Batulicin,matarakyat.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin menggelar layanan paspor merdeka sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Kotabaru dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal melalui Kasi Tikim Muhamad Maryadi.
Dalam wawancara, Maryadi menjelaskan bahwa layanan paspor merdeka ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pembuatan paspor bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sehingga mereka dapat melakukan perjalanan luar negeri dengan lebih lancar,” ujarnya.
Syarat dan Proses Pembuatan Paspor :
Untuk memanfaatkan layanan paspor merdeka, masyarakat dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Dokumen yang Diperlukan: KTP, KK, Akte Kelahiran, dan dokumen pendukung lainnya.
- Waktu yang Dibutuhkan: 15-30 menit untuk proses pembuatan paspor
Dengan adanya layanan paspor merdeka ini, masyarakat dapat merasa lebih nyaman dan puas dalam menggunakan jasa layanan paspor. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Kualitas Pelayanan
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan layanan paspor merdeka, masyarakat dapat memperoleh paspor dengan lebih cepat dan mudah.
“Dengan adanya layanan paspor merdeka, kami berharap dapat membantu masyarakat dalam memperoleh paspor dengan lebih mudah dan cepat,” kata Maryadi.
Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan perjalanan luar negeri dengan lebih lancar dan nyaman. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.