Tanah Bumbu, matarakyat.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok investasi usaha angkutan batu bara dengan menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu.
Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian hingga Rp21,7 miliar.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/81/XI/2025/SPKT/Polres Tanah Bumbu/Polda Kalimantan Selatan tertanggal 20 November 2025.
Peristiwa dugaan penipuan berlangsung sejak 24 Februari 2023 hingga 10 Juni 2024 di kediaman korban di Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Tersangka berinisial MR (29), warga Kecamatan Satui, diduga menawarkan investasi pembelian puluhan truk tronton milik perusahaan jasa angkutan batu bara PT Satui Jaya Mulia.
Untuk meyakinkan korban, MR mengaku sebagai pemilik sekaligus pengelola perusahaan tersebut.
AKBP Novy Adi Wibowo Kapolres Tanah Bumbu menjelaskan, tersangka menawarkan sebanyak 23 unit truk tronton serta empat unit kendaraan lainnya secara bertahap.
Seluruh kendaraan tersebut dijanjikan sebagai aset investasi yang akan digunakan dalam bisnis angkutan batu bara.
“Tersangka memperlihatkan kendaraan yang ditawarkan kepada korban, kemudian menyerahkan BPKB yang belakangan diketahui palsu sebagai bukti kepemilikan. Setelah korban melakukan pembayaran, kendaraan yang dijanjikan tidak pernah diserahkan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, tersangka juga menawarkan skema sale and lease back, yakni kendaraan yang telah dibeli korban seolah-olah disewa kembali oleh tersangka dengan imbal hasil sebesar 5 hingga 8 persen setiap bulan dari nilai pembelian kendaraan.
Pada awalnya, pembayaran keuntungan investasi berjalan lancar selama sekitar satu tahun sehingga korban semakin percaya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka bahkan sempat membayarkan keuntungan investasi kepada korban mencapai Rp11.505.500.000.
Namun, pembayaran kemudian berhenti. Korban yang mulai curiga akhirnya memeriksa keaslian dokumen kendaraan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh 23 BPKB yang diserahkan kepada korban merupakan BPKB palsu,” kata penyidik.
Dari hasil penyidikan diketahui, BPKB palsu tersebut dipesan tersangka melalui akun Facebook “Irwan Doc” yang ditemukan di grup “Selendang Merah”.
Tersangka mengirimkan foto STNK sebagai dasar pembuatan BPKB, kemudian membayar biaya sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta untuk setiap dokumen melalui aplikasi Shopee.
Penyidik mengungkapkan, identitas pemilik pada BPKB diubah menjadi nama tersangka, sedangkan nomor rangka dan nomor mesin tetap disesuaikan dengan kendaraan asli. Cara itu membuat hasil pengecekan fisik kendaraan tampak sesuai sehingga korban tidak menaruh curiga.
Berdasarkan pemeriksaan ahli administrasi BPKB serta verifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan dan sistem Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Polri, seluruh dokumen tersebut dipastikan tidak asli.
Selain menyita 23 BPKB palsu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta empat rekening bank milik tersangka yang diduga digunakan dalam transaksi.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa pembayaran keuntungan investasi kepada korban diduga berasal dari dana korban sendiri yang telah dipotong di awal transaksi, serta dari dana investor lain yang mengikuti pola investasi serupa.
Penyidik turut menemukan fakta bahwa kendaraan yang dijual kepada korban ternyata merupakan milik pihak lain yang sebelumnya pernah beroperasi di PT Satui Jaya Mulia dan telah habis masa kontraknya.
Hingga kini, seluruh kendaraan tersebut tidak pernah dikuasai oleh korban.
Saat ini, tersangka MR telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tanah Bumbu untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka saat ini menjalani penahanan dan penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 392 ayat (2) dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan surat palsu dan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun.






