Anggota TNI AL Dihukum Seumur Hidup, atas Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 19:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, matarakyat.co.id – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Kelasi Satu TNI AL, Jumran, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Juwita, seorang jurnalis media online di Banjarbaru.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (16/6/2025), oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Motif Cemburu, Istri dan Kakaknya Mutilasi Suami di Hutan Paramasan

Selain hukuman pidana, terdakwa juga dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat dari dinas militer TNI AL.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa tindakan terdakwa dilakukan dengan perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan.

Jaksa Penuntut Umum dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menyatakan bahwa tuntutan hukuman seumur hidup dipilih setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pengakuan terdakwa dan latar belakangnya. Meskipun pasal yang digunakan memungkinkan hukuman mati, pihak oditurat menilai hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan merupakan bentuk keadilan yang maksimal dalam perkara ini.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, 33 Reka Adegan Diperankan Pelaku Jumran 

“Pidana ini bukan bersifat terbatas waktu. Ini berarti terdakwa akan menjalani masa hukuman hingga akhir hayat,” ujar Letkol Sunandi.

Terkait kemungkinan pengajuan banding, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Letda Evan Tanaim. Sampai saat ini belum ada keputusan apakah pihak terdakwa akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan Umrah Rp320,5 Juta, Terduga Pelaku Ditangkap di Tungkaran
Diduga Bakar Lahan Untuk Perluasan Area, Dua Pemilik Lahan Diamankan
Diduga Gelapkan Uang Sewa Ruko Rp80 Juta, Pria Ditangkap di Rumah Kos
Polisi Amankan Pria Terduga Pelaku Penganiayaan terhadap Perempuan di Martapura
Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria Asal HST Ditangkap Polisi
Terungkap Sang Sopir Jadi Tersangka, Dugaan Pencurian Solar Berujung Kebakaran
Polres Banjar Amankan Terduga Penggelapan Tiga Motor Ninja dan FIZR, Kerugian Korban Rp44,6 Juta
Kapolres Banjar Turun Langsung Padamkan Karhutla di Martapura Barat, Personel Gabungan Dikerahkan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:12 WITA

Kasus Dugaan Penipuan Umrah Rp320,5 Juta, Terduga Pelaku Ditangkap di Tungkaran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:30 WITA

Diduga Bakar Lahan Untuk Perluasan Area, Dua Pemilik Lahan Diamankan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:39 WITA

Diduga Gelapkan Uang Sewa Ruko Rp80 Juta, Pria Ditangkap di Rumah Kos

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:20 WITA

Polisi Amankan Pria Terduga Pelaku Penganiayaan terhadap Perempuan di Martapura

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WITA

Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria Asal HST Ditangkap Polisi

Jumat, 25 September 2026 - 09:41 WITA

Terungkap Sang Sopir Jadi Tersangka, Dugaan Pencurian Solar Berujung Kebakaran

Senin, 21 September 2026 - 17:25 WITA

Polres Banjar Amankan Terduga Penggelapan Tiga Motor Ninja dan FIZR, Kerugian Korban Rp44,6 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 21:34 WITA

Kapolres Banjar Turun Langsung Padamkan Karhutla di Martapura Barat, Personel Gabungan Dikerahkan

Berita Terbaru

Tani Merdeka Indonesia

TMI Banjar Dorong Dukungan Alsintan dan Bibit untuk Petani Pengaron

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:33 WITA