Banjarbaru, matarakyat.co.id – Aksi licik pengemasan ulang minyak goreng curah secara ilegal akhirnya terbongkar!
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Banjarbaru menggerebek sebuah rumah di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Paikat, Banjarbaru Selatan, yang dijadikan tempat produksi minyak goreng ilegal.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengatakan, pelaku berinisial DR (37) kedapatan memproduksi minyak goreng bermerek “MINYAKITA” dan “BERKAT YANA” tanpa izin resmi.
“Lebih parahnya, ia mengurangi volume minyak dalam setiap kemasan—seharusnya satu liter, namun hanya diisi 750 hingga 850 mililiter,” ujar Kapolres, dalam konferensi pers, Jumat (28/3/2025).
Aksi curang ini terungkap, kata Kapolres setelah warga mencurigai aktivitas tak wajar di rumah tersebut. Truk tangki minyak goreng datang hampir setiap tiga hari sekali, mengantarkan bahan baku yang kemudian dikemas ulang secara ilegal.
“Pelaku menjual minyak goreng dengan harga Rp16.000 hingga Rp17.000 per liter, lebih mahal dari harga normal sekitar Rp15.700 per liter. Keuntungannya diperoleh dari selisih harga dan pengurangan volume minyak dalam kemasan,” ungkapnya.
Saat penggerebekan pada Senin (10/3/2025), polisi menyita 292 dus minyak goreng merek MINYAKITA dalam kemasan pillow pack dan 248 dus merek BERKAT YANA dalam kemasan botol.
“Selain itu, turut diamankan alat produksi serta bahan baku yang didatangkan dari distributor di Kotabaru, sementara kemasan dan mesin produksi berasal dari Jawa Timur,” tuturnya.
Kini, DR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (b, i) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Penulis : WA
Editor : MR