru

Advetorial

Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming

Kamis, 9 Jul 2026 - 18:51 WITA