Banjarbaru, matarakyat.co.id – Niat seorang perempuan untuk menemui anaknya justru berujung petaka.
Seorang pria berinisial MS (30), warga Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, diduga tega menganiaya dan menusuk istrinya sendiri menggunakan senjata tajam jenis belati.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sore.
Korban mengalami sejumlah luka tusuk di beberapa bagian tubuh dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kasus ini terungkap setelah jajaran Polsek Cempaka menerima laporan masyarakat sekitar pukul 17.00 WITA.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan dan penyelidikan.
Kapolsek Cempaka, Ipda Muhammad Bustan, mengatakan insiden tersebut bermula ketika korban datang ke rumah tersangka dengan tujuan menemui anak mereka.
Namun, situasi berubah menjadi aksi kekerasan setelah tersangka yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol tersulut emosi.
“Tersangka dalam keadaan mabuk atau pengaruh alkohol. Akhirnya langsung marah dan menganiaya korban menggunakan pisau belati,” ujar Ipda Muhammad Bustan, Selasa (11/8/2026).
Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka tusuk. Luka ditemukan pada beberapa bagian tubuh, mulai dari tangan, leher, dada, bahu hingga punggung.
Korban kemudian dilarikan untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Meski mengalami luka cukup serius, kondisi korban dilaporkan mulai membaik.
Korban telah sadar dan sudah dapat diajak berkomunikasi.
Di sisi lain, polisi bergerak cepat mengamankan MS setelah kejadian. Tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Cempaka dan menjalani proses hukum atas dugaan tindak kekerasan yang dilakukannya terhadap korban.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp30 juta,” tegas Bustan.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan. Kepolisian mengimbau masyarakat agar mampu mengendalikan emosi dan menghindari segala bentuk tindakan kekerasan terhadap pasangan maupun anggota keluarga.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga agar dapat ditangani dan dicegah sebelum berujung pada kondisi yang lebih fatal.






