Banjar, matarakyat.co.id – DPRD Kabupaten Banjar terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro.
Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan koperasi di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan raperda adalah jaminan bantuan hukum bagi pelaku usaha kecil yang menghadapi persoalan hukum maupun tekanan dalam menjalankan usahanya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, mengatakan pihaknya sempat menyoroti kemungkinan adanya biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha dalam memperoleh pendampingan hukum.
Namun, setelah dilakukan pembahasan mendalam, dipastikan layanan tersebut akan diberikan secara gratis.
“Pada Pasal 18 ayat 1 memang disebutkan adanya penyediaan bantuan hukum yang difasilitasi pemerintah. Kami sempat mempertanyakan apakah ada biaya tertentu, tetapi di Pasal 22 ayat 3 ditegaskan bahwa layanan bantuan hukum tersebut tidak dipungut biaya,” ujar Rahmat Saleh, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, kehadiran regulasi ini sangat penting mengingat pelaku usaha mikro dan koperasi kerap menghadapi berbagai tantangan, mulai dari persoalan legalitas, persaingan usaha, hingga kesulitan dalam mempertahankan keberlangsungan usaha.
DPRD Kabupaten Banjar pun menargetkan pembahasan raperda tersebut dapat segera diselesaikan dalam beberapa kali pertemuan lanjutan.
“Raperda ini sangat menarik untuk dibahas lebih mendalam. Kemungkinan dua sampai tiga kali pembahasan lagi sudah bisa selesai,” katanya.
Meski demikian, Komisi II DPRD Banjar masih akan mendalami sejauh mana kekuatan regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan nyata serta menjadi instrumen pemulihan bagi pelaku usaha mikro dan koperasi yang mengalami persoalan hukum maupun kesulitan usaha.
Apabila nantinya disahkan menjadi peraturan daerah, raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memberikan rasa aman, kepastian pendampingan, dan mendorong pertumbuhan usaha mikro serta koperasi di Kabupaten Banjar.






