Tim Gabungan Resmob Banjar dan Kalsel Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Hutan Paramasan

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 12:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id — Kecepatan penanganan dan kejelian Unit Gabungan di lapangan.

Tim gabungan dari Polda Kalimantan Selatan dan Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di wilayah Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

Dalam operasi gabungan yang digelar sejak Rabu (16/7/2025) malam hingga Jumat (18/7/2025), dua pelaku berhasil diamankan, yakni seorang perempuan berinisial FT dan pria berinisial PP.

Menurut informasi resmi dari kepolisian, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

“Tim yang terdiri dari Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Identifikasi Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Resmob, Unit Kamneg Sat Intelkam dan Identifikasi Polres Banjar, serta Polsek Sungai Pinang, langsung bergerak ke lokasi kejadian,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, Senin (21/7/2025).

Kapolres memaparkan, pada Rabu, 16 Juli 2025 pukul 23.30 WITA, tim berangkat menuju Dusun Oman. Kamis, 17 Juli 2025 pukul 04.50 WITA, pelaku perempuan, FT berhasil diamankan di kediamannya.

Baca Juga :  Kasus Mutilasi di Paramasan, Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Fatimah dan Parhan

Pada hari Jumat, 18 Juli 2025 pukul 16.00 Wita, pengembangan penyelidikan dilakukan.

“Pukul 20.00 Wita, pelaku kedua, PP berhasil diamankan bersama senjata tajam yang digunakan dalam aksi pembunuhan,” bebernya.

Ia menyebutkan, pelaku perempuan berinisial F (28), yang merupakan istri korban, dibantu oleh kakaknya P (34), melakukan aksi pembunuhan secara brutal terhadap korban berinisial D.

“Hasil penyelidikan mengindikasikan bahwa motif utama mutilasi dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati pelaku F terhadap korban. Ia menaruh curiga terhadap hubungan suaminya dengan rekan kerja serta saudara laki-lakinya sendiri,” ungkap Dr. Fadli.

Puncak konflik terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.

“Saat dalam perjalanan menuju lokasi kerja, keduanya terlibat pertengkaran hebat di tepi Sungai Kusan. Dalam pertikaian tersebut, korban sempat memukul F hingga terjatuh,” ujarnya.

Melihat adiknya dianiaya, P yang saat itu membawa dua senjata tajam sebilah parang dan satu belati langsung menyerang korban secara membabi buta.

“Tak hanya itu, F juga ikut membacok tangan suaminya hingga putus. Setelah korban tak berdaya, P menggorok lehernya hingga terputus, kemudian membuang kepala korban sejauh sekitar tujuh meter dari tubuhnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Banjar Darurat Narkotika: Puluhan Kasus Terungkap Hanya dalam 2 Pekan

Aksi pembuangan itu, kata Kapolres didasari rasa takut bahwa korban bisa “hidup kembali”.

“Kedua pelaku berhasil diamankan di hari yang sama oleh tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Sungai Pinang, dibantu Resmob Polda Kalsel,” bebernya.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, dua bilah senjata tajam (parang dan belati), pakaian korban dan pelaku, sepasang sepatu boots milik korban,” katanya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa konflik dalam rumah tangga yang tidak diselesaikan secara dewasa dapat berujung fatal.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain dalam kasus ini.

Berita Terkait

Jelang Ramadan, Tim Saber Pangan Pantau Harga dan Kualitas Bahan Pokok di Pasar Martapura
Polres Banjar Ungkap Kronologi Pembunuhan di Desa Bincau, Pelaku Satu Orang
Polres Banjar Ungkap 17 Kasus Selama Operasi Jaran Intan 2026, Amankan 8 Sepeda Motor dan Sejumlah Tersangka
Delapan Jabatan Berganti di Polres Banjar, Kapolres Tekankan Integritas
Kadisbudporapar Banjar Diperiksa Tipidkor Terkait Proyek Lapangan Tenis Al Basia
Perselisihan di Area Tambang Aranio Berujung Kematian, Polres Banjar Tahan Pelaku
Polres Banjar Ungkap 155 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Sabu Senilai Rp35,8 Miliar
Pembunuhan Sadis di Martapura, Pelaku Ternyata Saudara Kandung Korban

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:18 WITA

Jelang Ramadan, Tim Saber Pangan Pantau Harga dan Kualitas Bahan Pokok di Pasar Martapura

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:08 WITA

Polres Banjar Ungkap Kronologi Pembunuhan di Desa Bincau, Pelaku Satu Orang

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:13 WITA

Polres Banjar Ungkap 17 Kasus Selama Operasi Jaran Intan 2026, Amankan 8 Sepeda Motor dan Sejumlah Tersangka

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:10 WITA

Delapan Jabatan Berganti di Polres Banjar, Kapolres Tekankan Integritas

Senin, 26 Januari 2026 - 19:32 WITA

Kadisbudporapar Banjar Diperiksa Tipidkor Terkait Proyek Lapangan Tenis Al Basia

Senin, 22 Desember 2025 - 14:45 WITA

Perselisihan di Area Tambang Aranio Berujung Kematian, Polres Banjar Tahan Pelaku

Senin, 22 Desember 2025 - 13:30 WITA

Polres Banjar Ungkap 155 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Sabu Senilai Rp35,8 Miliar

Senin, 15 Desember 2025 - 10:45 WITA

Pembunuhan Sadis di Martapura, Pelaku Ternyata Saudara Kandung Korban

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

BSI Pindahkan KCP Martapura ke Jalur Utama Ahmad Yani KM 39

Senin, 9 Feb 2026 - 15:28 WITA