Tim Gabungan Resmob Banjar dan Kalsel Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Hutan Paramasan

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 12:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id — Kecepatan penanganan dan kejelian Unit Gabungan di lapangan.

Tim gabungan dari Polda Kalimantan Selatan dan Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di wilayah Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

Dalam operasi gabungan yang digelar sejak Rabu (16/7/2025) malam hingga Jumat (18/7/2025), dua pelaku berhasil diamankan, yakni seorang perempuan berinisial FT dan pria berinisial PP.

Menurut informasi resmi dari kepolisian, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

“Tim yang terdiri dari Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Identifikasi Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Resmob, Unit Kamneg Sat Intelkam dan Identifikasi Polres Banjar, serta Polsek Sungai Pinang, langsung bergerak ke lokasi kejadian,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, Senin (21/7/2025).

Kapolres memaparkan, pada Rabu, 16 Juli 2025 pukul 23.30 WITA, tim berangkat menuju Dusun Oman. Kamis, 17 Juli 2025 pukul 04.50 WITA, pelaku perempuan, FT berhasil diamankan di kediamannya.

Baca Juga :  Polres Banjar Gelar Sosialisasi Program Polri Dukung Ketahanan Pangan

Pada hari Jumat, 18 Juli 2025 pukul 16.00 Wita, pengembangan penyelidikan dilakukan.

“Pukul 20.00 Wita, pelaku kedua, PP berhasil diamankan bersama senjata tajam yang digunakan dalam aksi pembunuhan,” bebernya.

Ia menyebutkan, pelaku perempuan berinisial F (28), yang merupakan istri korban, dibantu oleh kakaknya P (34), melakukan aksi pembunuhan secara brutal terhadap korban berinisial D.

“Hasil penyelidikan mengindikasikan bahwa motif utama mutilasi dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati pelaku F terhadap korban. Ia menaruh curiga terhadap hubungan suaminya dengan rekan kerja serta saudara laki-lakinya sendiri,” ungkap Dr. Fadli.

Puncak konflik terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.

“Saat dalam perjalanan menuju lokasi kerja, keduanya terlibat pertengkaran hebat di tepi Sungai Kusan. Dalam pertikaian tersebut, korban sempat memukul F hingga terjatuh,” ujarnya.

Melihat adiknya dianiaya, P yang saat itu membawa dua senjata tajam sebilah parang dan satu belati langsung menyerang korban secara membabi buta.

“Tak hanya itu, F juga ikut membacok tangan suaminya hingga putus. Setelah korban tak berdaya, P menggorok lehernya hingga terputus, kemudian membuang kepala korban sejauh sekitar tujuh meter dari tubuhnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Puluhan Kilogram Gram Sabu Jaringan Fredy Pratama, Berhasil Diamankan Polda Kalsel 

Aksi pembuangan itu, kata Kapolres didasari rasa takut bahwa korban bisa “hidup kembali”.

“Kedua pelaku berhasil diamankan di hari yang sama oleh tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Sungai Pinang, dibantu Resmob Polda Kalsel,” bebernya.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, dua bilah senjata tajam (parang dan belati), pakaian korban dan pelaku, sepasang sepatu boots milik korban,” katanya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa konflik dalam rumah tangga yang tidak diselesaikan secara dewasa dapat berujung fatal.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain dalam kasus ini.

Berita Terkait

Kapolres Banjar Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Aksi Unjuk Rasa
Ancam Pemilik Toko Obat dengan Parang, Warga Martapura Dibekuk Polisi
Polres Banjar Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 RI dan Pemberian Reward Personel Berprestasi
500 Bendera Merah Putih Dibagikan di Martapura, Polres Banjar Ajak Warga Kibarkan Merah Putih
Rekonstruksi 43 Adegan Mutilasi di Paramasan: Istri dan Kakak Ipar Jadi Tersangka
MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka
Modus Jambret di Malam Hari: Incar Perempuan, Tarik Paksa Tas, hingga Seret Korban 30 Meter
Polres Banjar Bekuk Tiga Residivis Jambret di Wilayah Hukum Polsek Gambut

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 22:10 WITA

Kapolres Banjar Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Aksi Unjuk Rasa

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:57 WITA

Ancam Pemilik Toko Obat dengan Parang, Warga Martapura Dibekuk Polisi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:59 WITA

Polres Banjar Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 RI dan Pemberian Reward Personel Berprestasi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

500 Bendera Merah Putih Dibagikan di Martapura, Polres Banjar Ajak Warga Kibarkan Merah Putih

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:27 WITA

Rekonstruksi 43 Adegan Mutilasi di Paramasan: Istri dan Kakak Ipar Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:03 WITA

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:56 WITA

Modus Jambret di Malam Hari: Incar Perempuan, Tarik Paksa Tas, hingga Seret Korban 30 Meter

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:47 WITA

Polres Banjar Bekuk Tiga Residivis Jambret di Wilayah Hukum Polsek Gambut

Berita Terbaru