Nekat Tusuk Ipar, Pria di Banjarmasin Ini Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Kamis, 25 April 2024 - 14:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin,matarakyat.co.id – Seorang pria di Banjarmasin, Maulani (34) tega menghabisi nyawa kakak iparnya, Susan (35) akibat sakit hati.

Susan yang merupakan istri kakak kandung Maulani itu tewas setelah mendapatkan 38 tusukan. Mayat Susan pun diketahui dibuang Maulani di semak-semak, Kintap, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pelaku mengaku sakit hati dengan ucapan korban yang melarang dia bermalam di rumah itu kalau ke Banjarmasin,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kombes Pol Thomas Afrian, Kamis (25/4/2024).

Dijelaskan Thomas bahwa sebelum kasus itu terungkap, suami korban sempat membuat laporan perkara pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga :  Kasus Mutilasi di Paramasan, Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Fatimah dan Parhan

“Ia melapor ke Polsek Banjarmasin Barat karena menemukan adanya bercak darah di rumahnya dan hilangnya sepeda motor disertai handphone istrinya juga tidak aktif,” ujarnya.

Usai dilakukan penelusuran, didapati kejanggalan yang mana istri pelapor alias korban telah ditemukan meninggal dunia di Kintap, Kabupaten Tanbu.

“Istri pelapor atau korban diinformasikan sudah meninggal dan jenazahnya ditemukan di daerah Kintap,” ungkap Thomas.

Pengembangan terus dilakukan, hingga terungkap dalang dibalik pembunuhan wanita 35 tahun tersebut ialah adik kandung pelapor.

Pembunuhan dilakukan menggunakan pisau dapur, kemudian jasad korban ditutup menggunakan kasur dan dibawa menggunakan mobil yang dirental pelaku.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, 33 Reka Adegan Diperankan Pelaku Jumran 

Pelaku sendiri berhasil diringkus di daerah Sungai Danau oleh tim gabungan Polresta Banjarmasin, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, di backup Jatanras Polda Kalsel dan Polres Tanah Bumbu.

Handphone korban sendiri telah raib dijual oleh pelaku di salah satu toko ponsel di Banjarmasin Timur.

Kini pelaku terancam pasal 340 Sub Pasal 338 sub Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun. (OP/MR)

Penulis : Oliv

Editor : Matarakyat.co.id

Berita Terkait

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura Desak Kepastian Hukum
Kasus Pelecehan Santriwati di Sungai Sipai Belum Terungkap, Polisi Kekurangan Bukti
Mayat Pria Ditemukan di Pintu Aliran Air Sungai Tuan Ulu, Polisi Lakukan Pemeriksaan Saksi
Polres Banjar Telusuri Dugaan Jalur Peredaran Narkoba dari Malaysia
Diduga Dengar Bisikan Gaib, Pria di Banjar Bacok Ayah dan Tetangga
Anggota DPRD Banjar Diperiksa Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah
Dominasi Kasus Narkotika, Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Kontrakan di Kertak Hanyar

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:07 WITA

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura Desak Kepastian Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:04 WITA

Kasus Pelecehan Santriwati di Sungai Sipai Belum Terungkap, Polisi Kekurangan Bukti

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:02 WITA

Mayat Pria Ditemukan di Pintu Aliran Air Sungai Tuan Ulu, Polisi Lakukan Pemeriksaan Saksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:46 WITA

Polres Banjar Telusuri Dugaan Jalur Peredaran Narkoba dari Malaysia

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:05 WITA

Diduga Dengar Bisikan Gaib, Pria di Banjar Bacok Ayah dan Tetangga

Senin, 18 Mei 2026 - 19:25 WITA

Anggota DPRD Banjar Diperiksa Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:21 WITA

Dominasi Kasus Narkotika, Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:54 WITA

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Kontrakan di Kertak Hanyar

Berita Terbaru

Desa Awang Bangkal Barat

Stunting di Awang Bangkal Barat Turun Jadi 26 Persen, Pemdes Targetkan Nol Kasus

Senin, 8 Jun 2026 - 14:48 WITA