Kejati Kalsel Apresiasi Inovasi Penanganan Perkara Kejari Banjar

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENGHARGAAN – Aspidum Kalsel Dr. Dinar Kripsiaji menyerahkan penghargaan kepada Kejari Banjar atas keberhasilan menjadi pelopor penerapan mekanisme Plea Bargain atau pengakuan bersalah di Kalimantan Selatan.

PENGHARGAAN – Aspidum Kalsel Dr. Dinar Kripsiaji menyerahkan penghargaan kepada Kejari Banjar atas keberhasilan menjadi pelopor penerapan mekanisme Plea Bargain atau pengakuan bersalah di Kalimantan Selatan.

Martpura,matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar kembali mencatat prestasi di bidang penegakan hukum.

Jajaran Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjar menerima penghargaan sebagai pelopor penerapan mekanisme Plea Bargain atau pengakuan bersalah di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Rabu (13/5/2026).

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap inovasi penanganan perkara yang dinilai mampu menghadirkan proses hukum lebih cepat, efektif, dan tetap menjunjung rasa keadilan bagi masyarakat.

Keberhasilan itu juga turut mendukung capaian Kejati Kalsel yang berhasil masuk dalam empat besar terbaik nasional dalam penerapan mekanisme Plea Bargain.

Kepala Kejari Banjar Krisdianto melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Radityo Wisnu Aji, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pidum Kejari Banjar dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional.

Baca Juga :  58 Pengurus DPD Tani Merdeka Indonesia Kota Banjarbaru Resmi Dilantik, Fokus Ketahanan Pangan dan Hilirisasi

Menurutnya, mekanisme Plea Bargain menjadi salah satu terobosan dalam sistem peradilan pidana modern setelah diterapkannya KUHAP nasional di wilayah hukum Kejati Kalsel.

“Selain itu, mekanisme tersebut juga menjadi bagian dari implementasi asas Dominus Litis yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara pidana,” ungkapnya.

Radityo menjelaskan, melalui mekanisme pengakuan bersalah, proses penyelesaian perkara dapat dilakukan secara lebih cepat tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Ia mengaku bersyukur atas apresiasi yang diberikan oleh Kajati Kalsel dan Aspidum Kalsel kepada Kejari Banjar. Penghargaan tersebut dinilai menjadi motivasi bagi jajaran Pidum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Lebih lanjut, penerapan Plea Bargain diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih cepat serta mengoptimalkan penyelesaian perkara pidana umum di Kabupaten Banjar.

Baca Juga :  Konsep “Kelana Rasa: Journey to the Middle East” Hadirkan Nuansa Timur Tengah dan Promo Spesial Ramadan

Meski berhasil meraih penghargaan sebagai pelopor, Kejari Banjar menegaskan akan terus melakukan inovasi dalam pelayanan hukum agar semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam menjalankan tugas penegakan hukum, Kejari Banjar menitikberatkan pada tiga prinsip utama, yakni profesional, humanis, dan berkeadilan.

Profesional diwujudkan melalui penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku, sementara pendekatan humanis dilakukan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam setiap proses hukum.

Adapun prinsip berkeadilan diterapkan agar setiap perkara dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dengan capaian tersebut, Kejari Banjar semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu institusi penegak hukum di Kalimantan Selatan yang progresif dalam mendukung pembaruan sistem hukum nasional.

Berita Terkait

Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel
18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak
RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR
PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku
RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
75 Pelajar SMPN 6 Martapura Dibekali Kesadaran Hukum dan Etika Bermedia Digital
Viral “Close Friend” Berujung Mediasi di Polres Banjar, Terlapor Minta Maaf dan Hapus Unggahan
Sebelum Api Meluas, Rofiqi Minta Sinergi Penanganan Karhutla Diperkuat

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:53 WITA

Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 11:03 WITA

18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak

Selasa, 15 September 2026 - 23:53 WITA

RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR

Rabu, 9 September 2026 - 21:54 WITA

PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:57 WITA

RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:14 WITA

75 Pelajar SMPN 6 Martapura Dibekali Kesadaran Hukum dan Etika Bermedia Digital

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:16 WITA

Viral “Close Friend” Berujung Mediasi di Polres Banjar, Terlapor Minta Maaf dan Hapus Unggahan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:38 WITA

Sebelum Api Meluas, Rofiqi Minta Sinergi Penanganan Karhutla Diperkuat

Berita Terbaru