Terbongkar! Minyak Goreng Ilegal Dikemas Ulang, Dijual Lebih Mahal dari Harga Resmi

- Jurnalis

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Aksi licik pengemasan ulang minyak goreng curah secara ilegal akhirnya terbongkar!

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Banjarbaru menggerebek sebuah rumah di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Paikat, Banjarbaru Selatan, yang dijadikan tempat produksi minyak goreng ilegal.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengatakan, pelaku berinisial DR (37) kedapatan memproduksi minyak goreng bermerek “MINYAKITA” dan “BERKAT YANA” tanpa izin resmi.

 

“Lebih parahnya, ia mengurangi volume minyak dalam setiap kemasan—seharusnya satu liter, namun hanya diisi 750 hingga 850 mililiter,” ujar Kapolres, dalam konferensi pers, Jumat (28/3/2025).

Baca Juga :  Warga Palangkaraya, Diringkus Saat Diduga Bawa Sabu di Banjarbaru

Aksi curang ini terungkap, kata Kapolres setelah warga mencurigai aktivitas tak wajar di rumah tersebut. Truk tangki minyak goreng datang hampir setiap tiga hari sekali, mengantarkan bahan baku yang kemudian dikemas ulang secara ilegal.

“Pelaku menjual minyak goreng dengan harga Rp16.000 hingga Rp17.000 per liter, lebih mahal dari harga normal sekitar Rp15.700 per liter. Keuntungannya diperoleh dari selisih harga dan pengurangan volume minyak dalam kemasan,” ungkapnya.

Saat penggerebekan pada Senin (10/3/2025), polisi menyita 292 dus minyak goreng merek MINYAKITA dalam kemasan pillow pack dan 248 dus merek BERKAT YANA dalam kemasan botol.

Baca Juga :  Sebanyak 42 Personil mendapatkan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

“Selain itu, turut diamankan alat produksi serta bahan baku yang didatangkan dari distributor di Kotabaru, sementara kemasan dan mesin produksi berasal dari Jawa Timur,” tuturnya.

Kini, DR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (b, i) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Penulis : WA

Editor : MR

Berita Terkait

Polres Banjarbaru Musnahkan 2,3 Kg Sabu, 9 Tersangka Diamankan
Polres Banjar Salurkan Bantuan Sapi, Dukung Kelancaran Haul ke-220 Datu Kalampayan
Polsek Simpang Empat Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil untuk Warga di Bulan Ramadan
Karyawan Barbershop Ditemukan Tewas di Dalam Toko, Polisi Selidiki Penyebabnya
Warga Diminta Laporkan Balap Liar Lewat 110 dan Aplikasi Cangkal
Kapolres Banjar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Puteri Muhammadiyah Martapura, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Satlantas Polres Banjarbaru Intensifkan Patroli Ramadhan, Balap Liar dan Knalpot Brong Jadi Perhatian
Pengawasan Distribusi Diperketat, DKUMPP dan Polres Banjar Kawal Pasar Murah Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 10:02 WITA

Polres Banjarbaru Musnahkan 2,3 Kg Sabu, 9 Tersangka Diamankan

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:08 WITA

Polres Banjar Salurkan Bantuan Sapi, Dukung Kelancaran Haul ke-220 Datu Kalampayan

Senin, 16 Maret 2026 - 19:13 WITA

Polsek Simpang Empat Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil untuk Warga di Bulan Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:28 WITA

Karyawan Barbershop Ditemukan Tewas di Dalam Toko, Polisi Selidiki Penyebabnya

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:38 WITA

Warga Diminta Laporkan Balap Liar Lewat 110 dan Aplikasi Cangkal

Senin, 23 Februari 2026 - 19:55 WITA

Kapolres Banjar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Puteri Muhammadiyah Martapura, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:48 WITA

Satlantas Polres Banjarbaru Intensifkan Patroli Ramadhan, Balap Liar dan Knalpot Brong Jadi Perhatian

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:20 WITA

Pengawasan Distribusi Diperketat, DKUMPP dan Polres Banjar Kawal Pasar Murah Ramadan 1447 H

Berita Terbaru

0-0x0-0-0-{}-0-0#

Polda Kalsel

Polres Banjarbaru Musnahkan 2,3 Kg Sabu, 9 Tersangka Diamankan

Senin, 30 Mar 2026 - 10:02 WITA