Terbongkar! Minyak Goreng Ilegal Dikemas Ulang, Dijual Lebih Mahal dari Harga Resmi

- Jurnalis

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Aksi licik pengemasan ulang minyak goreng curah secara ilegal akhirnya terbongkar!

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Banjarbaru menggerebek sebuah rumah di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Paikat, Banjarbaru Selatan, yang dijadikan tempat produksi minyak goreng ilegal.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengatakan, pelaku berinisial DR (37) kedapatan memproduksi minyak goreng bermerek “MINYAKITA” dan “BERKAT YANA” tanpa izin resmi.

 

“Lebih parahnya, ia mengurangi volume minyak dalam setiap kemasan—seharusnya satu liter, namun hanya diisi 750 hingga 850 mililiter,” ujar Kapolres, dalam konferensi pers, Jumat (28/3/2025).

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sajam, Pemuda Asal Cempaka Diamankan Polres Banjarbaru

Aksi curang ini terungkap, kata Kapolres setelah warga mencurigai aktivitas tak wajar di rumah tersebut. Truk tangki minyak goreng datang hampir setiap tiga hari sekali, mengantarkan bahan baku yang kemudian dikemas ulang secara ilegal.

“Pelaku menjual minyak goreng dengan harga Rp16.000 hingga Rp17.000 per liter, lebih mahal dari harga normal sekitar Rp15.700 per liter. Keuntungannya diperoleh dari selisih harga dan pengurangan volume minyak dalam kemasan,” ungkapnya.

Saat penggerebekan pada Senin (10/3/2025), polisi menyita 292 dus minyak goreng merek MINYAKITA dalam kemasan pillow pack dan 248 dus merek BERKAT YANA dalam kemasan botol.

Baca Juga :  Polsek Gambut Bekuk Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Toko Alfamart

“Selain itu, turut diamankan alat produksi serta bahan baku yang didatangkan dari distributor di Kotabaru, sementara kemasan dan mesin produksi berasal dari Jawa Timur,” tuturnya.

Kini, DR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (b, i) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Penulis : WA

Editor : MR

Berita Terkait

Satlantas Banjarbaru Gelar “Police Goes To School” di SMKN 2, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas untuk Pelajar
Polres Banjarbaru Apresiasi Masyarakat atas Dukungan Keselamatan Berlalu Lintas
Satlantas Polres Banjarbaru Raih Penghargaan RSPA Berkat Sinergi Lima Pilar Keselamatan
Warga Banjarmasin Ditemukan Meninggal Saat Cek Patok Tanah di Gambut
Polres Banjar Tangkap Kurir, Amankan 19 Kg Sabu Senilai Rp34,2 Miliar
Deretan Prestasi Kapolsek Martapura, Ipda M. Zulkifli: Dari Ungkap Kasus Narkoba hingga Amankan DPO MiChat
Tuntas, DPO Kasus MiChat di Martapura Berhasil Diamankan Polisi
Polsek Gambut Bekuk Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Toko Alfamart

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 12:22 WITA

Satlantas Banjarbaru Gelar “Police Goes To School” di SMKN 2, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas untuk Pelajar

Rabu, 24 September 2025 - 10:49 WITA

Polres Banjarbaru Apresiasi Masyarakat atas Dukungan Keselamatan Berlalu Lintas

Selasa, 23 September 2025 - 07:13 WITA

Satlantas Polres Banjarbaru Raih Penghargaan RSPA Berkat Sinergi Lima Pilar Keselamatan

Selasa, 16 September 2025 - 09:57 WITA

Warga Banjarmasin Ditemukan Meninggal Saat Cek Patok Tanah di Gambut

Senin, 15 September 2025 - 10:42 WITA

Polres Banjar Tangkap Kurir, Amankan 19 Kg Sabu Senilai Rp34,2 Miliar

Jumat, 5 September 2025 - 13:08 WITA

Deretan Prestasi Kapolsek Martapura, Ipda M. Zulkifli: Dari Ungkap Kasus Narkoba hingga Amankan DPO MiChat

Jumat, 5 September 2025 - 12:07 WITA

Tuntas, DPO Kasus MiChat di Martapura Berhasil Diamankan Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:07 WITA

Polsek Gambut Bekuk Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Toko Alfamart

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

Bupati Banjar Dukung Pemenuhan Hak Anak Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 8 Okt 2025 - 06:19 WITA