Banjarmasin, matarakyat.co.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) semakin gencar melakukan pengawasan terhadap minyak goreng merek Minyakita.
Langkah ini bertujuan memastikan ketersediaan, kualitas, dan harga tetap sesuai ketentuan, sehingga masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga yang wajar dan standar yang terjamin.
Pada Sabtu (22/3/2025), tim Satgas Pangan yang dipimpin Panit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Krismandra NW, melakukan inspeksi di Toko Maimunah, Jalan Ir. P. Moch. Noor, Pelambuan, Banjarmasin Barat.
Mereka mengecek langsung kemasan, takaran, serta harga jual Minyakita guna mencegah praktik curang seperti penimbunan atau pengurangan isi kemasan.
“Kami ingin memastikan bahwa Minyakita yang beredar di pasaran benar-benar sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Masyarakat harus mendapatkan produk berkualitas dengan harga yang terjangkau,” ujar AKP Krismandra.
Pengecekan ini merupakan tindak lanjut instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, dan diteruskan oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar.
Satgas Pangan juga mengimbau masyarakat agar membeli minyak goreng langsung dari distributor resmi agar bisa mendapatkan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700,- per liter.
Selain itu, warga diminta untuk segera melaporkan jika menemukan praktik kecurangan, seperti harga di atas HET atau pengurangan takaran. Laporan bisa disampaikan ke Satgas Pangan Polda Kalsel atau kantor polisi terdekat.
Dengan pengawasan yang semakin diperketat, diharapkan harga Minyakita tetap stabil, stok tetap aman, dan masyarakat bisa berbelanja tanpa khawatir akan kenaikan harga atau kecurangan di pasaran.
Penulis : WA
Editor : MR