Martapura, matarakyat.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika selama periode 9 Oktober hingga 3 November 2026.
Dalam operasi pemberantasan peredaran narkoba tersebut, polisi mengamankan 22 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 131,55 gram.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto mengungkapkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kegiatan kepolisian bersama jajaran Polsek dalam menindak peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Banjar.
Menurutnya, pemberantasan narkoba menjadi salah satu perhatian kepolisian karena peredarannya dapat merusak generasi muda serta mengancam keamanan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjar. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” tegas AKBP Boni Ariefianto.
Berdasarkan data hasil pengungkapan, dari 20 perkara tersebut polisi mengamankan 22 tersangka.
Mereka terdiri dari empat orang yang dikategorikan sebagai bandar, 17 pengedar, dan satu orang pemakai.
Selain sabu, petugas juga menyita 604 butir psikotropika jenis alprazolam serta 1.170 keping obat bebas terbatas jenis Samcodin dan Seledryl.
Pengungkapan tidak hanya menyasar peredaran narkotika. Satresnarkoba Polres Banjar juga menindak peredaran minuman keras, termasuk produksi dan distribusi miras oplosan.
Dari hasil operasi, polisi menyita 72 botol minuman keras berbagai merek, sebanyak 570 liter miras oplosan, serta alkohol merek Tjap Gajah sebanyak 967 botol ukuran 100 mililiter dan 116 botol ukuran 300 mililiter.
Kapolres Banjar menjelaskan, upaya pemberantasan tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika dan minuman keras ilegal.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi sehingga peredaran narkotika dapat dicegah dan ditindak,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan pemetaan lokasi pengungkapan, Kecamatan Martapura tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni sembilan titik.
Disusul Astambul tiga titik, Banjarbaru dan Sungai Tabuk masing-masing dua titik, serta Martapura Barat, Mataraman, Gambut, dan Kertak Hanyar masing-masing satu titik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Polres Banjar menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna menekan peredaran narkoba serta minuman keras ilegal di Kabupaten Banjar.






