Batulicin, matarakyat.co.id – Dua residivis asal Banjarmasin, Tajudin alias Teso (45) dan Satui, Agus (35) tak berkutik saat diamankan unit Gakkum Satpolairud Polres Tanah Bumbu.
Kasatpolairud Polres Tanah Bumbu, Ipda Akhmad Ubaidillah menyebut bahwa dua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda. Namun, dibekuk di hari yang sama.
“Salah satunya diamankan saat hendak bertransaksi di bantaran sungai Satui,” sebut Ubaidillah, Minggu (19/7/2026).
Kemudian, dari tangan pelaku Agus didapatkan narkotika jenis sabu seberat 0.34 gram yang hendak diedarkan. Kemudian, usai dilakukan penelusuran oleh unit Gakkum, diketahui ada keterlibatkan Teso. Saat diamankan, petugas mendapatkan dua paket sabu seberat 2.65 gram dan 10 paket sabu seberat 2.37 gram di box motor Teso.
Petugas pun kembali melakukan penelusuran ke rumah tersangka, di sana petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu tersimpan di topi milik Teso yang tergantung di rumahnya. 7 paket sabu seberat 33.54 gram diamankan petugas.
Ubaidillah membenarkan bahwa Teso merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas pada 2025 lalu. Kini Teso dan Agus terancam pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.






