Pelaku Pembunuhan Di Satui , Akan Dijerat Pasal Berlapis

- Jurnalis

Jumat, 3 Mei 2024 - 15:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin,matarakyat.co.id – Sempat hebohkan masyarakat satui terkait adanya penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang perempuan dan laki-laki, akhirnya unit reskrim polsek satui berhasil menangkap pelaku dan mengungkap motif dari kejadian tersebut.

Hal ini dinyatakan dalam kegiatan pres realase yang di gelar di Polsek satui yang dihadiri Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putreta, S.I.K didampingi Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, pada Jumat (03/5/2024) Siang.

Dalam Press Release tersebut, Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu disapa Akrab Agung, menyampaikan dan mengungkapkan kronologis terjadi tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan luka berat dan Tindak Pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain (Pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP.

“Pada tanggal Senin tanggal, 29 April 2024 sekitar jam 19.00 Wita telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban Rahmadiana (25) dan Calvin Mandala (33) di tempat kejadian perkara pada Jalan Mutiara Dusun Mufakat Rt.07 Desa Barakat Mufakat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan,”katanya.

“Kejadian tersebut mengakibatkan menghilangkan nyawa seorang laki-laki bernama Calvin Mandala, dan mengakibatkan luka permanen pada seorang perempuan Rahmadiana yang merupakan istri dari Pelaku,”jelasnya.

Baca Juga :  Polsek Gambut Bekuk Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Toko Alfamart

“Pelaku adalah MH (30) yang bekerja sebagai karyawan swasta yang beralamat di Jl. Mutiara, Dusun Mufakat, RT. 07, Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu,” agung menambahkan.

Agung pun menjelaskan kronologis atas kejadian tersebut bahwa bermula Pada hari Senin Tanggal 29 April 2024 Skj. 19.00 wita korban atas nama Calvin berkunjung kerumah Pelaku seperti biasanya.

Lalu Pelaku, istri Pelaku (Korban KDRT) dan korban mengobrol seperti biasa di kamar pelaku. Di tengah-tengah obrolan Korban menanyakan perihal hutang dari Istri Pelaku, lalu pelaku menegur korban untuk tidak usah membahas masalah hutang tersebut.

Setelah ditegur, korban minta maaf. Lalu pelaku melihat korban bermain mata (kedip-kedipan) dengan korban. Melihat hal itu pelaku langsung emosi dan mengambil sebilah pisau yg ada di kamar pelaku dan menusukkan sebanyak 1 kali ke tubuh korban an Calvin.

Lalu korban lari keluar rumah dan dikejar pelaku. Setelah lari sejauh 200 meter lalu korban terjatuh, saat membalikkan badan, pelaku kembali menusuk dada korban dan punggung korban lalu menggorok leher korban.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Bank BUMN Terungkap, Kejari Banjar Sita Aset Rp973 Juta dari Kerugian Negara Rp4,1 Miliar

Tak hanya sampai disitu Setelah itu pelaku kembali kerumah untuk mengambil parang dgn niat menghabisi korban an Calvin kembali.

saat kembali kerumah pelaku dihalangi oleh istrinya yg memohon untuk menyudahi perbuatannya. Tetapi karena pelaku emosi, pelaku langsung membacok istrinya sebanyak 3-4 kali sehingga kepala dan tangan istrinya mengalami luka berat. Setelah kejadian itu pelaku melarikan diri.

Atas kejadian tersebut polsek satui menerima laporan dari masyarakat dan langsung memburu pelaku melalui unit reskrim polsek satui yang di back up unit resmob satreskrim polres Tanah Bumbu.

“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di balik jeruji besi rumah tahanan polsek satui guna penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

“Pelaku akan dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP dan pasal penganiayaan berat (Anirat) sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,”tutupnya (AAA/MR01)

Penulis : Alfian

Editor : Matarakyat.co.id

Sumber Berita : Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Berita Terkait

Satgas Pangan Polres Tanah Bumbu Pantau Harga Bahan Pokok, Cegah Penimbunan dan Spekulasi
Polres Banjar Kerahkan 300 Personel Bersihkan Pasar PPS, Dukung Program Presiden
Kasus Mutilasi di Paramasan, Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Fatimah dan Parhan
Penemuan Jasad Bayi di Simpang Empat Tanah Bumbu, Polisi Dalami Dugaan Penguburan Sengaja
Polres Banjar Ungkap Kronologi Pembunuhan di Desa Bincau, Pelaku Satu Orang
AKP Tatang Supriyadi Pamit dari Satres Narkoba Polres Banjar, Suasana Haru Warnai Malam Kenal Pamit
Di Balik Mandeknya RS Tipe D Gambut, Kejari Banjar Akui Kontraktor Berstatus DPO
Delapan Jabatan Berganti di Polres Banjar, Kapolres Tekankan Integritas

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 06:25 WITA

Satgas Pangan Polres Tanah Bumbu Pantau Harga Bahan Pokok, Cegah Penimbunan dan Spekulasi

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41 WITA

Polres Banjar Kerahkan 300 Personel Bersihkan Pasar PPS, Dukung Program Presiden

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:43 WITA

Kasus Mutilasi di Paramasan, Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Fatimah dan Parhan

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:23 WITA

Penemuan Jasad Bayi di Simpang Empat Tanah Bumbu, Polisi Dalami Dugaan Penguburan Sengaja

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:08 WITA

Polres Banjar Ungkap Kronologi Pembunuhan di Desa Bincau, Pelaku Satu Orang

Jumat, 30 Januari 2026 - 23:42 WITA

AKP Tatang Supriyadi Pamit dari Satres Narkoba Polres Banjar, Suasana Haru Warnai Malam Kenal Pamit

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:35 WITA

Di Balik Mandeknya RS Tipe D Gambut, Kejari Banjar Akui Kontraktor Berstatus DPO

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:10 WITA

Delapan Jabatan Berganti di Polres Banjar, Kapolres Tekankan Integritas

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

BSI Pindahkan KCP Martapura ke Jalur Utama Ahmad Yani KM 39

Senin, 9 Feb 2026 - 15:28 WITA