Perselisihan di Area Tambang Aranio Berujung Kematian, Polres Banjar Tahan Pelaku

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 14:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0-{}-0-0#

0-0x0-0-0-{}-0-0#

Martapura, matarakyat.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Banjar mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan hutan tambang emas tradisional, Desa Artain, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu pagi, 17 Desember 2025.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, menjelaskan bahwa insiden bermula dari cekcok antara seorang pria berinisial A (32) dengan korban KD (53) di lokasi tambang yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga setempat.

Menurut Kapolres, korban mendatangi pelaku sambil menuntut sejumlah uang yang disebut sebagai biaya keamanan, sembari membawa sebilah parang.

Baca Juga :  Sosialisasi KUHP Baru, APH Kabupaten Banjar Samakan Persepsi Penanganan Kasus Narkotika

Situasi tersebut membuat pelaku merasa terancam dan berusaha menghindar, namun adu mulut tidak dapat dihindari hingga suasana semakin memanas.

“Korban meminta uang keamanan kepada pelaku dengan menodongkan senjata tajam,” ujar AKBP Dr. Fadli saat menyampaikan keterangan kepada awak media.

Saat kejadian, pelaku diketahui sedang membersihkan semak dengan parang di tangannya.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menyerang korban dengan senjata tajam tersebut.

“Tebasan pertama mengenai lengan korban, disusul luka di bagian leher dan paha.

Baca Juga :  Penanaman Bibit Cabe di Desa Sungkai Baru untuk Mendukung Program Asta Cita Presiden RI

Akibat luka serius yang dialami, korban meninggal dunia di tempat kejadian,” jelas

Usai peristiwa berdarah tersebut, pelaku sempat melarikan diri. Namun setelah dilakukan penyelidikan intensif, jajaran dari Tim Resmob Polres Banjar, berhasil mengamankan tersangka pada Minggu, 21 Desember 2025.

“Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Banjar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Berita Terkait

Jelang Ramadan, Tim Saber Pangan Pantau Harga dan Kualitas Bahan Pokok di Pasar Martapura
Polres Banjar Ungkap Kronologi Pembunuhan di Desa Bincau, Pelaku Satu Orang
Polres Banjar Ungkap 17 Kasus Selama Operasi Jaran Intan 2026, Amankan 8 Sepeda Motor dan Sejumlah Tersangka
Delapan Jabatan Berganti di Polres Banjar, Kapolres Tekankan Integritas
Kadisbudporapar Banjar Diperiksa Tipidkor Terkait Proyek Lapangan Tenis Al Basia
Polres Banjar Ungkap 155 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Sabu Senilai Rp35,8 Miliar
Pembunuhan Sadis di Martapura, Pelaku Ternyata Saudara Kandung Korban
Debit Air Sungai Riam Kiwa Meningkat, Akses Jalan Warga Mulai Tergerus

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:18 WITA

Jelang Ramadan, Tim Saber Pangan Pantau Harga dan Kualitas Bahan Pokok di Pasar Martapura

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:08 WITA

Polres Banjar Ungkap Kronologi Pembunuhan di Desa Bincau, Pelaku Satu Orang

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:13 WITA

Polres Banjar Ungkap 17 Kasus Selama Operasi Jaran Intan 2026, Amankan 8 Sepeda Motor dan Sejumlah Tersangka

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:10 WITA

Delapan Jabatan Berganti di Polres Banjar, Kapolres Tekankan Integritas

Senin, 26 Januari 2026 - 19:32 WITA

Kadisbudporapar Banjar Diperiksa Tipidkor Terkait Proyek Lapangan Tenis Al Basia

Senin, 22 Desember 2025 - 14:45 WITA

Perselisihan di Area Tambang Aranio Berujung Kematian, Polres Banjar Tahan Pelaku

Senin, 22 Desember 2025 - 13:30 WITA

Polres Banjar Ungkap 155 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Sabu Senilai Rp35,8 Miliar

Senin, 15 Desember 2025 - 10:45 WITA

Pembunuhan Sadis di Martapura, Pelaku Ternyata Saudara Kandung Korban

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

BSI Pindahkan KCP Martapura ke Jalur Utama Ahmad Yani KM 39

Senin, 9 Feb 2026 - 15:28 WITA