Istri dan Kakak Kandung Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Kasus Suami Tewas di Banjar Berlanjut ke Pengadilan

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 11:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

Martapura, matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar resmi menetapkan dua orang sebagai terdakwa dalam kasus kematian seorang pria di Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan.

Keduanya adalah Fatimah, istri korban, dan Farhan alias Papar, yang merupakan kakak kandung Fatimah.

Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Dr. H. Musafir Menca, menjelaskan bahwa penyidik telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Setelah berkas diperiksa secara menyeluruh, tim jaksa menyusun surat dakwaan dengan sistem subsidiaritas.

“Dakwaan utama atau primer yang kami ajukan ialah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, sebagai dakwaan alternatif ada Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP,” ujar Musafir dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga :  Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria Asal HST Ditangkap Polisi

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari konflik rumah tangga antara Fatima dan suaminya.

Perselisihan yang terjadi berulang kali itu akhirnya memuncak pada Rabu, 6 Maret 2025, hingga berujung pada tindakan yang menewaskan sang suami.

“Fatima dan kakaknya diduga bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Berdasarkan bukti yang kami miliki, ada indikasi kuat unsur perencanaan sebelum kejadian tersebut berlangsung,” jelas Joko.

Baca Juga :  Polres Banjarbaru Apresiasi Masyarakat atas Dukungan Keselamatan Berlalu Lintas

JPU menambahkan, seluruh alat bukti berupa keterangan saksi, surat, hingga barang bukti fisik akan dihadirkan di persidangan nanti untuk memperkuat dakwaan.

“Kami menilai unsur pembunuhan berencana terpenuhi karena terdapat waktu jeda yang memungkinkan pelaku menyiapkan aksinya,” katanya.

Saat ini, Kejari Banjar tengah menyiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Martapura dalam waktu maksimal dua minggu sejak pelimpahan tahap II dilakukan.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh pembuktian akan disampaikan secara transparan di ruang sidang,” pungkas Musafir.

Berita Terkait

Diduga Bakar Lahan Untuk Perluasan Area, Dua Pemilik Lahan Diamankan
Diduga Gelapkan Uang Sewa Ruko Rp80 Juta, Pria Ditangkap di Rumah Kos
Polisi Amankan Pria Terduga Pelaku Penganiayaan terhadap Perempuan di Martapura
Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria Asal HST Ditangkap Polisi
Terungkap Sang Sopir Jadi Tersangka, Dugaan Pencurian Solar Berujung Kebakaran
Polres Banjar Amankan Terduga Penggelapan Tiga Motor Ninja dan FIZR, Kerugian Korban Rp44,6 Juta
Kapolres Banjar Turun Langsung Padamkan Karhutla di Martapura Barat, Personel Gabungan Dikerahkan
Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti dari 97 Perkara, Sabu dan Ratusan Pil Dimusnahkan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:30 WITA

Diduga Bakar Lahan Untuk Perluasan Area, Dua Pemilik Lahan Diamankan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:39 WITA

Diduga Gelapkan Uang Sewa Ruko Rp80 Juta, Pria Ditangkap di Rumah Kos

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:20 WITA

Polisi Amankan Pria Terduga Pelaku Penganiayaan terhadap Perempuan di Martapura

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WITA

Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria Asal HST Ditangkap Polisi

Jumat, 25 September 2026 - 09:41 WITA

Terungkap Sang Sopir Jadi Tersangka, Dugaan Pencurian Solar Berujung Kebakaran

Senin, 21 September 2026 - 17:25 WITA

Polres Banjar Amankan Terduga Penggelapan Tiga Motor Ninja dan FIZR, Kerugian Korban Rp44,6 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 21:34 WITA

Kapolres Banjar Turun Langsung Padamkan Karhutla di Martapura Barat, Personel Gabungan Dikerahkan

Rabu, 16 September 2026 - 19:47 WITA

Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti dari 97 Perkara, Sabu dan Ratusan Pil Dimusnahkan

Berita Terbaru

Polres Banjar

Diduga Bakar Lahan Untuk Perluasan Area, Dua Pemilik Lahan Diamankan

Jumat, 9 Okt 2026 - 20:30 WITA