Banjarbaru, matarakyat.co.id – Suasana sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dalam jabatan yang menjerat dua terdakwa berinisial ARP dan IY di PT Kalimantan Concrete Engineering (KCE) mendadak berubah haru di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (23/12/2025).
Puncak emosi terjadi menjelang persidangan ditutup. Atas permintaan majelis hakim, saksi Nurhasanah diminta mendekati terdakwa IY.
Keduanya pun saling berpelukan erat di hadapan hakim, jaksa, dan pengunjung sidang. Tangis pecah di ruang sidang ketika IY menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada ibunya.
Nurhasanah, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum, bukan orang lain bagi para terdakwa.
Ia merupakan pemilik saham PT KCE, sekaligus ibu kandung terdakwa IY dan mertua ARP.
Momen pelukan tersebut sontak membuat suasana sidang hening dan penuh emosi.
Sejumlah pengunjung tampak menundukkan kepala, menahan haru.
Sebelumnya di hadapan majelis hakim, Nurhasanah menceritakan perjalanan PT KCE yang telah berdiri selama 16 tahun.
Ia menyebut persoalan internal perusahaan mulai muncul lima tahun terakhir, tepat setelah suaminya meninggal dunia.
“Masalah ini mulai sejak bapak meninggal. Sejak saat itu kami tidak lagi menerima pemasukan,” tuturnya dengan suara bergetar.
Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci nilai kerugian yang dialami perusahaan.
Namun, menurutnya, selama perusahaan dikelola oleh para terdakwa, ia tidak pernah menerima laporan keuangan.
“Selama dia menguasai, tidak pernah ada laporan keuangan,” ujarnya singkat.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Sugeng Ariwibowo, menjelaskan bahwa agenda persidangan kali ini menghadirkan dua saksi, yakni Ibu Yusti selaku pelapor dan Ibu Nurhasanah sebagai pemilik saham PT KCE.
“Ibu Yusti melapor dengan status sebagai pemilik saham. Ke depan kami akan menghadirkan saksi ahli untuk menguji apakah pemilik saham memiliki legal standing dalam perkara ini,” kata Sugeng.
Terkait dakwaan jaksa mengenai dugaan penyelewengan dana, Sugeng menegaskan kliennya telah mengembalikan seluruh dana yang dipersoalkan ke rekening perusahaan.
“Seluruh dana yang disebut dalam dakwaan sudah dikembalikan dan akan kami buktikan melalui saksi meringankan, termasuk saksi ahli akuntan,” ujarnya.
Menurutnya, pengembalian dana tersebut bahkan dilakukan sebelum adanya laporan ke kepolisian dan tercatat dalam pembukuan perusahaan.
Sugeng berharap perkara ini dapat diselesaikan dengan baik, mengingat hubungan para pihak merupakan hubungan keluarga.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang berupaya menyejukkan suasana persidangan. Momen ibu dan anak saling berpelukan tadi sangat menyentuh. Alhamdulillah, klien kami telah menyampaikan permohonan maaf,” ucapnya.
Sidang perkara dugaan TPPU dan penggelapan dalam jabatan di PT KCE dijadwalkan kembali digelar pada 7 Januari 2026 dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa.






