Perselisihan di Area Tambang Aranio Berujung Kematian, Polres Banjar Tahan Pelaku

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 14:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0-{}-0-0#

0-0x0-0-0-{}-0-0#

Martapura, matarakyat.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Banjar mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan hutan tambang emas tradisional, Desa Artain, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu pagi, 17 Desember 2025.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, menjelaskan bahwa insiden bermula dari cekcok antara seorang pria berinisial A (32) dengan korban KD (53) di lokasi tambang yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga setempat.

Menurut Kapolres, korban mendatangi pelaku sambil menuntut sejumlah uang yang disebut sebagai biaya keamanan, sembari membawa sebilah parang.

Baca Juga :  Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Banjar Siagakan Tim Buru Api Marta Presisi

Situasi tersebut membuat pelaku merasa terancam dan berusaha menghindar, namun adu mulut tidak dapat dihindari hingga suasana semakin memanas.

“Korban meminta uang keamanan kepada pelaku dengan menodongkan senjata tajam,” ujar AKBP Dr. Fadli saat menyampaikan keterangan kepada awak media.

Saat kejadian, pelaku diketahui sedang membersihkan semak dengan parang di tangannya.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menyerang korban dengan senjata tajam tersebut.

“Tebasan pertama mengenai lengan korban, disusul luka di bagian leher dan paha.

Baca Juga :  Rekonstruksi 43 Adegan Mutilasi di Paramasan: Istri dan Kakak Ipar Jadi Tersangka

Akibat luka serius yang dialami, korban meninggal dunia di tempat kejadian,” jelas

Usai peristiwa berdarah tersebut, pelaku sempat melarikan diri. Namun setelah dilakukan penyelidikan intensif, jajaran dari Tim Resmob Polres Banjar, berhasil mengamankan tersangka pada Minggu, 21 Desember 2025.

“Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Banjar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Berita Terkait

Polres Banjar Gelar Salat Istisqa, Mohon Hujan dan Keselamatan Petugas Karhutla
Sembilan Hektare Lahan Terbakar, Polres Banjar Perketat Pengawasan di Kawasan Gambut
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Banjar Siagakan Tim Buru Api Marta Presisi
Kapolres Banjar Ajak Wartawan Perkuat Sinergi dan Percepat Akses Informasi
Pergantian Kapolres Banjar, Jurnalis Soroti Komunikasi yang Dinilai Masih Berjarak
Modus Polisi Gadungan di Martapura: Korban ‘Dijebak’ Obat, Lalu Dimintai Rp20 Juta
Polres Banjar Raih Presisi Award Lemkapi, Apresiasi Dedikasi dan Pelayanan kepada Masyarakat
Pelajar Belasan Tahun Ditemukan Setelah Enam Bulan Menghilang, Polisi Ungkap Kronologi Kasus

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 09:48 WITA

Polres Banjar Gelar Salat Istisqa, Mohon Hujan dan Keselamatan Petugas Karhutla

Rabu, 23 September 2026 - 00:15 WITA

Sembilan Hektare Lahan Terbakar, Polres Banjar Perketat Pengawasan di Kawasan Gambut

Senin, 21 September 2026 - 15:46 WITA

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Banjar Siagakan Tim Buru Api Marta Presisi

Kamis, 17 September 2026 - 18:58 WITA

Kapolres Banjar Ajak Wartawan Perkuat Sinergi dan Percepat Akses Informasi

Sabtu, 12 September 2026 - 15:00 WITA

Pergantian Kapolres Banjar, Jurnalis Soroti Komunikasi yang Dinilai Masih Berjarak

Senin, 7 September 2026 - 16:41 WITA

Modus Polisi Gadungan di Martapura: Korban ‘Dijebak’ Obat, Lalu Dimintai Rp20 Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:16 WITA

Polres Banjar Raih Presisi Award Lemkapi, Apresiasi Dedikasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:50 WITA

Pelajar Belasan Tahun Ditemukan Setelah Enam Bulan Menghilang, Polisi Ungkap Kronologi Kasus

Berita Terbaru