Martapura, matarakyat.co.id – Jajaran Polsek Martapura Barat bersama Tim Resmob Polres Banjar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban kehilangan uang tunai sebesar Rp20 juta di Desa Sungai Batang, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar.
Pelaku berinisial MR (23), warga Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, diamankan petugas di sebuah hotel di wilayah Banjarmasin pada Selasa (7/7/2026) dini hari setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/9/VII/2026/SPKT/Polsek Martapura Barat/Polres Banjar/Polda Kalimantan Selatan terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di kawasan Trans UPT RT 005, Desa Sungai Batang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga datang bersama seorang rekannya menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Pelaku kemudian berpura-pura menawarkan roti kedaluwarsa yang disebut-sebut dapat dimanfaatkan sebagai pakan ikan.
Saat korban diajak menuju gudang pakan ikan dan berbincang, pelaku beberapa kali mengambil pakan untuk mengumpani ikan di kolam guna mengalihkan perhatian korban.
Ketika korban berada cukup jauh dari rumah, rekan pelaku diduga masuk ke dalam rumah dan mengambil uang tunai sebesar Rp20 juta yang disimpan di dalam lemari ruang tamu.
Korban baru menyadari uang tersebut hilang setelah kembali ke rumah dan menemukan pintu rumah serta lemari penyimpanan uang dalam keadaan terbuka.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polsek Martapura Barat.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Alfian Noor, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Unit Reskrim Polsek Martapura Barat yang dipimpin Kapolsek IPTU Albert Homanangan Manalu, dengan dukungan Tim Resmob Polres Banjar, melakukan penyelidikan secara intensif hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah hotel. Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Alfian Noor, mewakili Kapolres Banjar.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 Wita setelah petugas bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit telepon genggam Vivo Y16 warna hitam, satu buah hoodie warna putih hitam, serta uang tunai sebesar Rp3,6 juta yang diduga merupakan bagian dari hasil kejahatan.
Alfian menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu rekan pelaku yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya serta menelusuri keberadaan sisa uang hasil tindak pidana,” bebernya.
Polres Banjar mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan.






