Disnakertrans Tanbu Hadirkan Kepala Imigrasi Batulicin, Sosialisasikan Pembinaan Ketenagakerjaan TKA

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 08:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin,matarakyat.co.id – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tanah Bumbu, hadirkan pihak Imigrasi Kelas II TPI Batulicin dalam Sosialisasi Pembinaan Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Kegiatan itu digelar di Qin Hotel Banjarbaru, selama tiga hari dari 1 hingga 3 Oktober 2025. Kegiatan ini diikuti peserta dari unsur pemerintah, 22 perusahaan, serta instansi terkait, dengan menghadirkan narasumber Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal.

Dalam penyampaiannya, Ferizal menegaskan bahwa keberadaan TKA harus mendapatkan perhatian serius, terutama dari aspek imigrasi.

Ia menyebut ada tiga poin utama yang menjadi fokus pembinaan, yakni pengawasan, tugas penjamin, dan masalah visa.

Baca Juga :  Road Show Penguatan FKUB 2024: Upaya Bupati Tanah Bumbu Memperkuat Kerukunan Umat Beragama

“Pengawasan tenaga kerja asing perlu dilakukan secara konsisten agar keberadaannya sesuai dengan izin tinggal dan izin kerja yang berlaku. Ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan imigrasi,” jelas Ferizal.

Lebih lanjut, ia menekankan peran penjamin dalam keberadaan TKA. Menurutnya, perusahaan atau pihak yang mendatangkan tenaga kerja asing tidak hanya berkewajiban menyediakan pekerjaan, tetapi juga bertanggung jawab penuh terhadap segala aspek keberadaan TKA di Indonesia.

Baca Juga :  Pemkab Tanah Bumbu Targetkan Predikat Kabupaten Layak Anak Kategori Nindya pada 2025

“Penjamin adalah kunci. Mereka wajib memastikan bahwa TKA yang dijaminnya mematuhi seluruh aturan, mulai dari administrasi hingga aktivitas sehari-hari selama berada di wilayah Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, terkait masalah visa, Ferizal mengingatkan agar seluruh prosedur harus dipenuhi sesuai ketentuan. Kesalahan administrasi dalam pengurusan visa dapat berdampak pada status legalitas tenaga kerja asing.

“Jangan sampai ada tenaga kerja asing yang masuk bekerja tanpa prosedur visa yang benar. Semua harus melalui mekanisme yang sah agar jelas status hukumnya,” tegasnya.

Berita Terkait

DPRD Tanbu Soroti Persoalan Warga Desa Dadap Kusan Raya
Sarniah Tengahi dan Beri Solusi Persoalan Masyarakat Desa Dadap Kusan Raya
DPRD Tanbu Jadi Mediator Bagi Persoalan Kesempatan Kerja
DPRD Beri Apresiasi atas Kinerja Satresnarkoba Polres Tanbu
DPRD Tanbu Setujui Tiga Rancangan Perda Strategis
DPRD Tanbu Setujui RPAPBD Tahun 2026
Helda Rina Ingatkan Sekolah Tak Abaikan Kondisi Udara di Tengah Kabut Asap
DPRD Tanbu Setujui Perubahan APBD 2026 Menjadi Perda

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:32 WITA

DPRD Tanbu Soroti Persoalan Warga Desa Dadap Kusan Raya

Selasa, 22 September 2026 - 15:28 WITA

Sarniah Tengahi dan Beri Solusi Persoalan Masyarakat Desa Dadap Kusan Raya

Selasa, 22 September 2026 - 10:20 WITA

DPRD Tanbu Jadi Mediator Bagi Persoalan Kesempatan Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 17:25 WITA

DPRD Beri Apresiasi atas Kinerja Satresnarkoba Polres Tanbu

Rabu, 16 September 2026 - 16:22 WITA

DPRD Tanbu Setujui Tiga Rancangan Perda Strategis

Rabu, 16 September 2026 - 10:17 WITA

DPRD Tanbu Setujui RPAPBD Tahun 2026

Rabu, 16 September 2026 - 08:34 WITA

Helda Rina Ingatkan Sekolah Tak Abaikan Kondisi Udara di Tengah Kabut Asap

Selasa, 15 September 2026 - 14:29 WITA

DPRD Tanbu Setujui Perubahan APBD 2026 Menjadi Perda

Berita Terbaru