Ancam Pemilik Toko Obat dengan Parang, Warga Martapura Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Unit Reskrim Polsek Martapura, Polres Banjar, Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah toko obat di Martapura, Rabu (20/8/2025).

Peristiwa itu menimpa NA pemilik Toko Obat di Jalan Taruna Praja, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Hal itu dikatakan, Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, didampingi, Kapolsek Ipda Zulkifli, Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Bara Pratama Maha Putra, saat gelar Press Conference Hasil Ungkap Kasus Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polsek Martapura Kota.

Yang bertempat di Halaman Mapolsek Martapura Kota, Jumat (22/8/2025).

“Korban kehilangan uang tunai Rp300 ribu setelah diancam pelaku menggunakan sebilah parang,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  AWAS BAHAYA! 15 Aplikasi Berisi Malware Serang Pengguna HP, Indonesia Jadi Target Utama!

Pelaku berinisial DY (42) warga Desa Sungai Sipai, Martapura.

Saat beraksi, pelaku membawa senjata tajam jenis parang yang diselipkan di celana, kemudian memaksa korban menyerahkan uang.

“Korban sempat berusaha mempertahankan barang miliknya, namun pelaku mengancam dengan memperlihatkan parang. Karena merasa terancam, korban akhirnya meninggalkan meja kasir, sehingga pelaku berhasil mengambil uang Rp300 ribu,” jelasnya.

Tim Opsnal Polsek Martapura yang dipimpin langsung Kapolsek bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku diketahui.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Sungai Sipai pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WITA,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang lengkap dengan kumpang dan gagang, satu kaus hitam bergaris biru, sepasang sandal putih, sepeda motor Honda CBR merah berpelat DA 2020 MH, serta sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp65 ribu.

Baca Juga :  Idul Adha 1446 H, Kapolres Banjar Sholat Berjamaah dan Salurkan 21 Sapi Kurban

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga sepuluh tahun penjara.

Berita Terkait

Polres Banjar Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 RI dan Pemberian Reward Personel Berprestasi
500 Bendera Merah Putih Dibagikan di Martapura, Polres Banjar Ajak Warga Kibarkan Merah Putih
Rekonstruksi 43 Adegan Mutilasi di Paramasan: Istri dan Kakak Ipar Jadi Tersangka
MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka
Modus Jambret di Malam Hari: Incar Perempuan, Tarik Paksa Tas, hingga Seret Korban 30 Meter
Polres Banjar Bekuk Tiga Residivis Jambret di Wilayah Hukum Polsek Gambut
Tim Gabungan Resmob Banjar dan Kalsel Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Hutan Paramasan
Ada Dugaan Beras Oplosan di Martapura, Polisi Lakukan Pengecekan Mendalam

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:57 WITA

Ancam Pemilik Toko Obat dengan Parang, Warga Martapura Dibekuk Polisi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:59 WITA

Polres Banjar Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 RI dan Pemberian Reward Personel Berprestasi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

500 Bendera Merah Putih Dibagikan di Martapura, Polres Banjar Ajak Warga Kibarkan Merah Putih

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:27 WITA

Rekonstruksi 43 Adegan Mutilasi di Paramasan: Istri dan Kakak Ipar Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:03 WITA

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:56 WITA

Modus Jambret di Malam Hari: Incar Perempuan, Tarik Paksa Tas, hingga Seret Korban 30 Meter

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:47 WITA

Polres Banjar Bekuk Tiga Residivis Jambret di Wilayah Hukum Polsek Gambut

Senin, 21 Juli 2025 - 12:04 WITA

Tim Gabungan Resmob Banjar dan Kalsel Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Hutan Paramasan

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Mawar Sharon Fashion 2025: Pameran Busana dengan Tema Kearifan Lokal

Minggu, 24 Agu 2025 - 13:04 WITA

Advetorial

Layanan Paspor Merdeka dalam Rangka HUT RI ke-80

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:01 WITA

Polres Banjar

Ancam Pemilik Toko Obat dengan Parang, Warga Martapura Dibekuk Polisi

Jumat, 22 Agu 2025 - 09:57 WITA