Ancam Pemilik Toko Obat dengan Parang, Warga Martapura Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Unit Reskrim Polsek Martapura, Polres Banjar, Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah toko obat di Martapura, Rabu (20/8/2025).

Peristiwa itu menimpa NA pemilik Toko Obat di Jalan Taruna Praja, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Hal itu dikatakan, Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, didampingi, Kapolsek Ipda Zulkifli, Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Bara Pratama Maha Putra, saat gelar Press Conference Hasil Ungkap Kasus Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polsek Martapura Kota.

Yang bertempat di Halaman Mapolsek Martapura Kota, Jumat (22/8/2025).

“Korban kehilangan uang tunai Rp300 ribu setelah diancam pelaku menggunakan sebilah parang,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Banjar Darurat Narkotika: Puluhan Kasus Terungkap Hanya dalam 2 Pekan

Pelaku berinisial DY (42) warga Desa Sungai Sipai, Martapura.

Saat beraksi, pelaku membawa senjata tajam jenis parang yang diselipkan di celana, kemudian memaksa korban menyerahkan uang.

“Korban sempat berusaha mempertahankan barang miliknya, namun pelaku mengancam dengan memperlihatkan parang. Karena merasa terancam, korban akhirnya meninggalkan meja kasir, sehingga pelaku berhasil mengambil uang Rp300 ribu,” jelasnya.

Tim Opsnal Polsek Martapura yang dipimpin langsung Kapolsek bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku diketahui.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Sungai Sipai pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WITA,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang lengkap dengan kumpang dan gagang, satu kaus hitam bergaris biru, sepasang sandal putih, sepeda motor Honda CBR merah berpelat DA 2020 MH, serta sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp65 ribu.

Baca Juga :  Polres Banjar Tangkap 116 Tersangka Selama Operasi Sikat Intan 2025

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga sepuluh tahun penjara.

Berita Terkait

Jelang Ramadan, Tim Saber Pangan Pantau Harga dan Kualitas Bahan Pokok di Pasar Martapura
Polres Banjar Ungkap Kronologi Pembunuhan di Desa Bincau, Pelaku Satu Orang
Polres Banjar Ungkap 17 Kasus Selama Operasi Jaran Intan 2026, Amankan 8 Sepeda Motor dan Sejumlah Tersangka
Delapan Jabatan Berganti di Polres Banjar, Kapolres Tekankan Integritas
Kadisbudporapar Banjar Diperiksa Tipidkor Terkait Proyek Lapangan Tenis Al Basia
Perselisihan di Area Tambang Aranio Berujung Kematian, Polres Banjar Tahan Pelaku
Polres Banjar Ungkap 155 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Sabu Senilai Rp35,8 Miliar
Pembunuhan Sadis di Martapura, Pelaku Ternyata Saudara Kandung Korban

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:18 WITA

Jelang Ramadan, Tim Saber Pangan Pantau Harga dan Kualitas Bahan Pokok di Pasar Martapura

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:08 WITA

Polres Banjar Ungkap Kronologi Pembunuhan di Desa Bincau, Pelaku Satu Orang

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:13 WITA

Polres Banjar Ungkap 17 Kasus Selama Operasi Jaran Intan 2026, Amankan 8 Sepeda Motor dan Sejumlah Tersangka

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:10 WITA

Delapan Jabatan Berganti di Polres Banjar, Kapolres Tekankan Integritas

Senin, 26 Januari 2026 - 19:32 WITA

Kadisbudporapar Banjar Diperiksa Tipidkor Terkait Proyek Lapangan Tenis Al Basia

Senin, 22 Desember 2025 - 14:45 WITA

Perselisihan di Area Tambang Aranio Berujung Kematian, Polres Banjar Tahan Pelaku

Senin, 22 Desember 2025 - 13:30 WITA

Polres Banjar Ungkap 155 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Sabu Senilai Rp35,8 Miliar

Senin, 15 Desember 2025 - 10:45 WITA

Pembunuhan Sadis di Martapura, Pelaku Ternyata Saudara Kandung Korban

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

BSI Pindahkan KCP Martapura ke Jalur Utama Ahmad Yani KM 39

Senin, 9 Feb 2026 - 15:28 WITA