Martapura, matarakyat.co.id – Penanganan laporan dugaan penipuan yang menyeret seorang pria berinisial HAS, yang disebut sebagai wartawan media online asal Jakarta, masih berlanjut di Satreskrim Polres Banjar, Kalimantan Selatan.
Perkara yang dilaporkan sejak Februari 2025 tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dokumen yang mengatasnamakan Dewan Pers.
Dalam proses pengurusan verifikasi administrasi dan faktual sebuah media online. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp30 juta.
Perkembangan penanganan kasus ini kembali menjadi perhatian setelah beredarnya foto spanduk berisi narasi dugaan penipuan di media sosial. Foto tersebut diketahui diunggah melalui akun TikTok @paman.rujk26.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Banjar, Ipda Pasya Hasyanda, membenarkan bahwa laporan tersebut masih ditangani oleh penyidik.
Menurut Pasya, perkara saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian juga terus melakukan komunikasi dengan pelapor untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus.
“Masih berlanjut dan dalam proses (penyelidikan),” ujar Pasya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, penyidik sebelumnya telah memanggil pelapor untuk dimintai keterangan guna mendalami perkara tersebut.
Pasya memastikan komunikasi antara penyidik dan pelapor tetap berjalan. Bahkan, perkembangan penanganan perkara juga telah disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Kami berkomunikasi baik dengan pelapor, SP2HP lancar, dan pelapor tetap terima dan mengapresiasi upaya yang kami lakukan,” tambahnya.
Diduga Tawarkan Jasa Pengurusan Verifikasi Media
Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban, persoalan ini bermula ketika HAS menawarkan jasa membantu pengurusan verifikasi administrasi dan faktual media online di Dewan Pers.
Dalam proses tersebut, korban mengaku diminta menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp30 juta.
Pembayaran dilakukan setelah adanya janji bahwa proses verifikasi media dapat diselesaikan pada akhir 2024.
Namun, pada Februari 2025, korban justru menerima dokumen berupa surat keterangan yang disebut mengatasnamakan pimpinan Dewan Pers.
Merasa ada kejanggalan, korban kemudian melakukan pengecekan langsung ke kantor Dewan Pers di Jakarta untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.
Dari hasil pengecekan itu, korban mengaku memperoleh keterangan bahwa Dewan Pers tidak pernah menerbitkan dokumen verifikasi administrasi maupun faktual atas nama media online miliknya.
Korban juga menyebut terdapat sejumlah indikasi kejanggalan dalam dokumen tersebut, di antaranya kop surat, stempel, hingga pencantuman tanda tangan Ketua Dewan Pers.
Atas temuan tersebut, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan itu ke Polres Banjar pada 24 Februari 2025.
Kerugian Materiil dan Dampak terhadap Kerja Sama
Selain mengaku kehilangan uang sebesar Rp30 juta, korban menyebut persoalan tersebut turut menimbulkan dampak terhadap kredibilitas medianya.
Pasalnya, dokumen yang belakangan dipersoalkan itu sempat digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam kontrak kerja sama.
Hingga Jumat (30/10/2026), laporan tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Banjar. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.
Adapun dugaan tindak pidana maupun keterlibatan pihak yang dilaporkan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
HAS juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dilaporkan kepadanya.






