Banjarbaru, matarakyat.co.id – Suasana Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan mendadak tegang, Senin (8/6/2026).
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel melakukan penggeledahan besar-besaran terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dalam operasi tersebut, seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HPW resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diketahui menjabat sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel.
Tak hanya menggeledah kantor tempat HPW bekerja, penyidik juga menyisir dua rumah di Kota Banjarbaru yang diduga berkaitan dengan tersangka.
Sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, hingga aset bernilai ekonomis turut diamankan untuk memperkuat penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial HPW yang pada saat kejadian bertindak sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan,” ujar Anggara dalam konferensi pers di Kejati Kalsel.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, HPW diduga meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin tambang dengan dalih memperlancar proses administrasi,” katanya.
Lebih jauh, penyidik menduga permintaan uang tersebut disertai tekanan. Para pemohon disebut berada dalam posisi sulit karena izin yang diajukan terancam tidak diterbitkan apabila tidak memenuhi permintaan tersangka.
“Tersangka meminta sejumlah uang kepada para pemohon perizinan kegiatan usaha pertambangan disertai ancaman bahwa apabila tidak memberikan uang, maka permohonan kegiatan usaha pertambangan tidak akan terbit,” unggkap Anggara.
Situasi tersebut diduga membuat sejumlah pelaku usaha terpaksa menyerahkan uang agar proses perizinan mereka tetap berjalan.
Dari hasil penelusuran sementara, total dana yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
“Untuk sementara dari hasil penyidikan yang didapat tim penyidik, kurang lebih sekitar Rp1,2 miliar,” ungkapnya.
Puncak pengusutan terjadi pada Senin siang ketika tim gabungan Kejati Kalsel menangkap HPW langsung di lingkungan Kantor Dinas ESDM Kalsel.
Penangkapan itu sekaligus menjadi awal dari rangkaian pemeriksaan intensif yang kini tengah berlangsung.
“Selain dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, termasuk kendaraan dan perhiasan. Namun, rincian nilai maupun jumlah aset yang disita masih dalam proses pendataan,” jelasnya.
Kejati Kalsel menduga praktik tersebut berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Penyidik kini terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana dalam perkara tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang seiring hasil penggeledahan dan bukti-bukti yang ditemukan penyidik,” tegas Anggara.
Saat ini HPW masih menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam. Penyidik juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan terhadap tersangka.
Kejati Kalsel memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik dugaan pungli perizinan tambang tersebut.






