Bakesbangpol Tanah Bumbu Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan tentang Keormasan

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin, Matarakyat.co.id – Dihadiri para ormas yang sudah terdaftar. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Keormasan 2024, di Gedung Mahligai Bersujud, Kapet, Senin (02/12/2024).

Diketahui bersama, peran strategis ormas sendiri tak lain adalah sebagai mitra pemerintah melalui pembangunan di daerah dalam berbagai kebijakan pemerintah dibidang politik, guna memperkuat demokrasi serta mengontrol komunikasi yang ada dalam masing-masing golongan ormas agar tidak menimbulkan konflik yang tidak diinginkan.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Dr H Ambo Sakka yang juga membuka acara secara resmi.

Baca Juga :  Aula Tua Jadi Alternatif Rawat Inap, Komisi IV DPRD Banjar Soroti Kelayakan

Bupati dalam sambutannya dibacakan Sekda Ambo Sakka dalam mengatakan organisasi kemasyarakatan juga memiliki peran mensukseskan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai wadah partisipasi masyarakat, Ormas harus berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk itu, Pemerintah telah mengatur keberadaan dan tata kelola organisasi kemasyarakatan melalui berbagai regulasi. Dengan adanya peraturan tersebut, ormas dapat menjalankan fungsinya secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.

Bupati juga berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memahami lebih dalam tentang regulasi yang mengatur. Untuk menghindari pelanggaran hukum yang dapat merugikan organisasi maupun masyarakat.

Baca Juga :  Jalan Sehat Antar SKPD Meriahkan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Tanah Bumbu

Tak hanya itu, Ormas juga diharapkan mampu meningkatkan sinergi antara pemerintah dan ormas dalam mewujudkan tata kelola yang baik .

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri mengatakan, sebanyak 435 ormas ormas yang terdaftar di Kabupaten Tanah Bumbu. Ormas tersebut diharapkan mampu meningkatkan sinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang baik.

“Sosialisasi ini berlangsung dua hari yakni 2 – 3 Desember 2024,” tutup Nahrul. (Oliv/MR)

Berita Terkait

Buser 690 Terima Bantuan Rp20 Juta, DPRD Banjar Desak Perusahaan Turun Tangan
Kriyanusa 2026, Karya Perajin Tanah Bumbu Tampil Membanggakan di Jakarta
Bupati Andi Rudi Latif Bawa Lontara Pagatan Masuk Ingatan Kolektif Nasional 2026
Workshop Standar Pelayanan Dorong Tata Kelola Pemerintahan Adaptif di Tanah Bumbu
DPRD Tanbu Soroti Persoalan Warga Desa Dadap Kusan Raya
Bupati Andi Rudi Latif Dorong IKM Tanah Bumbu Naik Kelas Lewat AKSI KEMAS
HKG ke-54 PKK Tanah Bumbu: Kuatkan Peran Keluarga Wujudkan Indonesia Emas 2045
Sarniah Tengahi dan Beri Solusi Persoalan Masyarakat Desa Dadap Kusan Raya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:10 WITA

Buser 690 Terima Bantuan Rp20 Juta, DPRD Banjar Desak Perusahaan Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 23:35 WITA

Kriyanusa 2026, Karya Perajin Tanah Bumbu Tampil Membanggakan di Jakarta

Jumat, 25 September 2026 - 23:48 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Bawa Lontara Pagatan Masuk Ingatan Kolektif Nasional 2026

Jumat, 25 September 2026 - 00:32 WITA

Workshop Standar Pelayanan Dorong Tata Kelola Pemerintahan Adaptif di Tanah Bumbu

Rabu, 23 September 2026 - 17:32 WITA

DPRD Tanbu Soroti Persoalan Warga Desa Dadap Kusan Raya

Rabu, 23 September 2026 - 00:30 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dorong IKM Tanah Bumbu Naik Kelas Lewat AKSI KEMAS

Rabu, 23 September 2026 - 00:27 WITA

HKG ke-54 PKK Tanah Bumbu: Kuatkan Peran Keluarga Wujudkan Indonesia Emas 2045

Selasa, 22 September 2026 - 15:28 WITA

Sarniah Tengahi dan Beri Solusi Persoalan Masyarakat Desa Dadap Kusan Raya

Berita Terbaru

Polres Banjar

Diduga Bakar Lahan Untuk Perluasan Area, Dua Pemilik Lahan Diamankan

Jumat, 9 Okt 2026 - 20:30 WITA