Martapura, matarakyat.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Banjar mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan hutan tambang emas tradisional, Desa Artain, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu pagi, 17 Desember 2025.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, menjelaskan bahwa insiden bermula dari cekcok antara seorang pria berinisial A (32) dengan korban KD (53) di lokasi tambang yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga setempat.
Menurut Kapolres, korban mendatangi pelaku sambil menuntut sejumlah uang yang disebut sebagai biaya keamanan, sembari membawa sebilah parang.
Situasi tersebut membuat pelaku merasa terancam dan berusaha menghindar, namun adu mulut tidak dapat dihindari hingga suasana semakin memanas.
“Korban meminta uang keamanan kepada pelaku dengan menodongkan senjata tajam,” ujar AKBP Dr. Fadli saat menyampaikan keterangan kepada awak media.

Saat kejadian, pelaku diketahui sedang membersihkan semak dengan parang di tangannya.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menyerang korban dengan senjata tajam tersebut.
“Tebasan pertama mengenai lengan korban, disusul luka di bagian leher dan paha.
Akibat luka serius yang dialami, korban meninggal dunia di tempat kejadian,” jelas
Usai peristiwa berdarah tersebut, pelaku sempat melarikan diri. Namun setelah dilakukan penyelidikan intensif, jajaran dari Tim Resmob Polres Banjar, berhasil mengamankan tersangka pada Minggu, 21 Desember 2025.
“Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Banjar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.






