Pelaku Pembunuhan Di Satui , Akan Dijerat Pasal Berlapis

- Jurnalis

Jumat, 3 Mei 2024 - 15:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin,matarakyat.co.id – Sempat hebohkan masyarakat satui terkait adanya penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang perempuan dan laki-laki, akhirnya unit reskrim polsek satui berhasil menangkap pelaku dan mengungkap motif dari kejadian tersebut.

Hal ini dinyatakan dalam kegiatan pres realase yang di gelar di Polsek satui yang dihadiri Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putreta, S.I.K didampingi Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, pada Jumat (03/5/2024) Siang.

Dalam Press Release tersebut, Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu disapa Akrab Agung, menyampaikan dan mengungkapkan kronologis terjadi tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan luka berat dan Tindak Pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain (Pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP.

“Pada tanggal Senin tanggal, 29 April 2024 sekitar jam 19.00 Wita telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban Rahmadiana (25) dan Calvin Mandala (33) di tempat kejadian perkara pada Jalan Mutiara Dusun Mufakat Rt.07 Desa Barakat Mufakat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan,”katanya.

“Kejadian tersebut mengakibatkan menghilangkan nyawa seorang laki-laki bernama Calvin Mandala, dan mengakibatkan luka permanen pada seorang perempuan Rahmadiana yang merupakan istri dari Pelaku,”jelasnya.

Baca Juga :  Puluhan Santri di HSS Diberi Bekal Pengetahuan Media PublikĀ 

“Pelaku adalah MH (30) yang bekerja sebagai karyawan swasta yang beralamat di Jl. Mutiara, Dusun Mufakat, RT. 07, Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu,” agung menambahkan.

Agung pun menjelaskan kronologis atas kejadian tersebut bahwa bermula Pada hari Senin Tanggal 29 April 2024 Skj. 19.00 wita korban atas nama Calvin berkunjung kerumah Pelaku seperti biasanya.

Lalu Pelaku, istri Pelaku (Korban KDRT) dan korban mengobrol seperti biasa di kamar pelaku. Di tengah-tengah obrolan Korban menanyakan perihal hutang dari Istri Pelaku, lalu pelaku menegur korban untuk tidak usah membahas masalah hutang tersebut.

Setelah ditegur, korban minta maaf. Lalu pelaku melihat korban bermain mata (kedip-kedipan) dengan korban. Melihat hal itu pelaku langsung emosi dan mengambil sebilah pisau yg ada di kamar pelaku dan menusukkan sebanyak 1 kali ke tubuh korban an Calvin.

Lalu korban lari keluar rumah dan dikejar pelaku. Setelah lari sejauh 200 meter lalu korban terjatuh, saat membalikkan badan, pelaku kembali menusuk dada korban dan punggung korban lalu menggorok leher korban.

Baca Juga :  Seorang Supir Truk Ditemukan Meninggal Dunia Diarea SPBU Gambut

Tak hanya sampai disitu Setelah itu pelaku kembali kerumah untuk mengambil parang dgn niat menghabisi korban an Calvin kembali.

saat kembali kerumah pelaku dihalangi oleh istrinya yg memohon untuk menyudahi perbuatannya. Tetapi karena pelaku emosi, pelaku langsung membacok istrinya sebanyak 3-4 kali sehingga kepala dan tangan istrinya mengalami luka berat. Setelah kejadian itu pelaku melarikan diri.

Atas kejadian tersebut polsek satui menerima laporan dari masyarakat dan langsung memburu pelaku melalui unit reskrim polsek satui yang di back up unit resmob satreskrim polres Tanah Bumbu.

“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di balik jeruji besi rumah tahanan polsek satui guna penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

“Pelaku akan dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP dan pasal penganiayaan berat (Anirat) sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,”tutupnya (AAA/MR01)

Penulis : Alfian

Editor : Matarakyat.co.id

Sumber Berita : Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Berita Terkait

Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan di Martapura
Kampanye Akbar Paslon MANIS, Polres Banjar Terjunkan Ratusan Personel Untuk Pengamanan
Pengamanan Debat Perdana Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Aman dan Lancar
Penanaman Bibit Cabe di Desa Sungkai Baru untuk Mendukung Program Asta Cita Presiden RI
WBP Lapas Kelas III Batulicin Kaget Di Test Urine Mendadak
Deklarasi Pilkada Damai, Berikut Pesan Kapolda Kalsel
Polres Banjar Gelar Sosialisasi Program Polri Dukung Ketahanan Pangan
Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kecamatan Martapura Timur

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 23:16 WITA

Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan di Martapura

Senin, 18 November 2024 - 20:09 WITA

Kampanye Akbar Paslon MANIS, Polres Banjar Terjunkan Ratusan Personel Untuk Pengamanan

Rabu, 13 November 2024 - 10:23 WITA

Pengamanan Debat Perdana Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Aman dan Lancar

Sabtu, 9 November 2024 - 11:50 WITA

Penanaman Bibit Cabe di Desa Sungkai Baru untuk Mendukung Program Asta Cita Presiden RI

Kamis, 7 November 2024 - 07:21 WITA

WBP Lapas Kelas III Batulicin Kaget Di Test Urine Mendadak

Rabu, 6 November 2024 - 08:18 WITA

Deklarasi Pilkada Damai, Berikut Pesan Kapolda Kalsel

Sabtu, 2 November 2024 - 16:46 WITA

Polres Banjar Gelar Sosialisasi Program Polri Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:12 WITA

Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kecamatan Martapura Timur

Berita Terbaru