Tangis Pecah di Ruang Sidang, Ibu dan Anak Berpelukan pada Perkara PT KCE

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Suasana sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dalam jabatan yang menjerat dua terdakwa berinisial ARP dan IY di PT Kalimantan Concrete Engineering (KCE) mendadak berubah haru di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (23/12/2025).

Puncak emosi terjadi menjelang persidangan ditutup. Atas permintaan majelis hakim, saksi Nurhasanah diminta mendekati terdakwa IY.

Keduanya pun saling berpelukan erat di hadapan hakim, jaksa, dan pengunjung sidang. Tangis pecah di ruang sidang ketika IY menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada ibunya.

Nurhasanah, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum, bukan orang lain bagi para terdakwa.

Ia merupakan pemilik saham PT KCE, sekaligus ibu kandung terdakwa IY dan mertua ARP.

Momen pelukan tersebut sontak membuat suasana sidang hening dan penuh emosi.

Sejumlah pengunjung tampak menundukkan kepala, menahan haru.

Sebelumnya di hadapan majelis hakim, Nurhasanah menceritakan perjalanan PT KCE yang telah berdiri selama 16 tahun.

Baca Juga :  19 Warga Binaan Lapas Banjarbaru, Terima Remisi Natal 2024

Ia menyebut persoalan internal perusahaan mulai muncul lima tahun terakhir, tepat setelah suaminya meninggal dunia.

“Masalah ini mulai sejak bapak meninggal. Sejak saat itu kami tidak lagi menerima pemasukan,” tuturnya dengan suara bergetar.

Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci nilai kerugian yang dialami perusahaan.

Namun, menurutnya, selama perusahaan dikelola oleh para terdakwa, ia tidak pernah menerima laporan keuangan.

“Selama dia menguasai, tidak pernah ada laporan keuangan,” ujarnya singkat.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Sugeng Ariwibowo, menjelaskan bahwa agenda persidangan kali ini menghadirkan dua saksi, yakni Ibu Yusti selaku pelapor dan Ibu Nurhasanah sebagai pemilik saham PT KCE.

“Ibu Yusti melapor dengan status sebagai pemilik saham. Ke depan kami akan menghadirkan saksi ahli untuk menguji apakah pemilik saham memiliki legal standing dalam perkara ini,” kata Sugeng.

Baca Juga :  Polantas Kalsel Bagikan 500 Bendera Merah Putih Jelang Hari Kemerdekaan

Terkait dakwaan jaksa mengenai dugaan penyelewengan dana, Sugeng menegaskan kliennya telah mengembalikan seluruh dana yang dipersoalkan ke rekening perusahaan.

“Seluruh dana yang disebut dalam dakwaan sudah dikembalikan dan akan kami buktikan melalui saksi meringankan, termasuk saksi ahli akuntan,” ujarnya.

Menurutnya, pengembalian dana tersebut bahkan dilakukan sebelum adanya laporan ke kepolisian dan tercatat dalam pembukuan perusahaan.

Sugeng berharap perkara ini dapat diselesaikan dengan baik, mengingat hubungan para pihak merupakan hubungan keluarga.

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang berupaya menyejukkan suasana persidangan. Momen ibu dan anak saling berpelukan tadi sangat menyentuh. Alhamdulillah, klien kami telah menyampaikan permohonan maaf,” ucapnya.

Sidang perkara dugaan TPPU dan penggelapan dalam jabatan di PT KCE dijadwalkan kembali digelar pada 7 Januari 2026 dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa.

Berita Terkait

PLN Ungkap Kondisi Terkini Listrik Kalsel-Kalteng: Masih Siaga hingga 7 Agustus
PPJB Dianggap Sah, PT BAS Diduga ‘Menggugat Perjanjian Buatan Sendiri’
Promosi ke Kejati Kalsel, Ini Jejak Inovasi Radityo Wisnu Aji Saat Bertugas di Kejari Banjar
Pertanyaan Hakim soal Pencabutan Laporan Warnai Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Panen Raya di Beruntung Baru, Tani Merdeka Optimistis Banjar Kembali Jadi Sentra Padi Terbesar di Kalsel
Peringati Hari Anak Nasional, ICONNET Gelar “Goes to School” di Tiga Provinsi Kalimantan
Bambang Heri Purnama Tanggung Biaya Kepulangan 36 Jemaah Umrah Kalsel yang Terlantar di Arab Saudi
PLN Icon Plus Edukasi Energi Bersih dan Tanam Pohon Bersama Siswa SMKN 1 Martapura

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:06 WITA

PLN Ungkap Kondisi Terkini Listrik Kalsel-Kalteng: Masih Siaga hingga 7 Agustus

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:42 WITA

PPJB Dianggap Sah, PT BAS Diduga ‘Menggugat Perjanjian Buatan Sendiri’

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:51 WITA

Promosi ke Kejati Kalsel, Ini Jejak Inovasi Radityo Wisnu Aji Saat Bertugas di Kejari Banjar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Pertanyaan Hakim soal Pencabutan Laporan Warnai Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:49 WITA

Panen Raya di Beruntung Baru, Tani Merdeka Optimistis Banjar Kembali Jadi Sentra Padi Terbesar di Kalsel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:04 WITA

Peringati Hari Anak Nasional, ICONNET Gelar “Goes to School” di Tiga Provinsi Kalimantan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:32 WITA

Bambang Heri Purnama Tanggung Biaya Kepulangan 36 Jemaah Umrah Kalsel yang Terlantar di Arab Saudi

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:59 WITA

PLN Icon Plus Edukasi Energi Bersih dan Tanam Pohon Bersama Siswa SMKN 1 Martapura

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

SAPPA BANJAR Dorong Kesadaran Masyarakat Urus Dokumen Kependudukan

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:53 WITA